TEKNOBGT
Cara Menghitung PTKP 2016
Cara Menghitung PTKP 2016

Cara Menghitung PTKP 2016

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sedang bingung tentang bagaimana cara menghitung PTKP 2016? Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung PTKP 2016. PTKP atau Penerimaan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan yang dibebaskan dari pajak karena dianggap sebagai penghasilan minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari.

Apa itu PTKP?

PTKP atau Penerimaan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang dibebaskan dari pajak penghasilan karena dianggap sebagai penghasilan minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari. Setiap tahun, jumlah PTKP direvisi oleh pemerintah. Pada tahun 2016, besarnya PTKP adalah sebagai berikut:

Status PernikahanJumlah PTKP
Belum Menikah/Tidak Memiliki TanggunganRp 54.000.000
Sudah Menikah/Tanggungan 1Rp 58.500.000
Sudah Menikah/Tanggungan 2Rp 63.000.000
Sudah Menikah/Tanggungan 3 atau lebihRp 67.500.000

Bagaimana Cara Menghitung PTKP?

Cara menghitung PTKP cukup sederhana. Pada dasarnya, jumlah PTKP yang harus dipakai tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki. Berikut ini adalah cara menghitung PTKP:

1. Status Pernikahan Belum Menikah/Tidak Memiliki Tanggungan

Jika status pernikahan kamu adalah belum menikah atau tidak memiliki tanggungan, maka PTKP yang harus dipakai adalah sebesar Rp 54.000.000.

2. Status Pernikahan Sudah Menikah/Tanggungan

Jika status pernikahan kamu adalah sudah menikah dan memiliki tanggungan, maka PTKP yang harus dipakai tergantung pada jumlah tanggungan yang dimiliki, yaitu:

Jumlah Tanggungan 1

Jika kamu sudah menikah dan memiliki satu tanggungan, maka PTKP yang harus dipakai adalah sebesar Rp 58.500.000.

Jumlah Tanggungan 2

Jika kamu sudah menikah dan memiliki dua tanggungan, maka PTKP yang harus dipakai adalah sebesar Rp 63.000.000.

Jumlah Tanggungan 3 atau lebih

Jika kamu sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan atau lebih, maka PTKP yang harus dipakai adalah sebesar Rp 67.500.000.

Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan PTKP?

Untuk mendapatkan PTKP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan PTKP:

1. Wajib Pajak Memiliki NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Untuk mendapatkan PTKP, Wajib Pajak harus memiliki NPWP.

2. Wajib Pajak Tidak Memiliki Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak

PTKP hanya berlaku untuk penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika Wajib Pajak memiliki penghasilan yang dikenakan pajak, maka tidak berlaku PTKP.

3. Wajib Pajak Telah Membayar Pajak Secara Penuh

PTKP hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang telah membayar pajak secara penuh. Jika Wajib Pajak masih memiliki tunggakan pajak, maka tidak berlaku PTKP.

4. Wajib Pajak Telah Melakukan Laporan SPT

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah laporan pajak yang diwajibkan oleh Wajib Pajak. Untuk mendapatkan PTKP, Wajib Pajak harus telah melaporkan SPT.

FAQ

Apa itu PTKP?

PTKP atau Penerimaan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang dibebaskan dari pajak penghasilan karena dianggap sebagai penghasilan minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari.

Berapa Besar PTKP Tahun 2016?

Besarnya PTKP pada tahun 2016 adalah:

Status PernikahanJumlah PTKP
Belum Menikah/Tidak Memiliki TanggunganRp 54.000.000
Sudah Menikah/Tanggungan 1Rp 58.500.000
Sudah Menikah/Tanggungan 2Rp 63.000.000
Sudah Menikah/Tanggungan 3 atau lebihRp 67.500.000

Bagaimana Cara Menghitung PTKP?

Cara menghitung PTKP cukup sederhana. Pada dasarnya, jumlah PTKP yang harus dipakai tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki. Berikut ini adalah cara menghitung PTKP:

1. Status Pernikahan Belum Menikah/Tidak Memiliki Tanggungan

Jika status pernikahan kamu adalah belum menikah atau tidak memiliki tanggungan, maka PTKP yang harus dipakai adalah sebesar Rp 54.000.000.

2. Status Pernikahan Sudah Menikah/Tanggungan

Jika status pernikahan kamu adalah sudah menikah dan memiliki tanggungan, maka PTKP yang harus dipakai tergantung pada jumlah tanggungan yang dimiliki, yaitu:

Jumlah Tanggungan 1

Jika kamu sudah menikah dan memiliki satu tanggungan, maka PTKP yang harus dipakai adalah sebesar Rp 58.500.000.

Jumlah Tanggungan 2

Jika kamu sudah menikah dan memiliki dua tanggungan, maka PTKP yang harus dipakai adalah sebesar Rp 63.000.000.

Jumlah Tanggungan 3 atau lebih

Jika kamu sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan atau lebih, maka PTKP yang harus dipakai adalah sebesar Rp 67.500.000.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Itulah tadi pembahasan lengkap tentang cara menghitung PTKP 2016. Dengan mengetahui cara menghitung PTKP, kamu akan lebih mudah untuk menghitung pajak yang harus kamu bayar. Jangan lupa untuk selalu memenuhi syarat agar bisa mendapatkan PTKP. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PTKP 2016