Halo Sobat TeknoBgt, jika Anda adalah seorang pengusaha atau pekerja proyek, pastinya sudah tidak asing dengan PPN dan PPH. Namun, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara menghitung kedua pajak ini dengan benar, terutama untuk proyek konstruksi. Oleh karena itu, dalam artikel ini kami akan membahas cara menghitung PPN dan PPH proyek secara lengkap dan mudah dipahami.
Pengertian PPN dan PPH
Sebelum membahas lebih lanjut tentang perhitungan, mari kita bahas terlebih dahulu pengertian dari PPN dan PPH.
PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan setiap kali ada barang atau jasa yang diperjualbelikan. PPN dikenakan pada setiap tahap distribusi atau produksi barang dan jasa. PPN punya dua tarif, yaitu 10% dan 0%.
PPH atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan seseorang dari berbagai jenis penghasilan, seperti gaji, honor, atau royalti. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah pada setiap warga negara yang mendapatkan penghasilan di atas batas tertentu. Tarif PPH pun berbeda-beda sesuai dengan jenis penghasilan yang didapatkan.
Syarat-syarat PPN dan PPH pada Proyek Konstruksi
Sebelum melakukan perhitungan, Anda harus mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk PPN dan PPH pada proyek konstruksi. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Proyek konstruksi yang dikenakan PPN adalah proyek yang termasuk dalam kategori kena pajak (PKP) atau proyek yang sudah memiliki NPWP.
- Proyek konstruksi yang dikenakan PPH adalah proyek yang dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki penghasilan lebih dari Rp4.000.000/bulan.
Cara Menghitung PPN Proyek
Berikut ini adalah cara menghitung PPN pada proyek konstruksi:
1. Tentukan Nilai Kontrak
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan nilai kontrak atau kesepakatan antara pihak pemilik proyek dan pelaksana proyek. Nilai kontrak ini akan menjadi dasar perhitungan PPN.
2. Hitung Besarnya PPN
Setelah nilai kontrak ditentukan, selanjutnya hitung besarnya PPN dengan rumus:
PPN = Nilai Kontrak x Tarif PPN
Contoh:
Nilai Kontrak | Tarif PPN | PPN |
---|---|---|
Rp100.000.000,- | 10% | Rp10.000.000,- |
3. Hitung Total Tagihan
Total tagihan yang harus dibayar oleh pihak pemilik proyek adalah:
Total Tagihan = Nilai Kontrak + PPN
Contoh:
Nilai Kontrak | Tarif PPN | PPN | Total Tagihan |
---|---|---|---|
Rp100.000.000,- | 10% | Rp10.000.000,- | Rp110.000.000,- |
Cara Menghitung PPH Proyek
Berikut ini adalah cara menghitung PPH pada proyek konstruksi:
1. Tentukan Penghasilan
Pertama, tentukan penghasilan yang didapatkan oleh tenaga ahli pada proyek konstruksi. Penghasilan ini akan menjadi dasar perhitungan PPH.
2. Hitung Besarnya PPH
Setelah menentukan penghasilan, selanjutnya hitung besarnya PPH dengan rumus:
PPH = Penghasilan x Tarif PPH
Contoh:
Penghasilan | Tarif PPH | PPH |
---|---|---|
Rp12.000.000,- | 5% | Rp600.000,- |
3. Kurangi PPH dengan Pajak yang Telah Dipotong
Jika tenaga ahli sudah pernah membayar PPH sebelumnya, maka PPH yang harus dibayarkan akan dikurangi dengan pajak yang telah dipotong sebelumnya.
4. Hitung Total Tagihan
Setelah menentukan besarnya PPH, selanjutnya hitung total tagihan yang harus dibayar oleh tenaga ahli pada proyek konstruksi.
Total Tagihan = Penghasilan – PPH yang Sudah Dipotong + PPH yang Harus Dibayar
Contoh:
Penghasilan | Tarif PPH | PPH yang Sudah Dipotong | PPH yang Harus Dibayar | Total Tagihan |
---|---|---|---|---|
Rp12.000.000,- | 5% | Rp2.000.000,- | Rp400.000,- | Rp10.400.000,- |
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud dengan PPN dan PPH?
PPN adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada setiap tahap distribusi atau produksi barang dan jasa. PPH adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan seseorang dari berbagai jenis penghasilan, seperti gaji, honor, atau royalti.
2. Apa saja syarat-syarat PPN dan PPH pada proyek konstruksi?
Syarat-syarat PPN pada proyek konstruksi adalah proyek harus termasuk dalam kategori kena pajak (PKP) atau proyek yang sudah memiliki NPWP. Syarat-syarat PPH pada proyek konstruksi adalah proyek dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki penghasilan lebih dari Rp4.000.000/bulan.
3. Bagaimana cara menghitung PPN pada proyek konstruksi?
Cara menghitung PPN pada proyek konstruksi adalah dengan menentukan nilai kontrak, menghitung besarnya PPN, dan menghitung total tagihan yang harus dibayar.
4. Bagaimana cara menghitung PPH pada proyek konstruksi?
Cara menghitung PPH pada proyek konstruksi adalah dengan menentukan penghasilan, menghitung besarnya PPH, mengurangi PPH dengan pajak yang telah dipotong, dan menghitung total tagihan yang harus dibayar.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kami sudah membahas cara menghitung PPN dan PPH pada proyek konstruksi. Meski terlihat rumit, sebenarnya perhitungan ini cukup mudah jika Anda sudah memahami rumus dan syarat-syaratnya. Dengan mengetahui cara menghitungnya, Anda bisa menghemat biaya dan menghindari masalah perpajakan yang bisa merugikan bisnis Anda.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.