Cara Menghitung Siltap Perangkat Desa
Cara Menghitung Siltap Perangkat Desa

Cara Menghitung Siltap Perangkat Desa

Halo Sobat TeknoBgt! Perangkat desa adalah orang-orang yang bekerja di desa untuk menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat. Sebagai perangkat desa, mereka berhak menerima Siltap atau Sistem Tunjangan Perangkat Desa. Namun, bagaimana cara menghitung Siltap perangkat desa?

Apa itu Siltap Perangkat Desa?

Siltap atau Sistem Tunjangan Perangkat Desa merupakan tunjangan bulanan yang diberikan kepada perangkat desa. Jumlah tunjangan yang diterima berbeda-beda bergantung pada jabatan dan golongan dari perangkat desa. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat desa.

Siapa saja yang berhak menerima Siltap Perangkat Desa?

Semua perangkat desa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku berhak menerima Siltap. Berikut adalah jabatan perangkat desa yang termasuk dalam kategori penerima Siltap:

JabatanGolongan
Sekretaris DesaI
Kepala UrusanII
Kepala DusunIII
Staf DesaIV

Tunjangan yang diterima berbeda-beda setiap bulannya tergantung pada golongan dan jabatan dari perangkat desa. Berikut adalah formula untuk menghitung Siltap Perangkat Desa:

Rumus Menghitung Siltap Perangkat Desa

1. Siltap Sekretaris Desa

Perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa berhak menerima tunjangan Siltap dengan rumus sebagai berikut:

Siltap Sekretaris Desa = Angka Kredit x Tarif Angka Kredit x 5% x UMR

Keterangan:

  • Angka Kredit: nilai yang menunjukkan tingkat pendidikan dan pelatihan yang dimiliki Sekretaris Desa.
  • Tarif Angka Kredit: besaran uang yang diberikan per satuan angka kredit.
  • UMR: Upah Minimum Regional.

Contoh:

Jika seorang Sekretaris Desa memiliki Angka Kredit sebesar 50, Tarif Angka Kredit sebesar Rp50.000, dan UMR sebesar Rp 3.000.000, maka:

Siltap Sekretaris Desa = 50 x 50.000 x 5% x 3.000.000 = Rp 187.500.000 per bulan

2. Siltap Kepala Urusan

Perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan berhak menerima tunjangan Siltap dengan rumus sebagai berikut:

Siltap Kepala Urusan = Angka Kredit x Tarif Angka Kredit x 5% x UMR x 70%

Keterangan:

  • Angka Kredit: nilai yang menunjukkan tingkat pendidikan dan pelatihan yang dimiliki Kepala Urusan.
  • Tarif Angka Kredit: besaran uang yang diberikan per satuan angka kredit.
  • UMR: Upah Minimum Regional.

Contoh:

Jika seorang Kepala Urusan memiliki Angka Kredit sebesar 40, Tarif Angka Kredit sebesar Rp30.000, dan UMR sebesar Rp 3.000.000, maka:

Siltap Kepala Urusan = 40 x 30.000 x 5% x 3.000.000 x 70% = Rp 126.000.000 per bulan

3. Siltap Kepala Dusun

Perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun berhak menerima tunjangan Siltap dengan rumus sebagai berikut:

Siltap Kepala Dusun = Angka Kredit x Tarif Angka Kredit x 5% x UMR x 60%

Keterangan:

  • Angka Kredit: nilai yang menunjukkan tingkat pendidikan dan pelatihan yang dimiliki Kepala Dusun.
  • Tarif Angka Kredit: besaran uang yang diberikan per satuan angka kredit.
  • UMR: Upah Minimum Regional.

Contoh:

Jika seorang Kepala Dusun memiliki Angka Kredit sebesar 30, Tarif Angka Kredit sebesar Rp20.000, dan UMR sebesar Rp 3.000.000, maka:

Siltap Kepala Dusun = 30 x 20.000 x 5% x 3.000.000 x 60% = Rp 54.000.000 per bulan

4. Siltap Staf Desa

Perangkat desa yang menjabat sebagai Staf Desa berhak menerima tunjangan Siltap dengan rumus sebagai berikut:

Siltap Staf Desa = Angka Kredit x Tarif Angka Kredit x 5% x UMR x 50%

Keterangan:

  • Angka Kredit: nilai yang menunjukkan tingkat pendidikan dan pelatihan yang dimiliki Staf Desa.
  • Tarif Angka Kredit: besaran uang yang diberikan per satuan angka kredit.
  • UMR: Upah Minimum Regional.

Contoh:

Jika seorang Staf Desa memiliki Angka Kredit sebesar 20, Tarif Angka Kredit sebesar Rp15.000, dan UMR sebesar Rp 3.000.000, maka:

Siltap Staf Desa = 20 x 15.000 x 5% x 3.000.000 x 50% = Rp 22.500.000 per bulan

FAQ Mengenai Cara Menghitung Siltap Perangkat Desa

1. Apakah Siltap perangkat desa termasuk gaji?

Tidak, Siltap bukan termasuk dalam gaji melainkan merupakan tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas tugas dan pengabdian perangkat desa dalam melayani masyarakat desa.

2. Apakah Siltap perangkat desa dibayar setiap bulan?

Ya, Siltap dibayar setiap bulan sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan.

3. Apakah setiap perangkat desa berhak menerima Siltap?

Tidak, hanya perangkat desa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang berhak menerima Siltap.

4. Apakah Siltap perangkat desa berbeda-beda tiap bulannya?

Ya, Siltap perangkat desa berbeda-beda setiap bulannya tergantung pada golongan dan jabatan dari perangkat desa.

5. Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan dalam perhitungan Siltap?

Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan Siltap, perangkat desa dapat mengajukan protes ke kepala desa atau kecamatan terdekat untuk dilakukan klarifikasi dan koreksi.

Kesimpulan

Cara menghitung Siltap perangkat desa dapat dilakukan dengan mengikuti rumus yang telah ditentukan. Siltap merupakan tunjangan bulanan yang diberikan sebagai penghargaan atas tugas dan pengabdian perangkat desa dalam melayani masyarakat desa. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Siltap Perangkat Desa