Hello Sobat TeknoBgt! Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Salah satu bentuk dari kewajiban tersebut adalah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) 21. Salah satu kewajiban dalam melakukan pembayaran PPH 21 adalah melaporkan SPT Masa PPH 21. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung SPT Masa PPH 21 yang dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Pendahuluan
Sebelum membahas tentang cara menghitung SPT Masa PPH 21, ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu. Pertama, apa itu SPT Masa PPH 21? SPT Masa PPH 21 adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 21 yang berisi laporan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan dalam kurun waktu tertentu. Kedua, siapa yang harus melaporkan SPT Masa PPH 21? Setiap wajib pajak orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan kena pajak harus melaporkan SPT Masa PPH 21. Ketiga, kapan waktu pelaporan SPT Masa PPH 21 dilakukan? Pelaporan SPT Masa PPH 21 dilakukan setiap bulan yang diakhiri pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Sebelum melakukan perhitungan SPT Masa PPH 21, terlebih dahulu perlu dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Berikut adalah cara menghitung Pajak Penghasilan:
Penghasilan Bruto | Pengurangan Biaya-biaya yang Diperbolehkan | Penghasilan Kena Pajak |
---|---|---|
Rp 10.000.000 | Rp 2.000.000 | Rp 8.000.000 |
Penghasilan Bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima, sementara Pengurangan Biaya-biaya yang Diperbolehkan adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto. Setelah dikurangkan, akan didapatkan Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak akan digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Cara Menghitung SPT Masa PPH 21
Setelah mengetahui cara menghitung Pajak Penghasilan, langkah selanjutnya adalah menghitung SPT Masa PPH 21. Berikut adalah cara menghitung SPT Masa PPH 21:
Basis Pemotongan Pajak | Persen Tarif | Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan |
---|---|---|
Rp 8.000.000 | 5% | Rp 400.000 |
Basis Pemotongan Pajak adalah Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Persen Tarif adalah besarnya persentase yang dikenakan pada Basis Pemotongan Pajak. Setelah dikalikan, akan didapatkan Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan. Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan akan digunakan dalam pelaporan SPT Masa PPH 21.
FAQ
1. Apa itu PPH 21?
PPH 21 adalah Pajak Penghasilan dari orang pribadi yang penghasilannya kena pajak.
2. Apa itu SPT Masa PPH 21?
SPT Masa PPH 21 adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 21 yang berisi laporan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan dalam kurun waktu tertentu.
3. Siapa yang harus melaporkan SPT Masa PPH 21?
Setiap wajib pajak orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan kena pajak harus melaporkan SPT Masa PPH 21.
4. Kapan waktu pelaporan SPT Masa PPH 21 dilakukan?
Pelaporan SPT Masa PPH 21 dilakukan setiap bulan yang diakhiri pada tanggal 15 bulan berikutnya.
5. Bagaimana cara menghitung SPT Masa PPH 21?
Langkah-langkah dalam menghitung SPT Masa PPH 21 adalah menghitung Pajak Penghasilan terlebih dahulu, kemudian menghitung SPT Masa PPH 21 dengan menggunakan Basis Pemotongan Pajak, Persen Tarif, dan Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan.
Kesimpulan
Dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPH 21, perlu dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan terlebih dahulu. Setelah itu, dapat dilakukan perhitungan SPT Masa PPH 21 dengan menggunakan Basis Pemotongan Pajak, Persen Tarif, dan Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan. Dengan memahami cara menghitung SPT Masa PPH 21, diharapkan Sobat TeknoBgt dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!