Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun
Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun

Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang bingung bagaimana cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang belum 1 tahun bekerja di perusahaan kamu? Jangan khawatir, karena dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun.

Pengertian THR Karyawan

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu THR karyawan. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang telah dicapai serta sebagai bentuk dukungan untuk kebutuhan selama masa Idul Fitri.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun wajib menerima tunjangan hari raya secara proporsional.

Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, karyawan yang belum 1 tahun bekerja di perusahaan wajib menerima THR secara proporsional. Berikut adalah cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun:

Masa KerjaProporsi
0 – 3 bulan1/12 x gaji bulanan
4 – 6 bulan2/12 x gaji bulanan
7 – 9 bulan3/12 x gaji bulanan
10 – 12 bulan4/12 x gaji bulanan

Jadi, jika gaji bulanan karyawan adalah Rp 5 juta dan masa kerja karyawan adalah 6 bulan, maka proporsi THR yang diterima karyawan tersebut adalah:

2/12 x Rp 5 juta = Rp 833.333

FAQ

1. Apakah karyawan yang belum 1 tahun bekerja harus menerima THR?

Ya, karyawan yang belum 1 tahun bekerja di perusahaan wajib menerima THR secara proporsional.

2. Apakah proporsi THR yang diterima karyawan yang belum 1 tahun sama dengan karyawan yang telah 1 tahun bekerja?

Tidak, proporsi THR yang diterima karyawan yang belum 1 tahun berbeda-beda tergantung pada masa kerja karyawan tersebut.

3. Apakah THR harus diberikan dalam bentuk uang?

Ya, THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening karyawan.

4. Kapan waktu yang tepat untuk memberikan THR?

THR diharuskan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

5. Apakah perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan kontrak?

Ya, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan kontrak yang telah bekerja selama minimal 1 tahun.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas tentang cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun bekerja. Jangan lupa bahwa perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional kepada karyawan yang belum 1 tahun bekerja. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu kamu dalam menghitung THR karyawan di perusahaan kamu.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun