Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi
Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi. Sebelum kita membahas lebih dalam, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu PPH Pasal 4 Ayat 2 dan bagaimana aturan perpajakan di Indonesia.

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2

PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa jasa dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau penghasilan lain yang bersifat serupa yang diterima oleh orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Wajib Pajak Badan (WP Badan), WP Badan tetap, dan bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh WP Badan asing.

Bagi para pelaku usaha, wajib mengetahui dan mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah dalam melakukan perhitungan PPH Pasal 4 Ayat 2. Dalam melakukan perhitungan ini, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan seperti:

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2

1. Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto adalah penghasilan yang diperoleh sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dibutuhkan dalam menghasilkan penghasilan tersebut.

Contoh: Jasa konstruksi diterima senilai Rp50.000.000,- sebelum dipotong biaya operasional.

2. Biaya Operasional

Biaya operasional adalah semua biaya yang dikeluarkan dalam menghasilkan penghasilan bruto.

Contoh: Biaya operasional jasa konstruksi senilai Rp20.000.000,-

3. Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah penghasilan yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan penghasilan bruto.

Contoh: Penghasilan neto jasa konstruksi adalah Rp30.000.000,-

4. Tarif Pajak

Tarif pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Pajak.

Contoh: Tarif pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah 2%.

Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 pada Jasa Konstruksi

Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 pada jasa konstruksi:

1. Menghitung Penghasilan Bruto

Nama JasaJumlahHarga Satuan (Rp)Total (Rp)
Jasa Konstruksi150.000.00050.000.000

Nilai Penghasilan Bruto jasa konstruksi adalah Rp50.000.000,-

2. Menghitung Biaya Operasional

Nama BiayaJumlahHarga Satuan (Rp)Total (Rp)
Bahan Baku110.000.00010.000.000
Gaji Karyawan101.000.00010.000.000

Nilai Biaya Operasional jasa konstruksi adalah Rp20.000.000,-

3. Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto jasa konstruksi adalah Penghasilan Bruto dikurangi Biaya Operasional.

Penghasilan Neto jasa konstruksi adalah Rp30.000.000,-

4. Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2

Untuk menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 pada jasa konstruksi, pertama-tama kita harus mengetahui tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 yang berlaku saat ini adalah sebesar 2%.

Maka, nilai PPh Pasal 4 Ayat 2 pada jasa konstruksi adalah 2% x Rp30.000.000,- = Rp600.000,-

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 4 Ayat 2?

PPH Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa jasa dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau penghasilan lain yang bersifat serupa yang diterima oleh orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Wajib Pajak Badan (WP Badan), WP Badan tetap, dan bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh WP Badan asing.

2. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 pada jasa konstruksi?

Langkah-langkah dalam menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 pada jasa konstruksi adalah:

  1. Menghitung Penghasilan Bruto
  2. Menghitung Biaya Operasional
  3. Menghitung Penghasilan Neto
  4. Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2

3. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2?

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah Penghasilan Bruto, Biaya Operasional, Penghasilan Neto, dan Tarif Pajak.

Kesimpulan

Dalam menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 pada jasa konstruksi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti Penghasilan Bruto, Biaya Operasional, Penghasilan Neto, dan Tarif Pajak. Dengan mengetahui cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2, diharapkan para pelaku usaha dapat memperhitungkan besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi