Hello Sobat Teknobgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas cara menghitung zakat kontrakan. Bagi kalian yang memiliki rumah kontrakan, sudahkah kalian menghitung zakatnya? Jika belum, yuk simak artikel ini sampai selesai!
Apa itu Zakat Kontrakan?
Zakat kontrakan adalah zakat yang dikeluarkan atas harta benda berupa rumah yang disewakan kepada orang lain. Zakat kontrakan dikeluarkan setiap tahun dengan besaran 2,5% dari nilai kontrakan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mempertahankan nilai aset tersebut.
Cara Menghitung Zakat Kontrakan
Untuk menghitung zakat kontrakan, berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Tentukan nilai kontrakan
- Kurangi biaya-biaya yang dikeluarkan
- Hitung zakat
Nilai kontrakan dapat ditentukan berdasarkan harga sewa yang diterima dalam satu tahun atau dapat juga menggunakan nilai pasar dari rumah kontrakan tersebut.
Biaya-biaya yang dapat dikurangi antara lain biaya pemeliharaan, biaya perbaikan, biaya pajak, dan biaya sewa tanah (jika ada).
Setelah dikurangi dengan biaya-biaya, hitunglah zakat sebesar 2,5% dari nilai kontrakan tersebut.
Contoh Perhitungan Zakat Kontrakan
Sebagai contoh, Pak Ahmad memiliki rumah kontrakan yang dihargai Rp. 120 juta per tahun. Dalam satu tahun, Pak Ahmad mendapatkan uang sewa sebesar Rp. 10 juta. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk rumah kontrakan tersebut adalah sebagai berikut:
- Biaya perbaikan: Rp. 1 juta
- Biaya pemeliharaan: Rp. 500 ribu
- Biaya pajak: Rp. 2 juta
- Biaya sewa tanah: Rp. 3 juta
Maka, nilai kontrakan yang dimiliki oleh Pak Ahmad adalah Rp. 120 juta. Setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan, maka nilai aset yang dimiliki adalah Rp. 113,5 juta. Zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Ahmad adalah 2,5% x Rp. 113,5 juta = Rp. 2,84 juta.
Kapan Harus Mengeluarkan Zakat Kontrakan?
Zakat kontrakan harus dikeluarkan setiap tahun pada bulan yang sama dengan bulan penghitungan zakat harta yaitu bulan Syawal. Jika Anda memiliki lebih dari satu rumah kontrakan, maka zakat kontrakan dihitung berdasarkan jumlah rumah kontrakan yang dimiliki.
FAQ
1. Apakah rumah kontrakan yang masih dalam masa cicilan harus dikeluarkan zakatnya?
Ya, rumah kontrakan yang masih dalam masa cicilan tetap harus dikeluarkan zakatnya. Zakatnya dikeluarkan atas nilai kontrakan setelah dikurangi dengan biaya cicilan yang masih harus dibayar.
2. Apakah zakat kontrakan bisa dikeluarkan secara bersamaan dengan zakat lainnya?
Ya, zakat kontrakan bisa dikeluarkan secara bersamaan dengan zakat harta lainnya seperti zakat tabungan atau zakat properti.
3. Apakah zakat kontrakan harus dikeluarkan jika rumah kontrakan tidak disewakan?
Tidak, zakat kontrakan hanya dikeluarkan jika rumah kontrakan tersebut disewakan dan menghasilkan pendapatan.
Kesimpulan
Itulah cara menghitung zakat kontrakan yang harus diketahui oleh pemilik rumah kontrakan. Zakat kontrakan harus dikeluarkan setiap tahun dengan besaran 2,5% dari nilai kontrakan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt. Terima kasih sudah membaca dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!