Cara Menghitung SPT Tahunan PPh 21
Cara Menghitung SPT Tahunan PPh 21

Cara Menghitung SPT Tahunan PPh 21

Hello Sobat TeknoBgt, apakah kamu bingung tentang cara menghitung SPT Tahunan PPh 21? Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan membahasnya dengan lengkap dan jelas!

Pendahuluan

Sebagai warga negara Indonesia yang bekerja dan mendapatkan penghasilan, kamu wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu kewajiban membayar PPh adalah mengisi SPT Tahunan PPh 21.

SPT Tahunan PPh 21 merupakan laporan tahunan yang berisi tentang penghasilan, potongan pajak, serta jumlah PPh yang sudah dibayar selama satu tahun. Laporan ini harus diisi setiap tahunnya dan diserahkan ke kantor pajak.

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dilakukan pemotongan pajak. Cara menghitung penghasilan bruto adalah sebagai berikut:

Jenis PenghasilanNominal
Gaji PokokRp10.000.000
Tunjangan KesehatanRp1.000.000
Tunjangan TransportasiRp500.000
BonusRp2.000.000
JumlahRp13.500.000

Dalam contoh di atas, penghasilan bruto adalah Rp13.500.000.

Cara Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan setelah dipotong pajak. Cara menghitung penghasilan neto adalah sebagai berikut:

Jenis PenghasilanNominalPajakPenghasilan Neto
Gaji PokokRp10.000.000Rp750.000Rp9.250.000
Tunjangan KesehatanRp1.000.000Rp75.000Rp925.000
Tunjangan TransportasiRp500.000Rp37.500Rp462.500
BonusRp2.000.000Rp150.000Rp1.850.000
JumlahRp13.500.000Rp1.012.500Rp12.487.500

Dalam contoh di atas, penghasilan neto adalah Rp12.487.500.

Cara Menghitung PPh 21

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dibayar secara bulanan berdasarkan penghasilan bruto. Cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:

  1. Hitung penghasilan bruto.
  2. Potong penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah PTKP berdasarkan status pernikahan:
Status PernikahanPTKP
Belum KawinRp54.000.000
KawinRp58.500.000
Kawin Tidak SerumahRp4,500,000
TunggalRp58.500.000

Dalam contoh di atas, PTKP adalah Rp58.500.000 karena status pernikahan adalah kawin.

  1. Hitung penghasilan neto dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP.
  2. Hitung PPh 21 dengan menggunakan tarif PPh 21, seperti pada tabel berikut:
Penghasilan TahunanTarif PPh 21
0 – Rp50.000.0005%
Rp50.000.001 – Rp250.000.00015%
Rp250.000.001 – Rp500.000.00025%
Rp500.000.001 ke atas30%

Dalam contoh di atas, penghasilan neto adalah Rp12.487.500 dan tarif PPh 21 adalah 5%. Maka, PPh 21 yang harus dibayar adalah sebesar Rp624.375 (5% x Rp12.487.500).

FAQ

Apa yang harus dilakukan jika lupa menyerahkan SPT Tahunan PPh 21?

Jika kamu lupa menyerahkan SPT Tahunan PPh 21, maka kamu akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang belum disetorkan. Jangan lupa untuk mengisi dan menyerahkan SPT Tahunan PPh 21 secara tepat waktu.

Apakah SPT Tahunan PPh 21 bisa diisi secara online?

Ya, SPT Tahunan PPh 21 bisa diisi secara online melalui aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kamu bisa mengunduh aplikasi ini dan melakukan pengisian secara online.

Bagaimana cara menghitung PPh 21 jika memiliki penghasilan tambahan?

Jika memiliki penghasilan tambahan, maka penghasilan tersebut akan dihitung tersendiri dan dikenakan tarif PPh 21 yang berbeda. Kamu bisa menghitung PPh 21 dari masing-masing penghasilan dan menjumlahkannya menjadi satu.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung SPT Tahunan PPh 21. Dengan mengetahui cara menghitung SPT Tahunan PPh 21, kamu bisa memastikan bahwa pajak yang kamu bayarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu mengisi dan menyerahkan SPT Tahunan PPh 21 secara tepat waktu, agar terhindar dari sanksi administrasi.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung SPT Tahunan PPh 21