Halo Sobat TeknoBgt, pasti kamu sudah tidak asing lagi dengan Tunjangan Hari Raya (THR), salah satu bentuk upah yang diberikan oleh perusahaan pada karyawannya. THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal satu tahun. Namun, bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan harian? Yuk, kita simak artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan jawabannya.
Pengertian THR dan Karyawan Harian
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian THR dan karyawan harian. THR merupakan bagian dari upah karyawan yang diberikan pada saat hari raya tertentu, seperti Idul Fitri, Natal, dan sebagainya. Sedangkan karyawan harian adalah karyawan yang bekerja dengan sistem harian, di mana mereka hanya akan dibayar sesuai dengan hari kerja yang telah mereka lakukan.
1. Cara Menghitung THR untuk Karyawan Harian
Untuk menghitung THR bagi karyawan harian, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan:
Langkah-langkah | Keterangan |
---|---|
1 | Tentukan jumlah hari kerja dalam satu bulan |
2 | Tentukan upah harian karyawan |
3 | Hitung total upah karyawan selama satu bulan dengan rumus: |
Total Upah = Jumlah Hari Kerja x Upah Harian | |
4 | Tentukan jumlah THR yang harus diberikan, yaitu 1 bulan gaji atau setara dengan upah karyawan selama sebulan penuh |
5 | Bagi total upah karyawan selama satu bulan dengan jumlah bulan kerja untuk mendapatkan rata-rata upah |
6 | Hitung jumlah THR yang harus diberikan dengan rumus: |
Jumlah THR = Rata-rata Upah x Jumlah Bulan Kerja x 1 (dalam persentase) |
Dari langkah-langkah di atas, kita dapat menghitung THR untuk karyawan harian dengan mudah. Berikut penjelasan lebih detail mengenai setiap langkah:
2. Tentukan Jumlah Hari Kerja dalam Satu Bulan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jumlah hari kerja dalam satu bulan. Hal ini karena upah karyawan harian hanya diberikan pada hari kerja saja. Jumlah hari kerja dalam satu bulan bisa berbeda-beda tergantung pada perusahaan. Namun, umumnya jumlah hari kerja dalam satu bulan adalah 22 hari.
3. Tentukan Upah Harian Karyawan
Langkah kedua yang harus dilakukan adalah menentukan upah harian karyawan. Upah harian karyawan harian dapat dihitung dengan cara membagi upah bulanan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan. Misalnya, jika upah bulanan karyawan harian adalah Rp 2.000.000 dan jumlah hari kerja dalam satu bulan adalah 22 hari, maka upah harian karyawan adalah:
Upah Harian = Upah Bulanan / Jumlah Hari Kerja
Upah Harian = Rp 2.000.000 / 22 hari
Upah Harian = Rp 90.909
4. Hitung Total Upah Karyawan Selama Satu Bulan
Setelah menentukan upah harian karyawan, langkah selanjutnya adalah menghitung total upah karyawan selama satu bulan. Total upah karyawan selama satu bulan dapat dihitung dengan cara mengalikan jumlah hari kerja dalam satu bulan dengan upah harian karyawan. Misalnya, jika upah harian karyawan adalah Rp 90.909 dan jumlah hari kerja dalam satu bulan adalah 22 hari, maka total upah karyawan selama satu bulan adalah:
Total Upah = Jumlah Hari Kerja x Upah Harian
Total Upah = 22 hari x Rp 90.909
Total Upah = Rp 2.000.000
5. Tentukan Jumlah THR yang Harus Diberikan
Langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah THR yang harus diberikan. Jumlah THR yang harus diberikan adalah 1 bulan gaji atau setara dengan upah karyawan selama sebulan penuh. Dengan demikian, jika total upah karyawan selama satu bulan adalah Rp 2.000.000, maka jumlah THR yang harus diberikan juga sebesar Rp 2.000.000.
6. Bagi Total Upah Karyawan Selama Satu Bulan dengan Jumlah Bulan Kerja
Setelah menentukan jumlah THR yang harus diberikan, langkah selanjutnya adalah menghitung rata-rata upah karyawan. Rata-rata upah karyawan dapat dihitung dengan cara membagi total upah karyawan selama satu bulan dengan jumlah bulan kerja. Misalnya, jika karyawan harian telah bekerja selama 6 bulan, maka rata-rata upah karyawan adalah:
Rata-rata Upah = Total Upah Karyawan Selama Satu Bulan / Jumlah Bulan Kerja
Rata-rata Upah = Rp 2.000.000 / 6 bulan
Rata-rata Upah = Rp 333.333
7. Hitung Jumlah THR yang Harus Diberikan
Langkah terakhir adalah menghitung jumlah THR yang harus diberikan pada karyawan harian. Jumlah THR dapat dihitung dengan cara mengalikan rata-rata upah karyawan dengan jumlah bulan kerja dan persentase THR (yang biasanya sebesar 1). Misalnya, jika karyawan harian telah bekerja selama 6 bulan, maka jumlah THR yang harus diberikan adalah:
Jumlah THR = Rata-rata Upah x Jumlah Bulan Kerja x 1 (dalam persentase)
Jumlah THR = Rp 333.333 x 6 bulan x 1
Jumlah THR = Rp 2.000.000
Dari hasil perhitungan di atas, maka karyawan harian berhak menerima THR sebesar Rp 2.000.000 untuk Idul Fitri atau Natal.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud dengan THR?
THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya, yaitu bagian dari upah karyawan yang diberikan pada saat hari raya tertentu, seperti Idul Fitri, Natal, dan sebagainya.
2. Siapa yang berhak mendapatkan THR?
Semua karyawan yang telah bekerja selama minimal satu tahun berhak menerima THR.
3. Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan harian?
Untuk menghitung THR bagi karyawan harian, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, tentukan jumlah hari kerja dalam satu bulan. Kedua, tentukan upah harian karyawan. Ketiga, hitung total upah karyawan selama satu bulan. Keempat, tentukan jumlah THR yang harus diberikan, yaitu 1 bulan gaji atau setara dengan upah karyawan selama sebulan penuh. Kelima, bagi total upah karyawan selama satu bulan dengan jumlah bulan kerja untuk mendapatkan rata-rata upah. Terakhir, hitung jumlah THR yang harus diberikan dengan rumus Jumlah THR = Rata-rata Upah x Jumlah Bulan Kerja x 1 (dalam persentase).
4. Apakah karyawan harian berhak menerima THR?
Ya, karyawan harian juga berhak menerima THR jika telah bekerja selama minimal satu tahun.
Penutup
Demikianlah cara menghitung THR untuk karyawan harian yang dapat Sobat TeknoBgt pelajari. Dengan mengetahui cara menghitung THR ini, diharapkan kamu dapat memberikan hak yang seharusnya diterima oleh karyawan harian. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-temanmu yang membutuhkan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!