TEKNOBGT
Cara Menghitung Upah Harian Lepas
Cara Menghitung Upah Harian Lepas

Cara Menghitung Upah Harian Lepas

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara menghitung upah harian lepas? Jika iya, kamu berada di artikel yang tepat! Di artikel ini, kami akan membahas secara lengkap cara menghitung upah harian lepas dan aturan yang harus kamu ketahui. Jadi, simak terus ya!

Pengertian Upah Harian Lepas

Upah harian lepas adalah upah yang diberikan kepada pekerja non tetap, yaitu pekerja yang bekerja dalam jangka waktu tertentu dan tidak memiliki hubungan kerja yang tetap dengan perusahaan. Upah harian lepas biasanya diberikan berdasarkan jumlah hari kerja pekerja tersebut.

Aturan mengenai upah harian lepas diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun cara menghitung upah harian lepas dijelaskan dalam Pasal 77 hingga Pasal 81 UU tersebut. Berikut adalah penjelasannya:

Cara Menghitung Upah Harian Lepas

Pasal 77

Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pekerja non tetap memiliki hak atas upah yang sama dengan pekerja tetap yang bekerja pada jenis pekerjaan yang sama. Hal ini berarti bahwa upah harian lepas harus dihitung berdasarkan upah harian pekerja tetap yang memiliki jenis pekerjaan yang sama dengan pekerja non tetap.

Contoh: Seorang pekerja tetap di perusahaan X yang memiliki jenis pekerjaan yang sama dengan pekerja non tetap mendapatkan upah harian sebesar Rp 100.000,-. Maka, upah harian lepas pekerja non tetap yang bekerja dalam jangka waktu tertentu harus dihitung berdasarkan upah harian pekerja tetap tersebut.

Pasal 78

Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa jika tidak terdapat pekerja tetap yang memiliki jenis pekerjaan yang sama dengan pekerja non tetap, maka upah harian lepas harus dihitung berdasarkan upah yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai standar upah minimum.

Contoh: Seorang pekerja non tetap bekerja sebagai tukang ojek online di perusahaan Y. Tidak terdapat pekerja tetap yang memiliki jenis pekerjaan yang sama dengan tukang ojek online tersebut. Maka, upah harian lepas tukang ojek online tersebut harus dihitung berdasarkan standar upah minimum yang ditetapkan oleh perusahaan Y.

Pasal 79

Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa upah harian lepas harus dibayar setiap pekerjaan selesai dilakukan atau setiap satu minggu sekali. Jadi, jika seorang pekerja non tetap bekerja selama tiga hari, maka upah harian lepas harus dibayarkan setelah tiga hari kerja tersebut selesai dilakukan.

Pasal 80

Pasal 80 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa upah harian lepas harus dibayarkan paling lambat tujuh hari setelah pekerjaan selesai dilakukan. Jadi, jika seorang pekerja non tetap bekerja selama satu minggu, maka upah harian lepas harus dibayarkan paling lambat tujuh hari setelah satu minggu kerja tersebut selesai dilakukan.

Pasal 81

Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa upah harian lepas harus dibayar secara penuh tanpa potongan apapun. Jadi, perusahaan tidak boleh melakukan potongan apapun terhadap upah harian lepas yang dibayarkan kepada pekerja non tetap.

Contoh Perhitungan Upah Harian Lepas

Sebagai contoh, Mr. A bekerja sebagai pekerja non tetap di perusahaan Z selama lima hari dengan upah harian pekerja tetap yang memiliki jenis pekerjaan yang sama dengan dirinya sebesar Rp 150.000,-. Berikut adalah cara menghitung upah harian lepas Mr. A:

Jumlah Hari KerjaUpah HarianTotal Upah
5Rp 150.000,-Rp 750.000,-

Jadi, Mr. A berhak atas upah harian lepas sebesar Rp 750.000,-.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu upah harian lepas?

Upah harian lepas adalah upah yang diberikan kepada pekerja non tetap, yaitu pekerja yang bekerja dalam jangka waktu tertentu dan tidak memiliki hubungan kerja yang tetap dengan perusahaan. Upah harian lepas biasanya diberikan berdasarkan jumlah hari kerja pekerja tersebut.

2. Bagaimana cara menghitung upah harian lepas?

Upah harian lepas dihitung berdasarkan upah harian pekerja tetap yang memiliki jenis pekerjaan yang sama dengan pekerja non tetap. Jika tidak terdapat pekerja tetap yang memiliki jenis pekerjaan yang sama dengan pekerja non tetap, maka upah harian lepas harus dihitung berdasarkan upah yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai standar upah minimum.

3. Kapan upah harian lepas harus dibayar?

Upah harian lepas harus dibayar setiap pekerjaan selesai dilakukan atau setiap satu minggu sekali. Upah harian lepas juga harus dibayarkan paling lambat tujuh hari setelah pekerjaan selesai dilakukan.

4. Apakah perusahaan boleh melakukan potongan terhadap upah harian lepas?

Tidak, perusahaan tidak boleh melakukan potongan apapun terhadap upah harian lepas yang dibayarkan kepada pekerja non tetap.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung upah harian lepas dan aturan yang harus kamu ketahui. Dengan mengetahui cara menghitung upah harian lepas, kamu dapat memastikan bahwa kamu menerima upah yang pantas sesuai dengan pekerjaan yang kamu lakukan. Jangan lupa juga untuk memperhatikan aturan yang berlaku agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Upah Harian Lepas