Halo Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung PPH Pasal 25 Badan Terbaru. Bagi kamu yang memiliki badan usaha, pastinya sudah tidak asing dengan PPh Pasal 25. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian PPh Pasal 25, siapa yang wajib membayar, bagaimana cara menghitungnya, dan masih banyak lagi. Simak terus artikel ini ya!
Pengertian PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dari pihak lain dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang bersifat pasif, contohnya adalah bunga deposito, royalti, sewa, dan lain sebagainya.
PPh Pasal 25 dikenakan sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima. Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi badan usaha tertentu yang dikenakan tarif yang berbeda.
Siapa yang Wajib Membayar PPh Pasal 25?
Setiap badan usaha yang mendapatkan penghasilan pasif dari pihak lain dalam negeri wajib membayar PPh Pasal 25. Penghasilan pasif yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Jenis Penghasilan | Tarif PPh Pasal 25 |
---|---|
Royalti | 15% |
Sewa | 15% |
Bunga deposito | 15% |
Keuntungan penjualan hak paten, hak cipta, dan hak lainnya | 1% |
Penghasilan penjualan aset | 2,5% |
Untuk badan usaha yang memiliki cabang di luar negeri, penghasilan yang diterima dari cabang/cabang tersebut juga akan dikenakan PPh Pasal 25.
Cara Menghitung PPh Pasal 25
Setelah kamu mengetahui jenis penghasilan yang wajib dikenakan PPh Pasal 25 dan siapa yang wajib membayar, kamu juga harus mengetahui cara menghitungnya. Berikut cara menghitung PPh Pasal 25:
1. Tentukan Penghasilan Bruto
Pertama, kamu harus menentukan jumlah penghasilan bruto yang kamu terima dari pihak lain. Misalnya kamu mendapatkan penghasilan berupa royalti sebesar Rp10.000.000,00 dari perusahaan lain.
2. Kurangi Biaya yang Diperoleh
Setelah itu, kurangi biaya yang diperoleh dari penghasilan tersebut. Misalnya kamu harus membayar biaya pajak sebesar Rp500.000,00.
Jadi, penghasilan netto kamu adalah:
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Biaya yang Diperoleh
Penghasilan Netto = Rp10.000.000,00 – Rp500.000,00
Penghasilan Netto = Rp9.500.000,00
3. Hitung PPh Pasal 25
Terakhir, hitung PPh Pasal 25 yang harus kamu bayar. PPh Pasal 25 dikenakan sebesar 15% dari penghasilan bruto. Jadi:
PPh Pasal 25 = 15% x Penghasilan Bruto
PPh Pasal 25 = 15% x Rp10.000.000,00
PPh Pasal 25 = Rp1.500.000,00
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan penghasilan pasif?
Penghasilan pasif adalah penghasilan yang diperoleh dari pihak lain dalam negeri yang bersifat tidak aktif atau tidak terlibat dalam operasi bisnis. Contohnya adalah royalti, sewa, bunga deposito, dan lain sebagainya.
2. Apakah badan usaha yang memiliki cabang di luar negeri wajib membayar PPh Pasal 25?
Ya, badan usaha yang memiliki cabang di luar negeri wajib membayar PPh Pasal 25 atas penghasilan yang diterima dari cabang/cabang tersebut.
3. Apa saja jenis penghasilan yang dikenakan tarif yang berbeda dari PPh Pasal 25?
Jenis penghasilan yang dikenakan tarif yang berbeda dari PPh Pasal 25 antara lain adalah keuntungan penjualan hak paten, hak cipta, dan hak lainnya (1%) dan penghasilan penjualan aset (2,5%).
Kesimpulan
Nah, itulah tadi cara menghitung PPh Pasal 25 Badan Terbaru. Dengan mengetahui cara menghitungnya, kamu dapat dengan mudah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan kewajiban pajakmu ya Sobat TeknoBgt. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!