Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sudah paham mengenai PPh Jasa? Bagi kamu yang masih bingung, jangan khawatir! Di artikel ini, kami akan membahas cara menghitung PPh Jasa secara lengkap dan mudah dipahami. Simak artikel ini sampai selesai ya!
Apa itu PPh Jasa?
Pajak Penghasilan (PPh) Jasa adalah pajak yang harus dibayar oleh penerima jasa atas penghasilan yang diterimanya, baik dari pemberi kerja maupun dari kerja lepas. PPh Jasa ini dikenakan atas kegiatan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau Wajib Pajak Badan (WP Badan).
Untuk lebih memahami mengenai PPh Jasa, berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan:
FAQ PPh Jasa
No. | Pertanyaan | Jawaban |
---|---|---|
1. | Apa saja jenis kegiatan jasa yang dikenakan PPh Jasa? | Jenis kegiatan jasa yang dikenakan PPh Jasa antara lain seperti jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa desain, jasa pengacara, jasa dokter, dan lain sebagainya. |
2. | Siapa yang wajib membayar PPh Jasa? | PPh Jasa harus dibayar oleh penerima jasa, baik WP OP maupun WP Badan. |
3. | Bagaimana cara menghitung PPh Jasa? | Untuk menghitung PPh Jasa, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. |
Cara Menghitung PPh Jasa
Untuk menghitung PPh Jasa, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
1. Menghitung Penghasilan Bruto
Langkah pertama dalam menghitung PPh Jasa adalah menghitung penghasilan bruto yang diterima oleh penerima jasa. Penghasilan bruto ini merupakan jumlah total penghasilan sebelum dipotong biaya operasional atau biaya-biaya lainnya. Penghasilan bruto dapat dihitung dengan rumus:
Penghasilan Bruto = Harga Jasa x Jumlah Jasa
Contoh:
Seorang konsultan diberi tugas untuk melakukan konsultasi di sebuah perusahaan dengan harga Rp 500.000 per jam. Total jam kerja selama sebulan adalah 40 jam. Maka penghasilan bruto yang diterima adalah:
Penghasilan Bruto = Rp 500.000 x 40 = Rp 20.000.000
2. Menghitung Biaya Operasional
Setelah menghitung penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung biaya operasional atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan kegiatan jasa tersebut. Biaya operasional ini dapat berupa biaya transportasi, biaya bahan baku, biaya listrik, dan lain sebagainya. Biaya operasional dapat dikurangkan langsung dari penghasilan bruto. Contoh:
Penghasilan Bruto = Rp 20.000.000
Biaya Operasional = Rp 5.000.000
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Biaya Operasional
Penghasilan Netto = Rp 20.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 15.000.000
3. Menghitung PPh Pasal 21
Setelah menghitung penghasilan netto, langkah selanjutnya adalah menghitung PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 ini dikenakan dengan persentase tarif 5% dari penghasilan bruto. Namun, terdapat beberapa penghasilan yang tidak kena pajak dan beberapa penghasilan yang hanya dikenakan 0,5%. Contoh:
Penghasilan Bruto = Rp 20.000.000
Biaya Operasional = Rp 5.000.000
Penghasilan Netto = Rp 15.000.000
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 20.000.000 = Rp 1.000.000
4. Menghitung PPh Jasa
Setelah menghitung PPh Pasal 21, langkah terakhir adalah menghitung PPh Jasa. PPh Jasa ini dikenakan atas selisih antara penghasilan netto dengan PPh Pasal 21. Contoh:
Penghasilan Bruto = Rp 20.000.000
Biaya Operasional = Rp 5.000.000
Penghasilan Netto = Rp 15.000.000
PPh Pasal 21 = Rp 1.000.000
PPh Jasa = Penghasilan Netto – PPh Pasal 21
PPh Jasa = Rp 15.000.000 – Rp 1.000.000 = Rp 14.000.000
Kesimpulan
Setelah memahami cara menghitung PPh Jasa, kamu dapat mengetahui berapa besar PPh Jasa yang harus dibayar oleh penerima jasa. Pastikan untuk membayar PPh Jasa tepat waktu dan memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sobat TeknoBgt!