Selamat datang Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung THR berdasarkan masa kerja. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak bagi setiap karyawan yang sudah bekerja selama minimal satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui cara menghitung THR yang akan diterimanya, terutama yang berdasarkan masa kerja. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
1. Apa Itu THR?
Tunjangan Hari Raya atau disingkat THR adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan tempat mereka bekerja atas kontribusi dan kerja keras yang telah diberikan selama setahun penuh. THR umumnya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
1.1. Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap karyawan yang telah bekerja selama minimal satu tahun pada perusahaan tempat mereka bekerja berhak mendapatkan THR.
1.2. Apa Saja Komponen dari THR?
THR terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Namun, tidak semua perusahaan memberikan semua komponen tersebut, tergantung dari kebijakan perusahaan.
2. Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja
Setiap karyawan yang berhak menerima THR akan mendapatkan tunjangan tersebut berdasarkan masa kerja. Berikut ini adalah cara menghitung THR berdasarkan masa kerja:
2.1. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka mereka tidak berhak mendapatkan THR.
2.2. Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
Bagi karyawan yang masa kerjanya sudah mencapai satu tahun atau lebih, maka mereka berhak mendapatkan THR yang besarnya dihitung berdasarkan rumus:
Masa Kerja | Besar THR |
---|---|
1 tahun | 1 bulan gaji pokok |
2 tahun | 2 bulan gaji pokok |
3 tahun | 3 bulan gaji pokok |
4 tahun | 4 bulan gaji pokok |
5 tahun | 5 bulan gaji pokok |
>5 tahun | 6 bulan gaji pokok |
Dari tabel di atas, dapat kita lihat bahwa semakin lama masa kerja karyawan, semakin besar pula besaran THR yang akan diterimanya.
3. FAQ
3.1. Apakah THR Wajib Diberikan oleh Perusahaan?
Ya, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3.2. Kapan Biasanya THR Diberikan oleh Perusahaan?
THR umumnya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal. Namun, tanggal pasti pemberian THR tergantung dari kebijakan perusahaan tempat karyawan bekerja.
3.3. Apa Saja Komponen dari THR?
THR terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Namun, tidak semua perusahaan memberikan semua komponen tersebut, tergantung dari kebijakan perusahaan.
3.4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR?
Jika perusahaan tempat karyawan bekerja tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karyawan dapat meminta penjelasan kepada pimpinan perusahaan atau melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja setempat.
3.5. Apakan Besaran THR Bisa Dinegosiasikan?
Tidak, besaran THR tidak bisa dinegosiasikan karena sudah diatur dalam Undang-Undang dan tergantung dari masa kerja karyawan.
4. Kesimpulan
Demikianlah, cara menghitung THR berdasarkan masa kerja yang perlu diketahui oleh setiap karyawan. Dalam hal ini, masa kerja merupakan salah satu faktor penting yang menentukan besaran THR yang akan diterima. Oleh karena itu, karyawan disarankan untuk mengetahui dengan jelas tentang aturan THR yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat TeknoBgt. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!