Halo Sobat TeknoBgt, kalian pasti sudah tahu bahwa pemilu 2019 telah selesai dilaksanakan. Tapi tahukah kalian bagaimana cara menghitung suara pada pemilu tersebut? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian Pemilu
Pemilu adalah suatu bentuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan umum yang bertujuan untuk menentukan siapa yang layak dan pantas untuk menjabat sebagai pemimpin atau wakil rakyat dalam suatu wilayah tertentu. Pemilihan umum ini sendiri di Indonesia dilakukan setiap lima tahun sekali, dimana pada tahun 2019 yang lalu dilakukan Pemilu untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Apa itu Suara Pemilu?
Suara pada Pemilu adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Dalam hal ini, suara yang dimaksud adalah hak untuk memilih calon yang dianggap akan mewakili kepentingan masyarakat.
Kenapa Hitung Suara Pemilu 2019 Sangat Penting?
Hitung suara pada Pemilu 2019 sangat penting karena hasil hitungan tersebut akan menentukan pemenang Pemilu. Dalam hal ini, pemenang Pemilu adalah orang atau partai yang mendapatkan suara terbanyak.
Cara Menghitung Suara Pemilu 2019
Pertama
Setiap TPS akan menghitung jumlah suara secara manual. Hasil perhitungan tersebut akan dicatat dalam formulir C1, yang kemudian diserahkan ke Panwaslu.
Kedua
Panwaslu akan melakukan rekapitulasi jumlah suara dari seluruh TPS di wilayahnya. Hasil rekapitulasi ini kemudian dicatat dalam formulir C1-KWK, yang kemudian diserahkan ke KPU kabupaten/kota.
Ketiga
KPU kabupaten/kota akan melakukan rekapitulasi jumlah suara dari seluruh kecamatan yang ada di wilayahnya. Hasil rekapitulasi ini kemudian dicatat dalam formulir C1-PLANO, yang kemudian diserahkan ke KPU provinsi.
Keempat
KPU provinsi akan melakukan rekapitulasi jumlah suara dari seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Hasil rekapitulasi ini kemudian dicatat dalam formulir C1-PLANO, yang kemudian diserahkan ke KPU pusat.
Kelima
KPU pusat akan melakukan rekapitulasi jumlah suara dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Hasil rekapitulasi ini kemudian akan digunakan untuk menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.
FAQ
Apa Yang Dimaksud Dengan Formulir C1?
Formulir C1 adalah formulir yang digunakan untuk mencatat hasil perhitungan suara pada TPS. Setiap TPS akan memiliki formulir C1 sendiri yang kemudian diserahkan ke Panwaslu setempat.
Siapa Yang Mencatat Hasil Rekapitulasi Suara?
Hasil rekapitulasi suara dicatat oleh KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat masing-masing pada formulir C1-KWK, C1-PLANO, dan C1-KPU.
Ringkasan
Intinya, untuk menghitung suara pada Pemilu 2019, setiap TPS akan menghitung suara secara manual dan hasil perhitungan tersebut akan dicatat dalam formulir C1. Kemudian, formulir C1 ini akan diserahkan ke Panwaslu, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat masing-masing untuk dilakukan rekapitulasi jumlah suara. Hasil rekapitulasi suara inilah yang kemudian akan digunakan untuk menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.