Cara Menghitung SHU Koperasi Syariah
Cara Menghitung SHU Koperasi Syariah

Cara Menghitung SHU Koperasi Syariah

Hello Sobat TeknoBgt, sebagai anggota koperasi syariah, tentunya Anda perlu mengetahui mengenai bagaimana menghitung SHU koperasi syariah. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap dan detail mengenai cara menghitung SHU koperasi syariah. Simak baik-baik ya!

Apa itu SHU Koperasi Syariah?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung SHU koperasi syariah, ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa itu SHU koperasi syariah. SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah bagian dari laba koperasi yang telah dikurangi dengan cadangan wajib, cadangan pilihan, serta dana sosial. SHU ini kemudian dibagikan kepada anggota koperasi sebagai bentuk pembagian hasil usaha.

Bagaimana Cara Menghitung SHU Koperasi Syariah?

Setelah mengetahui apa itu SHU koperasi syariah, berikut adalah langkah-langkah cara menghitungnya:

Langkah 1: Menentukan Laba Koperasi

Langkah pertama dalam menghitung SHU koperasi syariah adalah menentukan laba koperasi. Laba ini diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya koperasi selama satu periode tertentu. Periode ini bisa bulanan, triwulan, atau tahunan, tergantung pada kebijakan koperasi.

Contohnya, jika pendapatan koperasi selama satu bulan sebesar Rp 10.000.000 dan biaya koperasi dalam periode yang sama adalah Rp 8.000.000, maka laba koperasi adalah:

Pendapatan KoperasiBiaya KoperasiLaba Koperasi
Rp 10.000.000Rp 8.000.000Rp 2.000.000

Langkah 2: Menghitung Bagian SHU

Setelah menentukan laba koperasi, selanjutnya adalah menghitung bagian SHU yang akan dibagikan kepada anggota. Ada dua jenis SHU dalam koperasi syariah, yaitu SHU Pintar dan SHU Sosial.

SHU Pintar

SHU Pintar adalah SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan besarnya simpanan yang dimiliki oleh anggota tersebut. Misalnya, jika total simpanan seluruh anggota koperasi adalah Rp 100.000.000, dan simpanan yang dimiliki oleh Anggota A adalah Rp 10.000.000, maka besarnya bagian SHU Pintar yang diterima oleh Anggota A adalah:

Total SimpananSimpanan Anggota ABagian SHU Pintar Anggota A
Rp 100.000.000Rp 10.000.000Rp 1.000.000

Dalam koperasi syariah, besarnya SHU Pintar diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

SHU Sosial

SHU Sosial adalah SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan aktivitas keanggotaannya dalam koperasi syariah. Aktivitas ini bisa berupa menabung, berinvestasi, atau meminjam. Besarnya SHU Sosial diatur dalam AD/ART koperasi dan bisa berbeda-beda untuk setiap koperasi syariah.

Langkah 3: Memutuskan Besarnya Cadangan Koperasi

Setelah menentukan bagian SHU yang akan dibagikan kepada anggota, koperasi syariah perlu memutuskan besarnya cadangan koperasi. Cadangan ini diambil dari laba koperasi dan harus dipenuhi sebelum pembagian SHU. Besarnya cadangan koperasi diatur dalam AD/ART koperasi dan ditentukan berdasarkan kebijakan koperasi.

Langkah 4: Memutuskan Jumlah Dana Sosial

Setelah menentukan besarnya cadangan koperasi, selanjutnya adalah memutuskan jumlah dana sosial yang akan diambil dari laba koperasi. Dana sosial ini berguna untuk membantu anggota koperasi yang mengalami kesulitan ekonomi dan sosial. Besarnya dana sosial diatur dalam AD/ART koperasi dan bisa berbeda-beda untuk setiap koperasi syariah.

Langkah 5: Menghitung SHU yang Akan Dibagikan

Setelah menentukan besarnya cadangan koperasi dan dana sosial, langkah terakhir adalah menghitung SHU yang akan dibagikan kepada anggota koperasi. Caranya adalah dengan mengurangi laba koperasi dengan cadangan koperasi dan dana sosial.

Contohnya, jika laba koperasi sebesar Rp 2.000.000, cadangan koperasi sebesar Rp 500.000, dan dana sosial sebesar Rp 300.000, maka SHU yang akan dibagikan kepada anggota adalah:

Laba KoperasiCadangan KoperasiDana SosialSHU yang Akan Dibagikan
Rp 2.000.000Rp 500.000Rp 300.000Rp 1.200.000

FAQ

Apa itu koperasi syariah?

Koperasi syariah adalah koperasi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah atau Islam. Prinsip-prinsip tersebut antara lain keadilan, musyawarah, kebersamaan, dan berbagi.

Apa bedanya SHU Pintar dan SHU Sosial?

SHU Pintar adalah SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan besarnya simpanan yang dimiliki oleh anggota. Sedangkan SHU Sosial adalah SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan aktivitas keanggotaannya dalam koperasi syariah.

Apa itu cadangan koperasi?

Cadangan koperasi adalah sebagian dari laba koperasi yang disimpan untuk menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Cadangan ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan koperasi dan melindungi kepentingan anggota koperasi.

Apa itu dana sosial koperasi?

Dana sosial koperasi adalah sebagian dari laba koperasi yang digunakan untuk membantu anggota koperasi yang mengalami kesulitan ekonomi dan sosial. Dana ini berfungsi sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan antaranggota koperasi.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung SHU Koperasi Syariah