Selamat datang Sobat TeknoBgt! Bagi Anda yang memiliki usaha koperasi, pasti sudah familiar dengan istilah SHU atau Sisa Hasil Usaha. SHU adalah bagian dari keuntungan usaha yang didistribusikan kepada anggota koperasi berdasarkan kontribusinya dalam usaha tersebut.
Pengertian SHU
Sebelum memulai perhitungan, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu SHU. SHU adalah sisa keuntungan hasil usaha yang didistribusikan kepada anggota koperasi berdasarkan bagiannya dalam usaha tersebut. SHU biasanya dibagikan setiap tahun atau periode tertentu.
SHU merupakan salah satu cara koperasi menghargai partisipasi anggota dalam mengembangkan usaha. Dalam konteks koperasi, anggota bukan hanya sebagai pelaku usaha, tapi juga sebagai pemilik. Oleh karena itu, SHU merupakan bagian dari penghargaan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Perhitungan SHU
Setiap koperasi memiliki cara perhitungan SHU yang berbeda-beda. Namun, secara umum, perhitungan SHU didasarkan pada banyaknya jasa yang diberikan oleh anggota dalam mengembangkan usaha koperasi.
Adapun cara menghitung SHU anggota koperasi adalah sebagai berikut:
Kategori | Rumus |
---|---|
Jumlah Modal Awal | JMA = (modal awal tahun ini – modal awal tahun lalu) |
Jumlah Jasa | JJ = (jumlah jasa anggota dalam pengembangan usaha) |
Total SHU | SHU = (total keuntungan – cadangan umum – JMA) x JJ |
Penjelasan Rumus Perhitungan SHU
Agar lebih jelas, mari kita bahas satu per satu rumus perhitungan SHU.
Jumlah Modal Awal
Jumlah Modal Awal (JMA) adalah selisih antara modal awal tahun ini dengan modal awal tahun lalu. Modal awal adalah jumlah modal yang dimiliki koperasi pada awal tahun buku.
Contoh:
Modal awal tahun ini: Rp 500.000.000
Modal awal tahun lalu: Rp 400.000.000
JMA: Rp 100.000.000
Jumlah Jasa
Jumlah Jasa (JJ) adalah besarnya jasa yang diberikan oleh anggota dalam pengembangan usaha koperasi. Jasa bisa berupa keikutsertaan dalam pengembangan usaha, penyediaan modal, atau penyediaan tenaga kerja.
Contoh:
Jumlah anggota koperasi: 50 orang
Jasa masing-masing anggota: 10%
JJ: 500%
Total SHU
Total SHU adalah hasil dari perhitungan antara total keuntungan usaha dengan cadangan umum dan JMA, dikali dengan JJ.
Contoh:
Total keuntungan: Rp 1.000.000.000
Cadangan umum: Rp 200.000.000
JMA: Rp 100.000.000
JJ: 500%
SHU: (Rp 1.000.000.000 – Rp 200.000.000 – Rp 100.000.000) x 500% = Rp 3.500.000.000
FAQ
Apa syarat menjadi anggota koperasi?
Untuk menjadi anggota koperasi, syaratnya cukup mudah. Anda hanya perlu mengajukan permohonan ke pengurus koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Selain itu, Anda juga harus setuju dengan visi dan misi koperasi serta memiliki niat untuk berpartisipasi dalam pengembangan usaha koperasi.
Apa saja jenis koperasi yang ada?
Ada beberapa jenis koperasi yang ada di Indonesia, di antaranya:
- Koperasi simpan pinjam
- Koperasi produsen
- Koperasi konsumen
- Koperasi serba usaha
- Koperasi karyawan
Bagaimana cara menghitung simpanan pokok dan simpanan wajib?
Perhitungan simpanan pokok dan simpanan wajib diatur dalam kebijakan pengurus koperasi. Biasanya, simpanan pokok dihitung berdasarkan modal awal, sedangkan simpanan wajib dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan anggota.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan tentang cara menghitung SHU anggota koperasi. Dalam memperhitungkan SHU, perlu diketahui bahwa setiap koperasi memiliki cara perhitungan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sebelum melakukan perhitungan, pastikan Anda memahami cara perhitungan SHU secara spesifik yang diterapkan oleh koperasi tempat Anda menjadi anggota.