Hello Sobat TeknoBgt! Bagi kamu yang sudah bekerja, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah PTKP. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak. Nah, kali ini kita akan membahas cara menghitung PTKP K 3 secara lengkap. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Apa itu PTKP K 3?
PTKP K 3 adalah salah satu jenis PTKP yang berlaku untuk karyawan yang memiliki tanggungan. Tanggungan dalam hal ini bisa berupa anak atau istri/suami yang masih belum bekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, besaran PTKP K 3 adalah sebagai berikut:
Jumlah Tanggungan | Besaran PTKP K 3 |
---|---|
1 | Rp 54.000.000,- |
2 | Rp 58.500.000,- |
3 | Rp 63.000.000,- |
4 | Rp 67.500.000,- |
5 | Rp 72.000.000,- |
Dengan mengetahui besaran PTKP K 3 ini, kamu bisa menghitung besarnya penghasilan yang tidak kena pajak. Langsung saja, simak cara menghitungnya di bawah ini!
Cara Menghitung PTKP K 3
Untuk menghitung besaran PTKP K 3, kamu bisa menggunakan rumus berikut:
PTKP K 3 = (Jumlah Tanggungan x Besaran PTKP K 3) + (Jumlah Anggota Keluarga – Jumlah Tanggungan) x Besaran PTKP K/0
Dalam rumus di atas, kamu perlu mengetahui jumlah tanggungan dan jumlah anggota keluarga. Kamu juga perlu memahami arti dari “Besaran PTKP K/0”. Berikut ini penjelasan singkat mengenai hal tersebut:
- Jumlah Tanggungan: Jumlah anak/istri-suami yang masih belum bekerja dan menjadi tanggunganmu.
- Jumlah Anggota Keluarga: Jumlah anggota keluarga termasuk dirimu sendiri.
- Besaran PTKP K/0: Besaran PTKP K/0 adalah besaran PTKP yang berlaku untuk karyawan yang tidak memiliki tanggungan. Besarannya saat ini adalah Rp 54.000.000,-.
Setelah mengetahui penjelasan singkat di atas, kamu sudah bisa menghitung PTKP K 3 dengan rumus yang sudah dijelaskan tadi.
Contoh Perhitungan PTKP K 3
Supaya lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh perhitungan PTKP K 3 untuk karyawan yang memiliki 2 orang tanggungan dan 4 anggota keluarga (termasuk dirinya sendiri):
PTKP K 3 = (2 x Rp 58.500.000,-) + (4 – 2) x Rp 54.000.000,- = Rp 171.000.000,-
Jadi, PTKP K 3 untuk karyawan dalam contoh di atas adalah Rp 171.000.000,-. Artinya, penghasilan karyawan tersebut yang tidak kena pajak adalah sebesar Rp 171.000.000,- per tahun.
FAQ Mengenai PTKP K 3
1. Apa yang dimaksud dengan PTKP K 3?
PTKP K 3 adalah besaran penghasilan yang tidak kena pajak untuk karyawan yang memiliki tanggungan.
2. Berapa besaran PTKP K 3?
Besaran PTKP K 3 tergantung pada jumlah tanggungan. Kamu bisa lihat tabel besaran PTKP K 3 di atas.
3. Apa itu “Besaran PTKP K/0”?
Besaran PTKP K/0 adalah besaran PTKP yang berlaku untuk karyawan yang tidak memiliki tanggungan. Besarannya saat ini adalah Rp 54.000.000,-.
4. Bagaimana cara menghitung PTKP K 3?
Kamu bisa menghitung PTKP K 3 dengan menggunakan rumus:
PTKP K 3 = (Jumlah Tanggungan x Besaran PTKP K 3) + (Jumlah Anggota Keluarga – Jumlah Tanggungan) x Besaran PTKP K/0
5. Apa saja yang harus diperhatikan saat menghitung PTKP K 3?
Yang harus diperhatikan saat menghitung PTKP K 3 adalah jumlah tanggungan dan jumlah anggota keluarga. Pastikan kamu mengisi data dengan benar agar perhitungan menjadi akurat.
Kesimpulan
Nah, itulah cara menghitung PTKP K 3 secara lengkap dan mudah dipahami. Dengan mengetahui besaran PTKP K 3 dan cara menghitungnya, kamu bisa mengatur keuangan dengan lebih baik dan efisien. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sobat TeknoBgt!