TEKNOBGT
Cara menghitung PPh Pasal 25 Orang Pribadi
Cara menghitung PPh Pasal 25 Orang Pribadi

Cara menghitung PPh Pasal 25 Orang Pribadi

Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kamu pernah mendengar istilah PPh Pasal 25 Orang Pribadi? Jika belum, kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPh Pasal 25 Orang Pribadi. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu PPh Pasal 25 Orang Pribadi?

PPh Pasal 25 Orang Pribadi adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari suatu usaha atau pekerjaan bebas. Besaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi ditentukan berdasarkan besarnya penghasilan bruto atau penghasilan kotor yang diterima oleh orang pribadi dalam satu tahun pajak.

Apa saja Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 25 Orang Pribadi?

Penerimaan yang dikenakan PPh Pasal 25 Orang Pribadi adalah penerimaan yang diterima oleh orang pribadi dari usaha atau pekerjaan bebas. Berikut ini adalah beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 25 Orang Pribadi:

Jenis PenghasilanContoh
HonorariumHonorarium dari mengajar di universitas swasta
RoyaltiHasil penjualan buku yang kita tulis
Penghasilan dari jasaPenghasilan dari menjadi konsultan
Keuntungan dari penjualan asetKeuntungan dari penjualan rumah

Cara Menghitung PPh Pasal 25 Orang Pribadi

Langkah 1: Hitung Penghasilan Kotor

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam menghitung PPh Pasal 25 Orang Pribadi adalah dengan menghitung penghasilan kotor atau penghasilan bruto yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan kotor tersebut merupakan total dari seluruh penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak tanpa dipotong biaya apapun.

Contoh:

Seorang konsultan IT memiliki penghasilan dari berbagai klien selama setahun sebesar Rp 500,000,000. Maka penghasilan kotor yang harus dihitung adalah sebesar Rp 500,000,000.

Langkah 2: Kurangi Biaya yang Dapat Dipotong

Setelah menghitung penghasilan kotor, langkah selanjutnya adalah mengurangi biaya yang dapat dipotong. Biaya yang dapat dipotong tersebut adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh, memelihara, dan memperluas penghasilan bruto. Besarnya biaya yang dapat dipotong adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto.

Contoh:

Jika seorang konsultan IT mengeluarkan biaya sebesar Rp 100,000,000 dalam rangka memperoleh, memelihara, dan memperluas penghasilan bruto, maka biaya yang dapat dipotong adalah 50% x Rp 100,000,000 = Rp 50,000,000.

Langkah 3: Hitung Penghasilan Netto

Setelah mengurangi biaya yang dapat dipotong, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan netto atau penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 25 Orang Pribadi. Penghasilan netto tersebut didapatkan dari penghasilan kotor dikurangi biaya yang dapat dipotong.

Contoh:

Penghasilan netto konsultan IT yang memiliki penghasilan kotor sebesar Rp 500,000,000 dan biaya yang dapat dipotong sebesar Rp 50,000,000 adalah:

Penghasilan netto = Penghasilan kotor – Biaya yang dapat dipotong

= Rp 500,000,000 – Rp 50,000,000

= Rp 450,000,000

Langkah 4: Hitung Besaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi

Setelah mengetahui penghasilan netto, langkah terakhir adalah menghitung besaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang harus dibayarkan. Besaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi ditentukan berdasarkan tarif yang berlaku dan besarnya penghasilan netto.

Tarif PPh Pasal 25 Orang Pribadi adalah 15% dari penghasilan netto. Jadi, jika penghasilan netto seorang konsultan IT adalah sebesar Rp 450,000,000, maka besaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang harus dibayarkan adalah:

PPh Pasal 25 Orang Pribadi = 15% x Penghasilan Netto

= 15% x Rp 450,000,000

= Rp 67,500,000

FAQ Mengenai PPh Pasal 25 Orang Pribadi

1. Siapa yang Wajib Membayar PPh Pasal 25 Orang Pribadi?

Orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib membayar PPh Pasal 25 Orang Pribadi.

2. Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Kotor?

Penghasilan kotor atau penghasilan bruto adalah total dari seluruh penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak tanpa dipotong biaya apapun.

3. Apa yang Dimaksud dengan Biaya yang Dapat Dipotong?

Biaya yang dapat dipotong adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh, memelihara, dan memperluas penghasilan bruto. Besarnya biaya yang dapat dipotong adalah 50% dari penghasilan bruto.

4. Bagaimana Cara Membayar PPh Pasal 25 Orang Pribadi?

PPh Pasal 25 Orang Pribadi dapat dibayarkan melalui bank atau kantor pos setelah melaporkan SPT Tahunan.

5. Kapan Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi?

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadinya penerimaan penghasilan.

Kesimpulan

Nah, itulah tadi cara menghitung PPh Pasal 25 Orang Pribadi. Dengan mengetahui cara menghitung PPh Pasal 25 Orang Pribadi, kamu dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam membayar pajak yang seharusnya dibayarkan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara menghitung PPh Pasal 25 Orang Pribadi