Halo Sobat TeknoBgt, pembahasan kita kali ini akan membahas tentang cara menghitung PPh tidak final. PPh tidak final adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak dapat dikurangkan lagi dengan beban-beban lainnya. PPh tidak final ini didasarkan pada undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Apa Itu PPh Tidak Final?
PPh tidak final adalah pajak yang tidak dapat dikurangkan lagi dengan beban-beban lainnya. Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) yang bersifat tidak final. Cara menghitung PPh tidak final cukup mudah, namun tetap diperlukan pemahaman yang baik mengenai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Apa Bedanya PPh Final dengan PPh Tidak Final?
PPh final dan PPh tidak final merupakan jenis pajak yang biasa dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. PPh final adalah pajak yang bersifat final, artinya tidak dapat dikurangkan lagi dengan beban-beban lainnya. Sementara itu, PPh tidak final adalah pajak yang bersifat tidak final, artinya masih dapat dikurangkan dengan beban-beban lainnya.
Bagaimana Cara Menghitung PPh Tidak Final?
Untuk menghitung PPh tidak final dapat dilakukan dengan rumus berikut:
Pph Tidak Final | = | Penghasilan Bruto | x | Tarif PPh Tidak Final |
---|
Contoh:
Jika memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000 dengan tarif PPh tidak final sebesar 5%, maka:
Pph Tidak Final | = | Rp 10.000.000 | x | 5% | = | Rp 500.000 |
Apa Saja Jenis PPh Tidak Final?
Terdapat beberapa jenis PPh tidak final yang biasa dikenakan pada Wajib Pajak. Berikut adalah beberapa jenis PPh tidak final:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 21
Apa Itu PPh Pasal 21?
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai tetap atau tidak tetap dari perusahaan.
Berapa Tarif PPh Pasal 21?
Tarif PPh Pasal 21 tergantung pada besar penghasilan dan golongan tarif yang berlaku. Berikut adalah golongan tarif PPh Pasal 21:
Golongan | Penghasilan Bruto per Tahun | Tarif PPh |
---|---|---|
1 | Sampai dengan Rp 54.000.000 | 5% |
2 | Di atas Rp 54.000.000 sampai dengan Rp 108.000.000 | 15% |
3 | Di atas Rp 108.000.000 sampai dengan Rp 540.000.000 | 25% |
4 | Di atas Rp 540.000.000 | 30% |
Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 21?
Untuk menghitung PPh Pasal 21, dapat dilakukan dengan rumus berikut:
Pph Pasal 21 | = | Pph Final | – | Pph Tidak Final |
---|
Contoh:
Jika memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000, dengan tarif PPh Pasal 21 sebesar 5%, dan biaya jabatan sebesar 5%, maka:
Pph Final:
Pph Final | = | Penghasilan Bruto | x | Tarif PPh Pasal 21 | – | Biaya Jabatan | = | Rp 10.000.000 | x | 5% | – | Rp 500.000 | = | Rp 450.000 |
Pph Tidak Final:
Pph Tidak Final | = | Penghasilan Bruto | x | Tarif PPh Tidak Final | = | Rp 10.000.000 | x | 5% | = | Rp 500.000 |
Pph Pasal 21:
Pph Pasal 21 | = | Pph Final | – | Pph Tidak Final | = | Rp 450.000 | – | Rp 500.000 | = | -Rp 50.000 |
Apakah PPh Pasal 21 Bersifat Final atau Tidak Final?
PPh Pasal 21 bersifat tidak final. Hal ini disebabkan karena PPh Pasal 21 masih dapat dikurangkan dengan beban-beban lainnya seperti biaya jabatan dan PTKP.
Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 21?
Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 antara lain:
- Gaji dan tunjangan tetap atau tidak tetap dari perusahaan
- Pembayaran honorarium atau imbalan yang diterima oleh tenaga pengajar atau dosen
- Penghasilan dari pekerjaan bebas atau profesional
PPh Pasal 23
Apa Itu PPh Pasal 23?
PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh WP dalam bentuk bunga, diskon, hadiah, atau imbalan lainnya. Pajak ini dipotong oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut.
Berapa Tarif PPh Pasal 23?
Tarif PPh Pasal 23 tergantung pada jenis penghasilan dan golongan tarif yang berlaku. Berikut adalah golongan tarif PPh Pasal 23:
Golongan | Penghasilan Bruto per Tahun | Tarif PPh |
---|---|---|
1 | Tidak ada | 15% |
2 | Di atas Rp 4.800.000.000 | 30% |
Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 23?
Untuk menghitung PPh Pasal 23, dapat dilakukan dengan rumus berikut:
Pph Pasal 23 | = | Penghasilan Bruto | x | Tarif PPh Pasal 23 |
---|
Contoh:
Jika memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 120.000.000 dengan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%, maka:
Pph Pasal 23 | = | Penghasilan Bruto | x | Tarif PPh Pasal 23 | = | Rp 120.000.000 | x | 15% | = | Rp 18.000.000 |
Apakah PPh Pasal 23 Bersifat Final atau Tidak Final?
PPh Pasal 23 bersifat tidak final karena masih dapat dikurangkan dengan beban-beban lainnya.
Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23?
Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 antara lain:
- Bunga deposito
- Diskon
- Hadiah undian
- Pembayaran royalti
PPh Pasal 25
Apa Itu PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh WP dalam bentuk sewa, kontraktor, atau jasa lainnya. Pajak ini wajib dipotong oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut.
Berapa Tarif PPh Pasal 25?
Tarif PPh Pasal 25 tergantung pada jenis penghasilan dan golongan tarif yang berlaku. Berikut adalah golongan tarif PPh Pasal 25:
Golongan | Penghasilan Bruto per Tahun | Tarif PPh |
---|---|---|
1 | Tidak ada | 2% |
2 | Di atas Rp 4.800.000.000 | 4% |
Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 25?
Untuk menghitung PPh Pasal 25, dapat dilakukan dengan rumus berikut:
Pph Pasal 25 | = | Penghasilan Bruto | x | Tarif PPh Pasal 25 |
---|
Contoh:
Jika memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 25.000.000 dengan tarif PPh Pasal 25 sebesar 2%, maka:
Pph Pasal 25 | = | Penghasilan Bruto | x | Tarif PPh Pasal 25 | = | Rp 25.000.000 | x | 2% | = | Rp 500.000 |
Apakah PPh Pasal 25 Bersifat Final atau Tidak Final?
PPh Pasal 25 bersifat tidak final karena masih dapat dikurangkan dengan beban-beban lainnya.
Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 25?
Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 25 antara lain:
- Uang sewa atau kontrak
- Pembayaran atas jasa lainnya
- Pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan
PPh Pasal 26
Apa Itu PPh Pasal 26?
PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh WP dalam bentuk royalti, hadiah undian, atau jasa lainnya yang bukan sewa atau kontraktor. Pajak ini wajib dipotong oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut.
Berapa Tarif PPh Pasal 26?
Tarif PPh Pasal 26 tergantung pada jenis penghasilan dan golongan tarif yang berlaku. Berikut adalah golongan tarif PPh Pasal 26:
Golongan | Penghasilan Bruto per Tahun | Tarif PPh |
---|---|---|
1 | Tidak ada | 20% |
Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 26?
Untuk menghitung PPh Pasal 26, dapat dilakukan dengan rumus berikut:
Pph Pasal 26 | = | Penghasilan Bruto | x | Tarif PPh Pasal 26 |
---|
Contoh:
Jika memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 50.000.000 dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar