TEKNOBGT
Cara Menghitung Pph Pasal 15: Panduan Lengkap
Cara Menghitung Pph Pasal 15: Panduan Lengkap

Cara Menghitung Pph Pasal 15: Panduan Lengkap

Halo Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung Pph Pasal 15. Pajak penghasilan Pasal 15 merupakan pajak yang dibayar oleh pihak pengusaha atau pemilik perusahaan atas pembayaran yang diterima oleh pihak ketiga. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai Pph Pasal 15 dan bagaimana cara menghitungnya. Simak artikel berikut ini!

Apa itu Pph Pasal 15?

Pph Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pembayaran yang diterima oleh pihak ketiga, seperti freelancer atau kontraktor, atas jasa atau barang yang diberikan kepada perusahaan. Pph Pasal 15 juga dikenal dengan sebutan Pph Pasal 23.

Penarikan Pph Pasal 15 dilakukan oleh pihak perusahaan pemberi kerja dan dipotong dari total biaya yang akan dibayarkan kepada pihak ketiga. Pph Pasal 15 kemudian disetor ke pihak pajak pada saat pelaporan pajak tahunan.

Pph Pasal 15 hanya dikenakan kepada pihak ketiga yang memiliki status sebagai badan usaha atau individu yang melakukan kegiatan usaha.

Untuk lebih detailnya, simak penjelasan berikut ini.

Bagaimana Cara Menghitung Pph Pasal 15?

Untuk menghitung Pph Pasal 15, terlebih dahulu kita perlu mengetahui pajak yang harus dikenakan pada pihak ketiga. Pajak yang harus dikenakan pada pihak ketiga adalah 2% dari total pembayaran yang diterima oleh pihak ketiga.

Contohnya, perusahaan A mempekerjakan seorang freelancer untuk melakukan beberapa proyek. Total pembayaran yang akan diterima oleh freelancer tersebut adalah sebesar Rp 20.000.000,-. Maka, Pph Pasal 15 yang harus dibayarkan oleh perusahaan A adalah sebesar 2% x Rp 20.000.000,- = Rp 400.000,-.

Jadi, perusahaan A harus menarik Pph Pasal 15 sebesar Rp 400.000,- dari total biaya yang akan dibayarkan kepada freelancer tersebut.

Apa Saja Jenis Pembayaran yang Tergolong dalam Pph Pasal 15?

Pembayaran yang tergolong dalam Pph Pasal 15 meliputi:

  1. Pembayaran untuk jasa teknik, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang berkaitan dengan keahlian tertentu.
  2. Pembayaran untuk sewa gedung atau bangunan.
  3. Pembayaran untuk royalti atas penggunaan hak cipta.
  4. Pembayaran untuk pengadaan barang, termasuk penjualan kredit.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Pph Pasal 15?

Pendaftaran Pph Pasal 15 dilakukan melalui Sistem Administrasi Perpajakan (SAP). Perusahaan yang akan menarik Pph Pasal 15 harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pekerja usaha dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pendaftaran Pph Pasal 15 dapat dilakukan melalui:

  • Website resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id).
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Bagaimana Cara Membuat Laporan Pph Pasal 15?

Pelaporan Pph Pasal 15 dilakukan pada saat pelaporan pajak tahunan. Pelaporan ini dilakukan melalui e-Filing atau laporan pajak secara manual.

Perusahaan wajib menyimpan bukti potong Pph Pasal 15 dan menyampaikan bukti tersebut kepada pihak ketiga yang menerima pembayaran.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Siapa yang harus membayar Pph Pasal 15?

Perusahaan yang akan membayar kepada pihak ketiga harus menarik Pph Pasal 15 dari total biaya yang akan dibayarkan kepada pihak ketiga.

2. Apa saja jenis pembayaran yang tergolong dalam Pph Pasal 15?

Pembayaran yang tergolong dalam Pph Pasal 15 meliputi pembayaran untuk jasa teknik, jasa konsultansi, sewa gedung atau bangunan, royalti atas penggunaan hak cipta, dan pengadaan barang.

3. Bagaimana cara menghitung Pph Pasal 15?

Pph Pasal 15 adalah 2% dari total pembayaran yang diterima oleh pihak ketiga. Untuk menghitung Pph Pasal 15, cukup kalikan total pembayaran dengan 2%, maka akan didapatkan jumlah Pph Pasal 15 yang harus dibayarkan.

4. Apa yang harus dilakukan setelah menarik Pph Pasal 15?

Pajak yang telah ditarik harus disetor ke kantor pajak pada saat pelaporan pajak tahunan.

5. Apakah freelancer harus membayar Pph Pasal 15?

Tidak, pembayaran Pph Pasal 15 hanya dikenakan pada pihak ketiga yang memiliki status sebagai badan usaha atau individu yang melakukan kegiatan usaha.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, telah dijelaskan mengenai cara menghitung Pph Pasal 15, jenis-jenis pembayaran yang tergolong dalam Pph Pasal 15, cara mendaftarkan Pph Pasal 15, dan cara membuat laporan Pph Pasal 15. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam memahami Pph Pasal 15. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada ahli pajak terdekat. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Daftar Pustaka

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 7/PMK.03/2021 tentang Pajak Penghasilan Pasal 15 atas Pembayaran kepada Pihak Ketiga yang Memiliki Status sebagai Badan Usaha atau Individu yang Melakukan Kegiatan Usaha.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!

Cara Menghitung Pph Pasal 15: Panduan Lengkap