Cara Menghitung Upah Lembur Menurut Depnaker
Cara Menghitung Upah Lembur Menurut Depnaker

Cara Menghitung Upah Lembur Menurut Depnaker

Hello Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung upah lembur menurut Depnaker. Sebagai pekerja, kita pasti pernah melakukan lembur, bukan? Nah, agar kamu tidak salah dalam menghitung upah lembur, yuk simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu upah lembur?

Upah lembur adalah tambahan upah yang diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja normal. Setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda-beda dalam hal upah lembur. Namun, ada standar perhitungan yang ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Depnaker.

Berapa standar upah lembur menurut Depnaker?

Standar upah lembur menurut Depnaker adalah 1,5 kali dari upah normal pada hari biasa dan 2 kali pada hari libur. Namun, beberapa perusahaan memiliki peraturan yang berbeda mengenai upah lembur. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui peraturan perusahaan tempat kamu bekerja.

Bagaimana cara menghitung upah lembur?

Untuk menghitung upah lembur, kamu perlu mengetahui upah normal kamu terlebih dahulu. Misalnya, upah normal kamu per jam adalah Rp 30.000. Kemudian, kamu melakukan lembur pada hari biasa selama 2 jam. Berapa upah lembur yang kamu dapatkan?

HariUpah Lembur
Hari Biasa1,5 x Rp 30.000 = Rp 45.000
Hari Libur2 x Rp 30.000 = Rp 60.000

Dari tabel di atas, kamu bisa menghitung bahwa upah lembur yang kamu dapatkan pada hari biasa selama 2 jam adalah Rp 90.000 (Rp 45.000 x 2). Sedangkan, jika kamu melakukan lembur pada hari libur selama 2 jam, maka upah lembur yang kamu dapatkan adalah Rp 120.000 (Rp 60.000 x 2).

FAQ

Apakah setiap perusahaan memiliki peraturan yang sama mengenai upah lembur?

Tidak. Setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda-beda dalam hal upah lembur. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui peraturan perusahaan tempat kamu bekerja.

Bagaimana cara menghitung upah lembur jika pekerjaannya bukan per jam?

Jika pekerjaan kamu bukan per jam, tetapi per hari atau per proyek, kamu bisa menghitung upah lembur dengan mengalikan upah normal kamu dengan jumlah jam tambahan yang kamu kerjakan dikali dengan koefisien upah lembur (1,5 atau 2).

Apakah upah lembur harus diberikan?

Ya, upah lembur harus diberikan kepada pekerja yang melakukan lembur.

Kesimpulan

Dari artikel ini, kita bisa menyimpulkan bahwa upah lembur adalah tambahan upah yang diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja normal. Standar upah lembur menurut Depnaker adalah 1,5 kali dari upah normal pada hari biasa dan 2 kali pada hari libur. Namun, setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda-beda dalam hal upah lembur. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui peraturan perusahaan tempat kamu bekerja. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kamu semua dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Upah Lembur Menurut Depnaker