TEKNOBGT
Cara Menghitung PTKP K 2: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt!
Cara Menghitung PTKP K 2: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt!

Cara Menghitung PTKP K 2: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt!

Hello Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang PTKP K 2. Pernahkah Sobat TeknoBgt mendengar istilah PTKP K 2? Atau mungkin Sobat TeknoBgt sedang mencari informasi mengenai cara menghitung PTKP K 2? Jika iya, maka artikel ini cocok untuk Sobat TeknoBgt.

Apa Itu PTKP K 2?

Sebelum masuk ke pembahasan cara menghitung PTKP K 2, ada baiknya Sobat TeknoBgt memahami terlebih dahulu apa itu PTKP K 2. PTKP K 2 merupakan kependekan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak Karyawan. Secara umum, PTKP merupakan pengurang pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagai pengganti biaya hidup minimum yang harus dipenuhi oleh setiap orang. PTKP K 2 sendiri khusus diberikan kepada karyawan dengan status sebagai kepala keluarga.

Siapa Saja yang Berhak atas PTKP K 2?

Tidak semua karyawan berhak atas PTKP K 2. Hanya karyawan dengan status sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan keluarga yang berhak atas PTKP K 2. Tanggungan keluarga yang dimaksud adalah:

NoTanggungan Keluarga
1Istri/suami
2Anak
3Anak angkat
4Orang tua
5Mertua
6Kakek/nenek
7Cucu

Setelah memahami apa itu PTKP K 2 dan siapa saja yang berhak atas PTKP K 2, berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PTKP K 2.

Cara Menghitung PTKP K 2

Langkah 1: Hitung Jumlah Tanggungan Keluarga

Langkah pertama adalah menghitung jumlah tanggungan keluarga. Tanggungan keluarga dihitung dengan menjumlahkan jumlah istri/suami dan anak-anak yang masih dalam tanggungan. Contohnya, jika seorang karyawan memiliki seorang istri dan dua anak, maka jumlah tanggungan keluarga adalah 3.

Langkah 2: Hitung PTKP dasar (PTKP K 0)

Setelah mengetahui jumlah tanggungan keluarga, langkah selanjutnya adalah menghitung PTKP dasar atau PTKP K 0. PTKP K 0 sendiri diberikan kepada karyawan yang tidak memiliki tanggungan keluarga. PTKP K 0 untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp54 juta.

Langkah 3: Hitung PTKP K 2

Setelah mengetahui jumlah tanggungan keluarga dan PTKP dasar, langkah selanjutnya adalah menghitung PTKP K 2. PTKP K 2 sendiri dihitung dengan menggunakan rumus:

PTKP K 2 = PTKP K 0 + (Jumlah Tanggungan x Rp4,5 juta)

Sebagai contoh, jika seorang karyawan dengan status kepala keluarga memiliki seorang istri dan dua anak, maka jumlah tanggungan keluarga adalah 3. PTKP K 0 untuk tahun 2021 adalah Rp54 juta. Dengan demikian, PTKP K 2 dapat dihitung sebagai berikut:

PTKP K 2 = Rp54 juta + (3 x Rp4,5 juta)= Rp67,5 juta

Demikianlah cara menghitung PTKP K 2. Meskipun terdengar rumit, namun dengan mengikuti langkah-langkah di atas Sobat TeknoBgt dapat menghitung PTKP K 2 dengan mudah.

FAQ tentang PTKP K 2

1. Apa bedanya PTKP K 2 dengan PTKP K 0?

PTKP K 0 diberikan kepada karyawan yang tidak memiliki tanggungan keluarga, sedangkan PTKP K 2 diberikan kepada karyawan dengan status sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan keluarga.

2. Siapa saja yang berhak atas PTKP K 2?

Hanya karyawan dengan status sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan keluarga yang berhak atas PTKP K 2.

3. Apa saja yang termasuk dalam tanggungan keluarga?

Tanggungan keluarga meliputi istri/suami, anak, anak angkat, orang tua, mertua, kakek/nenek, dan cucu.

4. Berapa besarnya PTKP K 2 untuk tahun 2021?

Besarnya PTKP K 2 untuk tahun 2021 tergantung pada jumlah tanggungan keluarga. PTKP K 2 dapat dihitung dengan rumus PTKP K 0 + (Jumlah Tanggungan x Rp4,5 juta).

5. Apa saja manfaat dari PTKP K 2?

Manfaat dari PTKP K 2 adalah mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh karyawan dengan status sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan keluarga.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!

Itulah cara menghitung PTKP K 2. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang sedang mencari informasi tentang PTKP K 2. Jangan lupa untuk membaca artikel menarik lainnya di website kami. Sampai jumpa!

Cara Menghitung PTKP K 2: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt!