Cara Menghitung Tarif PPH Pasal 31E Ayat 1
Cara Menghitung Tarif PPH Pasal 31E Ayat 1

Cara Menghitung Tarif PPH Pasal 31E Ayat 1

Halo Sobat TeknoBgt, perhitungan tarif PPH Pasal 31E Ayat 1 merupakan hal yang penting bagi para pengusaha yang bergerak di bidang jasa. Pasal ini mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha yang dilakukan di Indonesia oleh wajib pajak yang tidak memiliki kantor tetap di Indonesia.

1. Pengertian PPH Pasal 31E Ayat 1

PPH Pasal 31E Ayat 1 adalah pajak final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dari luar negeri yang tidak memiliki kantor tetap di Indonesia. Pasal ini mengatur mengenai pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki kantor tetap di Indonesia.

Wajib Pajak yang dimaksud dalam Pasal 31E Ayat 1 meliputi badan maupun individu. Jika Wajib Pajak adalah badan, maka badan tersebut harus berbentuk perseroan terbatas atau bentuk badan usaha lainnya yang sejenis. Sedangkan jika Wajib Pajak adalah individu, maka individu tersebut harus merupakan pengusaha yang melakukan usahanya sendiri atau bersama keluarga.

1.1. Usaha yang Dikenakan PPH Pasal 31E Ayat 1

Usaha yang dikenakan PPH Pasal 31E Ayat 1 adalah usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak di Indonesia, namun tidak memiliki kantor tetap di Indonesia. Usaha tersebut harus memiliki pendapatan bruto selama satu tahun pajak yang melebihi Rp 4,8 miliar, atau setara dengan USD 360.000.

1.2. Tarif PPH Pasal 31E Ayat 1

Tarif PPH Pasal 31E Ayat 1 adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak. Tarif ini tidak dapat dikurangkan dengan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut. Pemotongan PPH Pasal 31E Ayat 1 dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan.

1.3. Pajak Final

PPH Pasal 31E Ayat 1 merupakan pajak final yang tidak dapat dikreditkan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 atau Pasal 29. Pajak final berarti bahwa Wajib Pajak tidak perlu melaporkan penghasilannya yang telah ditarik PPH Pasal 31E Ayat 1 ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

1.4. Perbedaan dengan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 juga merupakan pajak penghasilan yang ditarik oleh pihak yang membayar penghasilan. Namun, perbedaan antara PPh Pasal 23 dan PPH Pasal 31E Ayat 1 terletak pada subjek pajak yang dikenakan. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk bunga, royalti, sewa, dan honorarium dari pihak yang dikenakan kewajiban pemotongan.

Sedangkan PPH Pasal 31E Ayat 1 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki kantor tetap di Indonesia.

2. Perhitungan Tarif PPH Pasal 31E Ayat 1

Perhitungan tarif PPH Pasal 31E Ayat 1 dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

KeteranganNominal
Penghasilan BrutoRp X
Tarif PPH Pasal 31E Ayat 120%
Pajak yang Dibayarkan20% x Rp X

2.1. Contoh Perhitungan Tarif PPH Pasal 31E Ayat 1

Sebagai contoh, Wajib Pajak A merupakan perusahaan jasa asing yang tidak memiliki kantor tetap di Indonesia. Selama satu tahun pajak, Wajib Pajak A memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 5 miliar dari usahanya di Indonesia.

Maka, perhitungan tarif PPH Pasal 31E Ayat 1 untuk Wajib Pajak A adalah sebagai berikut:

KeteranganNominal
Penghasilan BrutoRp 5.000.000.000
Tarif PPH Pasal 31E Ayat 120%
Pajak yang Dibayarkan20% x Rp 5.000.000.000

Sehingga, Wajib Pajak A harus membayar PPH Pasal 31E Ayat 1 sebesar Rp 1.000.000.000.

3. FAQ PPH Pasal 31E Ayat 1

3.1. Siapa yang harus membayar PPH Pasal 31E Ayat 1?

PPH Pasal 31E Ayat 1 harus dibayarkan oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki kantor tetap di Indonesia dan memperoleh penghasilan dari usaha yang dilakukan di Indonesia.

3.2. Apa yang dimaksud dengan kantor tetap di Indonesia?

Kantor tetap di Indonesia adalah kantor yang dimiliki atau disewa oleh Wajib Pajak di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha secara terus menerus. Kantor tetap di Indonesia dapat berupa gedung, kantor, pabrik, atau tempat usaha lainnya.

3.3. Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?

Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak selama satu tahun pajak sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut.

3.4. Apakah PPH Pasal 31E Ayat 1 dapat dikurangkan dengan biaya-biaya?

Tarif PPH Pasal 31E Ayat 1 tidak dapat dikurangkan dengan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut.

3.5. Bagaimana cara pembayaran PPH Pasal 31E Ayat 1?

Pembayaran PPH Pasal 31E Ayat 1 dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan dengan cara melakukan pemotongan sebesar tarif yang berlaku. Kemudian, pihak yang membayar penghasilan tersebut wajib melaporkan dan menyetor PPH Pasal 31E Ayat 1 ke kantor pajak setempat.

4. Kesimpulan

Dalam menjalankan usaha di Indonesia, Wajib Pajak yang tidak memiliki kantor tetap di Indonesia harus memperhatikan pengenaan PPH Pasal 31E Ayat 1. Perhitungan tarif PPH Pasal 31E Ayat 1 dilakukan berdasarkan penghasilan bruto yang diperoleh selama satu tahun pajak. Tarif PPH Pasal 31E Ayat 1 adalah sebesar 20% dan merupakan pajak final yang tidak dapat dikreditkan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 atau Pasal 29. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Tarif PPH Pasal 31E Ayat 1