Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kalian sering mendengar istilah SSP? SSP adalah singkatan dari Sumbangan Said Pribadi, dan seringkali menjadi topik pembicaraan dalam perpajakan. SSP sendiri merupakan sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Negara. SSP diberikan secara sukarela, dan banyak yang masih bingung bagaimana cara menghitungnya. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas bagaimana cara menghitung SSP dengan mudah dan praktis. Yuk, simak terus artikel ini!
Apa itu SSP?
Sebelum kita membahas cara menghitung SSP, ada baiknya kita memahami pengertian SSP terlebih dahulu. SSP sendiri merupakan sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Negara. Tujuan dari SSP adalah untuk membantu pemerintah dalam membiayai kegiatan pemerintahan yang tidak tercakup dalam APBN.
Contoh dari kegiatan pemerintahan yang tidak tercakup dalam APBN antara lain adalah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, membantu korban bencana alam, dan lain sebagainya. Dengan memberikan SSP, Wajib Pajak diharapkan dapat turut serta membantu pemerintah dalam membangun negeri.
Siapa yang Wajib Membayar SSP?
Tidak semua orang wajib membayar SSP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Sumbangan Pemerintah untuk Pembangunan, yang wajib membayar SSP adalah:
No | Kelompok Wajib Pajak |
---|---|
1 | Badan usaha yang memperoleh penghasilan dari sumber di dalam dan/atau di luar negeri |
2 | Profesi dan usaha tertentu yang memperoleh penghasilan dari sumber di dalam negeri |
Jadi, jika kalian termasuk dalam kelompok Wajib Pajak tersebut, maka kalian wajib membayar SSP.
Berapa Besar Tarif SSP?
Setiap Wajib Pajak yang wajib membayar SSP memiliki besaran tarif yang berbeda-beda. Besaran tarif SSP ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan. Tarif SSP biasanya ditetapkan berdasarkan persentase dari penghasilan atau laba bersih yang diperoleh oleh Wajib Pajak.
Untuk mengetahui besaran tarif SSP yang harus kalian bayar, kalian bisa melihatnya di Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Tarif SSP bisa berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan kalian selalu memperbarui informasi terbaru mengenai tarif SSP.
Bagaimana Cara Menghitung SSP?
Setelah mengetahui pengertian SSP dan siapa yang wajib membayar SSP, kini saatnya kita membahas cara menghitung SSP. Namun sebelum itu, ada beberapa hal yang harus kalian persiapkan terlebih dahulu, antara lain:
- Laporan keuangan (untuk Badan Usaha)
- Laporan Pajak (untuk Badan Usaha dan Profesi/Usaha Tertentu)
Setelah kalian menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, kalian bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk menghitung SSP:
1. Tentukan Jumlah Penghasilan atau Laba Bersih
Langkah pertama dalam menghitung SSP adalah menentukan jumlah penghasilan atau laba bersih yang diperoleh oleh Wajib Pajak. Jumlah penghasilan atau laba bersih ini akan menjadi dasar perhitungan SSP.
2. Perhatikan Besaran Tarif SSP
Setelah menentukan jumlah penghasilan atau laba bersih, langkah selanjutnya adalah memperhatikan besaran tarif SSP yang berlaku. Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, besaran tarif SSP bisa berbeda-beda tergantung dari jenis Wajib Pajak dan besaran penghasilan atau laba bersih.
3. Hitung Jumlah SSP
Setelah menentukan jumlah penghasilan atau laba bersih dan besaran tarif SSP, kini saatnya kita menghitung jumlah SSP yang harus dibayarkan. Caranya adalah dengan mengalikan jumlah penghasilan atau laba bersih dengan besaran tarif SSP yang berlaku.
Sebagai contoh, jika kalian adalah Wajib Pajak Badan Usaha dengan penghasilan sebesar Rp 100 juta dan besaran tarif SSP sebesar 2%, maka jumlah SSP yang harus dibayarkan adalah:
100.000.000 x 2% = 2.000.000 |
Jadi, jumlah SSP yang harus dibayarkan adalah Rp 2.000.000.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu SSP?
SSP adalah singkatan dari Sumbangan Said Pribadi, yaitu sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Negara untuk membantu membiayai kegiatan pemerintahan yang tidak tercakup dalam APBN.
2. Siapa yang wajib membayar SSP?
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Sumbangan Pemerintah untuk Pembangunan, yang wajib membayar SSP adalah Badan Usaha yang memperoleh penghasilan dari sumber di dalam dan/atau di luar negeri, serta Profesi dan Usaha Tertentu yang memperoleh penghasilan dari sumber di dalam negeri.
3. Bagaimana cara menghitung SSP?
Cara menghitung SSP adalah dengan menentukan jumlah penghasilan atau laba bersih, memperhatikan besaran tarif SSP yang berlaku, dan mengalikan keduanya untuk mendapatkan jumlah SSP yang harus dibayarkan.
4. Apakah besaran tarif SSP selalu sama?
Tidak, besaran tarif SSP bisa berbeda-beda tergantung dari jenis Wajib Pajak dan besaran penghasilan atau laba bersih.
5. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk menghitung SSP?
Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah laporan keuangan (untuk Badan Usaha) dan laporan pajak (untuk Badan Usaha dan Profesi/Usaha Tertentu).
Penutup
Nah, itulah tadi cara menghitung SSP yang mudah dan praktis. Jangan lupa selalu memperbarui informasi terbaru mengenai besaran tarif SSP ya, Sobat TeknoBgt. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!