Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu pernah mendengar istilah Price Per Share (PPS)? PPS merupakan salah satu konsep penting dalam dunia investasi saham yang harus kamu ketahui. Dengan memahami cara menghitung PPS, kamu bisa menentukan nilai saham yang tepat dan membuat keputusan investasi yang lebih bijak. Di artikel ini, kita akan membahas cara menghitung PPS secara lengkap dan mudah dipahami. Yuk, kita mulai!
Sebelum membahas cara menghitung PPS, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu PPS. PPS merupakan harga per lembar saham yang diperdagangkan di bursa saham. Harga ini mencerminkan nilai perusahaan dan kinerja sahamnya. Semakin tinggi PPS suatu saham, maka semakin mahal harganya dan semakin baik kinerja perusahaannya.
PPS juga bisa menjadi indikator penting dalam menentukan harga jual atau beli saham. Investor saham selalu mencari saham dengan PPS yang wajar dan sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
Setiap perusahaan memiliki jumlah saham yang berbeda-beda, oleh karena itu, cara menghitung PPS bisa berbeda pula. Namun, secara umum, ada dua cara untuk menghitung PPS, yaitu:
1. Menghitung PPS dengan Menggunakan Harga Pasar
Cara pertama adalah dengan menghitung PPS berdasarkan harga pasar saham. Harga pasar merupakan harga saham yang tertera di bursa saham pada saat itu. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Langkah-langkah | |
---|---|
1. Cari tahu jumlah saham yang diterbitkan perusahaan | |
2. Cari tahu harga pasar saham pada saat itu | |
3. Hitung nilai total seluruh saham (jumlah saham x harga pasar) | |
4. Bagi nilai total tersebut dengan jumlah saham yang beredar | |
5. Hasil pembagian tersebut adalah PPS perusahaan |
Sebagai contoh, perusahaan XYZ memiliki total saham sebanyak 10.000 lembar dan harga pasar sahamnya saat itu adalah Rp 100.000 per lembar. Maka, nilai total seluruh saham XYZ adalah 10.000 x Rp 100.000 = Rp 1.000.000.000. Jumlah saham yang beredar adalah 8.000 lembar. Maka, PPS perusahaan XYZ adalah Rp 1.000.000.000 / 8.000 = Rp 125.000.
2. Menghitung PPS dengan Menggunakan Laporan Keuangan
Cara kedua adalah dengan menghitung PPS berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan mencantumkan neraca, laporan laba rugi, dan arus kas perusahaan dalam satu periode tertentu. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Langkah-langkah | |
---|---|
1. Cari tahu laba bersih perusahaan dalam satu periode tertentu | |
2. Cari tahu jumlah saham yang beredar pada akhir periode | |
3. Bagi laba bersih tersebut dengan jumlah saham yang beredar | |
4. Hasil pembagian tersebut adalah PPS perusahaan |
Sebagai contoh, perusahaan ABC memiliki laba bersih sebesar Rp 500.000.000 pada periode tertentu dan jumlah saham yang beredar pada akhir periode adalah 4.000 lembar. Maka, PPS perusahaan ABC adalah Rp 500.000.000 / 4.000 = Rp 125.000.
1. Apa yang mempengaruhi PPS suatu saham?
PPS suatu saham dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kinerja perusahaan, kondisi pasar, perkiraan pertumbuhan perusahaan, dan sentimen investor.
2. Apakah PPS selalu mencerminkan kinerja saham yang baik?
Tidak selalu. PPS hanya satu dari banyak indikator kinerja saham. PPS yang tinggi belum tentu mencerminkan kinerja perusahaan yang baik. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan faktor lain seperti rasio keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan.
3. Apakah PPS sama dengan harga saham?
Tidak. PPS adalah harga per lembar saham yang diperdagangkan di bursa saham, sedangkan harga saham bisa bervariasi tergantung pada permintaan dan penawaran di pasar.
Kesimpulan
Dalam investasi saham, PPS adalah salah satu konsep penting yang harus kamu pahami. Dengan memahami cara menghitung PPS, kamu bisa menentukan nilai saham yang tepat dan membuat keputusan investasi yang lebih bijak. Ada dua cara untuk menghitung PPS, yaitu dengan menggunakan harga pasar atau laporan keuangan perusahaan. PPS dipengaruhi oleh banyak faktor, oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan faktor lain seperti rasio keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan. Semoga informasi yang telah kami sajikan dapat bermanfaat untuk kamu. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!