Hello Sobat TeknoBgt! Apakah kamu seorang karyawan yang ingin menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji dan tunjangan hari raya (THR) kamu? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas cara menghitungnya dengan mudah dan simpel. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Apa itu PPh Pasal 21?
Sebelum memulai perhitungan, mari kita bahas dulu apa itu PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dibayar atas penghasilan yang diterima karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja. Pajak ini bersifat final, artinya tidak perlu dilaporkan lagi pada saat pelaporan SPT Tahunan. Besarnya pajak tergantung pada jumlah penghasilan bruto yang diterima karyawan dalam satu tahun.
Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas Gaji?
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas gaji adalah sebagai berikut:
Jumlah Penghasilan Bruto | Pajak yang Harus Dibayar |
---|---|
< Rp 50.000.000 | 5% dari penghasilan bruto |
> Rp 50.000.000 | Rp 2.500.000 + 15% dari selisih penghasilan bruto dengan Rp 50.000.000 |
Contoh perhitungan:
Karyawan A memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 30.000.000 dalam satu tahun. Maka, pajak yang harus dibayar adalah:
5% x Rp 30.000.000 = Rp 1.500.000
Jadi, Karyawan A harus membayar pajak sebesar Rp 1.500.000 untuk PPh Pasal 21 atas gaji.
Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas THR?
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah sebagai berikut:
1. Hitung jumlah THR yang diterima dalam satu tahun.
2. Tambahkan jumlah THR dengan penghasilan bruto karyawan dalam satu tahun.
3. Hitung jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan tabel perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji di atas.
4. Kurangi pajak yang sudah dibayar sebelumnya dari penghasilan bulan-bulan sebelumnya dengan pajak yang harus dibayar atas THR.
Contoh perhitungan:
Karyawan B memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 50.000.000 dalam satu tahun, dan THR sebesar Rp 7.500.000. Maka, pajak yang harus dibayar adalah:
1. Jumlah penghasilan bruto + THR = Rp 57.500.000
2. Hitung pajak yang harus dibayar berdasarkan tabel perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji:
Jumlah Penghasilan Bruto | Pajak yang Harus Dibayar |
---|---|
> Rp 50.000.000 | Rp 2.500.000 + 15% dari selisih penghasilan bruto dengan Rp 50.000.000 |
15% x (Rp 57.500.000 – Rp 50.000.000) = Rp 1.125.000
3. Kurangi pajak yang sudah dibayar sebelumnya dari penghasilan bulan-bulan sebelumnya dengan pajak yang harus dibayar atas THR:
Pajak yang harus dibayar atas gaji (Rp 2.500.000 + Rp 1.125.000) – Pajak yang sudah dibayar sebelumnya (Rp 2.000.000) = Rp 1.625.000
Jadi, Karyawan B harus membayar pajak sebesar Rp 1.625.000 untuk PPh Pasal 21 atas gaji dan THR.
FAQ
1. Apakah PPh Pasal 21 dikenakan pada karyawan yang bekerja di luar negeri?
PPh Pasal 21 hanya dikenakan untuk karyawan yang bekerja di Indonesia atau mempunyai penghasilan dari Indonesia.
2. Apakah PPh Pasal 21 harus dilaporkan pada SPT Tahunan?
Tidak, PPh Pasal 21 bersifat final, sehingga tidak perlu dilaporkan lagi pada saat pelaporan SPT Tahunan.
3. Apakah karyawan perlu membayar pajak atas THR jika penghasilannya tidak mencapai ambang batas?
Tidak, karyawan yang memiliki penghasilan bruto di bawah ambang batas tidak perlu membayar pajak atas THR.
4. Bagaimana cara melaporkan pajak PPh Pasal 21 kepada pihak berwenang?
Karyawan tidak perlu melaporkan pajak PPh Pasal 21 kepada pihak berwenang, karena pajak tersebut sudah dipotong langsung oleh pemberi kerja dan disetorkan ke pihak berwenang.