Halo Sobat TeknoBgt! Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa gedung. Bagi kamu yang belum familiar dengan istilah-istilah tersebut, jangan khawatir karena kita akan menjelaskan secara detil dan mudah dipahami. Yuk, simak pembahasannya!
Pendahuluan
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai cara menghitung PPH Pasal 4 Ayat 2 atas sewa gedung, alangkah baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu tentang PPh dan Pasal 4 Ayat 2.
Apa itu PPh?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). WP adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dalam bentuk apapun yang harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa itu Pasal 4 Ayat 2?
Pasal 4 Ayat 2 adalah pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur mengenai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak guna atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki sendiri atau hak guna atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dengan cara selain sewa. Pasal 4 Ayat 2 ini biasa disebut dengan PPh Pasal 4 Ayat 2.
Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Gedung
Setelah kita mengenal mengenai PPh dan Pasal 4 Ayat 2, sekarang kita dapat membahas tentang cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa gedung. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Menentukan Penghasilan Bruto
Pertama-tama, tentukan terlebih dahulu penghasilan bruto yang diterima dari sewa gedung tersebut. Penghasilan bruto adalah jumlah uang yang diterima dari sewa gedung sebelum dipotong biaya-biaya lainnya.
2. Menghitung Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan
Setelah menentukan penghasilan bruto, selanjutnya kita dapat menghitung biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan tersebut adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan. Contohnya adalah biaya listrik, biaya air, biaya pemeliharaan gedung, dan sebagainya.
3. Menentukan Penghasilan Neto
Setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, selanjutnya kita dapat menentukan penghasilan neto. Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan.
4. Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2
Terakhir, kita dapat menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan rumus berikut:
PPh Pasal 4 Ayat 2 = 10% x (Penghasilan Neto – Rp 4.800.000,-)
Artinya, PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa gedung adalah sebesar 10% dari selisih penghasilan neto dengan Rp 4.800.000,-.
FAQ
1. Apa saja yang termasuk dalam biaya-biaya yang dapat dikurangkan?
Biaya-biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan. Contohnya adalah biaya listrik, biaya air, biaya pemeliharaan gedung, dan sebagainya.
2. Apa saja yang termasuk dalam penghasilan bruto?
Penghasilan bruto adalah jumlah uang yang diterima dari sewa gedung sebelum dipotong biaya-biaya lainnya.
3. Apakah PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa gedung hanya dikenakan kepada orang pribadi?
Tidak, PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa gedung dapat dikenakan kepada baik orang pribadi maupun badan.
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa gedung. Penting untuk kita memahami dan mengerti pengenaan pajak ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan pembayaran pajak.