Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu seorang pengusaha kecil atau menengah? Jika iya, maka kamu pasti sudah familiar dengan yang namanya Pajak Penghasilan (PPH). PPH sendiri merupakan pajak yang harus dibayar oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung PPH orang pribadi yang memiliki usaha. Yuk, simak artikel berikut ini!
Apa itu Pajak Penghasilan?
Sebelum kita membahas tentang cara menghitung PPH orang pribadi yang memiliki usaha, ada baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu apa itu pajak penghasilan. Pajak penghasilan atau PPh merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap setiap orang atau badan yang memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia atau dari luar Indonesia yang memiliki hubungan dengan Indonesia.
Adapun jenis-jenis PPh di Indonesia antara lain:
Jenis PPh | Ketentuan |
---|---|
PPh Pasal 21 | Dikenakan terhadap penghasilan yang diterima pegawai atau karyawan |
PPh Pasal 22 | Dikenakan terhadap penghasilan dari penjualan barang dan jasa |
PPh Pasal 23 | Dikenakan terhadap penghasilan dari bunga, royalti, sewa, dan jasa teknik |
PPh Pasal 25 | Dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari pihak lain |
PPh Pasal 26 | Dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari luar negeri |
Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPH orang pribadi yang memiliki usaha atau PPh Pasal 4 ayat (2). PPh Pasal 4 ayat (2) sendiri dikenakan terhadap orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha yang bersifat tidak tetap atau sewa.
Apa saja yang perlu disiapkan?
Sebelum kita mulai menghitung PPh orang pribadi yang memiliki usaha, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan terlebih dahulu. Adapun hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:
- Laporan Lampiran SPT Tahunan PPh
- Bukti-bukti transaksi yang terkait dengan usaha
- Bukti-bukti potongan atau pemotongan pajak yang telah dilakukan sebelumnya
- Data atau informasi terkait dengan penghasilan dan biaya operasional usaha
Setelah semua persiapan telah dilakukan, maka kamu siap untuk menghitung PPh orang pribadi yang memiliki usaha. Berikut ini adalah cara menghitungnya:
Cara Menghitung PPh Orang Pribadi yang Memiliki Usaha
1. Hitung Pendapatan Kena Pajak (PKP)
Langkah pertama untuk menghitung PPh orang pribadi yang memiliki usaha adalah dengan menghitung Pendapatan Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu. PKP sendiri merupakan batasan penghasilan yang jika melebihinya, maka wajib pajak diwajibkan untuk membayar PPh. Adapun cara menghitung PKP adalah:
PKP = Total Pendapatan – Biaya Operasional – Pengurangan
Dalam menghitung PKP, kamu harus mengurangi biaya operasional dan pengurangan. Biaya operasional adalah semua biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha, sedangkan pengurangan adalah semua pengurangan yang diizinkan oleh pemerintah, seperti pengurangan investasi dan pengurangan keluarga.
2. Hitung Tarif PPh
Setelah kamu mengetahui PKP, langkah selanjutnya adalah menghitung tarif PPh. Tarif PPh sendiri berbeda-beda tergantung pada jumlah PKP. Berikut ini adalah tarif PPh untuk orang pribadi yang memiliki usaha:
PKP | Tarif PPh |
---|---|
0 – 50 juta | 5% |
50 juta – 250 juta | 15% |
> 250 juta | 25% |
3. Hitung Besarnya PPh yang Harus Dibayar
Terakhir, kamu dapat menghitung besarnya PPh yang harus dibayar dengan cara:
PPh yang harus dibayar = PKP x Tarif PPh
FAQ
Apa saja jenis-jenis PPh di Indonesia?
Ada lima jenis PPh di Indonesia, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.
Apa itu PKP?
PKP atau Pendapatan Kena Pajak merupakan batasan penghasilan yang jika melebihinya, maka wajib pajak diwajibkan untuk membayar PPh.
Bagaimana cara menghitung PKP?
Cara menghitung PKP adalah PKP = Total Pendapatan – Biaya Operasional – Pengurangan.
Berapa tarif PPh untuk orang pribadi yang memiliki usaha?
Tarif PPh untuk orang pribadi yang memiliki usaha berbeda-beda tergantung pada jumlah PKP. Tarif PPh untuk orang pribadi yang memiliki usaha adalah 5%, 15%, dan 25%.