Selamat datang Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang cara menghitung PPH Pasal 22 Bendaharawan. Bagi Anda yang masih bingung atau baru akan memulai menghitung PPH Pasal 22 Bendaharawan, artikel ini akan sangat membantu. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Pengertian PPH Pasal 22 Bendaharawan
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung PPH Pasal 22 Bendaharawan, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari PPH Pasal 22 Bendaharawan.
PPH Pasal 22 Bendaharawan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas pembelian barang/jasa dari supplier dalam negeri dengan tarif sebesar 1,5% dari harga pembelian. PPH Pasal 22 Bendaharawan ditanggung oleh pembeli atau bendaharawan, bukan oleh supplier.
PPH Pasal 22 Bendaharawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Siapa yang Wajib Membayar PPH Pasal 22 Bendaharawan?
Tidak semua orang atau instansi wajib membayar PPH Pasal 22 Bendaharawan. Berikut adalah beberapa orang atau instansi yang wajib membayar PPH Pasal 22 Bendaharawan:
- Pembeli atau bendaharawan yang melakukan pembelian barang/jasa dari supplier dalam negeri dengan harga lebih dari Rp500.000.000,- per tahun.
- BUMN, BUMD, dan BLU yang melakukan pembelian barang/jasa dari supplier dalam negeri dengan harga lebih dari Rp500.000.000,- per tahun.
- Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang melakukan pembelian barang/jasa dari supplier dalam negeri dengan harga lebih dari Rp250.000.000,- per tahun.
Cara Menghitung PPH Pasal 22 Bendaharawan
Sekarang, kita akan membahas tentang cara menghitung PPH Pasal 22 Bendaharawan.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam menghitung PPH Pasal 22 Bendaharawan, yaitu:
- Harga Pembelian
- PPN
- Diskon
- PPH Pasal 22 Bendaharawan
1. Harga Pembelian
Harga pembelian merupakan harga yang harus dibayar oleh pembeli atau bendaharawan kepada supplier untuk membeli barang/jasa.
Contoh:
No | Nama Barang | Harga Satuan | Jumlah | Harga Total |
---|---|---|---|---|
1 | Mesin Fotocopy | Rp10.000.000,- | 2 | Rp20.000.000,- |
2 | Printer | Rp5.000.000,- | 3 | Rp15.000.000,- |
Total Harga Pembelian | Rp35.000.000,- |
Dalam contoh di atas, harga pembelian adalah sebesar Rp35.000.000,-.
2. PPN
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang/jasa. PPN biasanya dihitung sebesar 10% dari harga jual barang/jasa.
Dalam kasus PPH Pasal 22 Bendaharawan, PPN yang dikenakan sebesar 10% dari harga pembelian.
Contoh:
No | Nama Barang | Harga Satuan | Jumlah | Harga Total |
---|---|---|---|---|
1 | Mesin Fotocopy | Rp10.000.000,- | 2 | Rp20.000.000,- |
2 | Printer | Rp5.000.000,- | 3 | Rp15.000.000,- |
Total Harga Pembelian | Rp35.000.000,- | |||
PPN (10%) | Rp3.500.000,- |
Dalam contoh di atas, PPN yang dikenakan sebesar Rp3.500.000,-.
3. Diskon
Diskon merupakan potongan harga yang diberikan oleh supplier kepada pembeli atau bendaharawan.
Dalam kasus PPH Pasal 22 Bendaharawan, diskon tidak diperhitungkan dalam menghitung PPH Pasal 22 Bendaharawan.
4. PPH Pasal 22 Bendaharawan
PPH Pasal 22 Bendaharawan dihitung dengan rumus:
PPH Pasal 22 Bendaharawan = Harga Pembelian x 1,5%
Contoh:
No | Nama Barang | Harga Satuan | Jumlah | Harga Total |
---|---|---|---|---|
1 | Mesin Fotocopy | Rp10.000.000,- | 2 | Rp20.000.000,- |
2 | Printer | Rp5.000.000,- | 3 | Rp15.000.000,- |
Total Harga Pembelian | Rp35.000.000,- | |||
PPN (10%) | Rp3.500.000,- | |||
PPH Pasal 22 Bendaharawan (1,5%) | Rp525.000,- |
Dalam contoh di atas, PPH Pasal 22 Bendaharawan yang harus dibayar sebesar Rp525.000,-.
FAQ Cara Menghitung PPH Pasal 22 Bendaharawan
Q: Apakah PPH Pasal 22 Bendaharawan hanya berlaku untuk pembelian dari supplier dalam negeri?
A: Ya, PPH Pasal 22 Bendaharawan hanya berlaku untuk pembelian dari supplier dalam negeri.
Q: Siapa yang menanggung PPH Pasal 22 Bendaharawan?
A: PPH Pasal 22 Bendaharawan ditanggung oleh pembeli atau bendaharawan, bukan oleh supplier.
Q: Bagaimana cara membayar PPH Pasal 22 Bendaharawan?
A: PPH Pasal 22 Bendaharawan dapat dibayar melalui Bank atau melalui Aplikasi e-Faktur e-Billing yang tersedia di Direktorat Jenderal Pajak.
Kesimpulan
Setelah membaca artikel ini, diharapkan Sobat TeknoBgt dapat memahami cara menghitung PPH Pasal 22 Bendaharawan dengan lebih mudah dan baik. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi ketidaksesuaian saat menghitung dan membayar PPH Pasal 22 Bendaharawan.
Terima kasih telah membaca artikel ini, dan semoga bermanfaat. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!