Cara Menghitung THR 2018 untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung THR 2018 untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung THR 2018 untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, pasti kamu sudah tidak sabar menanti datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun ini bukan? Selain merayakan momen yang suci, idul fitri juga identik dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak setiap pekerja di Indonesia. Nah, kali ini kita akan membahas cara menghitung THR 2018 dengan mudah dan cepat, agar kamu tidak bingung lagi menghitung THR yang kamu terima. Simak artikel ini sampai selesai ya!

Apa itu Tunjangan Hari Raya (THR)?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan atau pengusaha kepada karyawan ketika menjelang hari raya. THR biasanya diberikan menjelang hari raya Idul Fitri dan Natal, serta biasanya merupakan bagian dari kesepakatan antara perusahaan dan karyawan dalam kontrak kerja. Setiap pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan di perusahaan yang sama wajib menerima THR.

Bagaimana cara menghitung THR?

Menghitung THR sebenarnya sangat mudah. THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan masa kerja karyawan. Berikut adalah rumus untuk menghitung THR:

Gaji PokokMasa KerjaTunjangan Hari Raya
Rp 2.500.0001 TahunRp 2.500.000 x 1 = Rp 2.500.000

Dalam contoh di atas, jika karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp 2.500.000 dan telah bekerja selama 1 tahun, maka THR yang akan diterima adalah sebesar Rp 2.500.000. Mudah bukan?

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apakah semua pekerja berhak menerima THR?

Ya, semua pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan di perusahaan yang sama berhak menerima THR.

2. Apakah THR wajib diberikan oleh perusahaan?

Ya, THR merupakan hak setiap pekerja dan wajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha sebelum hari raya.

3. Apakah THR harus dibayarkan secara penuh?

Ya, THR harus dibayarkan secara penuh sesuai dengan rumus yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

4. Bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan THR?

Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pekerja dapat melaporkan kejadian tersebut ke Departemen Ketenagakerjaan atau bergabung dengan serikat pekerja untuk memperjuangkan haknya.

5. Apakah THR dikenakan pajak?

Ya, THR dikenakan pajak sebesar 20% atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ada beberapa kasus di mana THR tidak dikenakan pajak, seperti bagi karyawan yang bekerja di bidang pelayanan publik atau karyawan yang berada di luar wilayah Indonesia.

Penutup

Itulah tadi cara menghitung THR 2018 yang mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan hak-hakmu sebagai pekerja, termasuk hak untuk menerima THR. Jika ada pertanyaan atau komentar, jangan ragu untuk meninggalkan pesan di kolom komentar ya. Terima kasih sudah membaca artikel ini, Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung THR 2018 untuk Sobat TeknoBgt