Halo Sobat TeknoBgt! Bagi perusahaan, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. THR sendiri diberikan sebagai upaya penghargaan dan apresiasi kepada karyawan yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung THR karyawan baru.
Pengertian THR
Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disingkat THR adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada hari raya tertentu. THR sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan. Pertama, karyawan harus sudah aktif bekerja selama minimal 3 bulan pada tahun berjalan. Kedua, THR diberikan setiap tahunnya pada saat hari raya keagamaan yang diperingati oleh karyawan. Ketiga, besarnya THR minimal sama dengan satu bulan gaji karyawan.
Cara Menghitung THR Karyawan Baru
Bagaimana cara menghitung THR karyawan baru? Berikut langkah-langkahnya:
No | Langkah-langkah | Keterangan |
---|---|---|
1 | Menghitung gaji bulanan | Gaji bulanan yang dimaksud disini adalah gaji karyawan pada bulan terakhir sebelum hari raya. |
2 | Menghitung lama kerja karyawan | Lama kerja karyawan dihitung dari bulan pertama masuk kerja hingga bulan ke-12. Jika karyawan belum bekerja selama 1 tahun, maka lama kerjanya dihitung sesuai dengan bulan yang sudah dikerjakannya. |
3 | Menghitung jumlah bulan kerja | Jumlah bulan kerja dihitung dari bulan pertama masuk kerja hingga bulan terakhir sebelum hari raya. |
4 | Menghitung proporsi THR | Proporsi THR dihitung dengan rumus: jumlah bulan kerja / 12 x 1 bulan gaji. |
5 | Menghitung besaran THR | Besaran THR dihitung dengan rumus: proporsi THR x lama kerja karyawan. |
Contoh Perhitungan
Sebagai contoh, karyawan A memiliki gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000 dan telah bekerja selama 9 bulan. Hari raya yang diperingati adalah Idul Fitri. Berikut perhitungan THR karyawan A:
No | Langkah-langkah | Keterangan | Hasil |
---|---|---|---|
1 | Menghitung gaji bulanan | Rp 5.000.000 | – |
2 | Menghitung lama kerja karyawan | 9 bulan | – |
3 | Menghitung jumlah bulan kerja | 9 bulan | – |
4 | Menghitung proporsi THR | 9 / 12 x Rp 5.000.000 = Rp 3.750.000 | Rp 3.750.000 |
5 | Menghitung besaran THR | Rp 3.750.000 x 9 bulan = Rp 33.750.000 | Rp 33.750.000 |
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan THR?
THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR merupakan tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada hari raya tertentu sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada karyawan yang sudah bekerja keras sepanjang tahun.
2. Siapa yang berhak menerima THR?
Karyawan yang sudah aktif bekerja selama minimal 3 bulan pada tahun berjalan berhak menerima THR.
3. Apakah besaran THR minimal yang harus diberikan perusahaan?
Besaran THR minimal yang harus diberikan perusahaan sama dengan satu bulan gaji karyawan.
4. Apa saja hari raya yang menjadi dasar untuk memberikan THR?
Hari raya yang menjadi dasar untuk memberikan THR adalah Idul Fitri dan Natal.
5. Bagaimana cara menghitung THR karyawan baru?
Cara menghitung THR karyawan baru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: menghitung gaji bulanan, menghitung lama kerja karyawan, menghitung jumlah bulan kerja, menghitung proporsi THR, dan menghitung besaran THR.
Kesimpulan
Dalam memberikan THR kepada karyawan baru, perusahaan harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk menghitung THR karyawan baru, perusahaan dapat menggunakan langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!