Halo Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPh istri bekerja. Bagi pasangan suami istri yang memiliki penghasilan, sudah seharusnya memperhitungkan PPh yang harus dibayar. Dalam artikel ini, akan dijelaskan langkah-langkah dan rumus sederhana untuk menghitung PPh istri yang bekerja.
Tahap Persiapan
Sebelum memulai menghitung PPh istri yang bekerja, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut adalah tahap-tahap persiapan yang harus dilakukan:
1. Mengumpulkan Dokumen Penting
Dokumen-dokumen penting yang harus dikumpulkan antara lain:
- Slip gaji istri selama satu tahun terakhir
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
- Kartu NPWP pasangan suami istri
2. Menentukan Status Pajak Pasangan Suami Istri
Sebelum memulai menghitung PPh istri yang bekerja, perlu ditentukan terlebih dahulu status pajak pasangan suami istri. Ada dua macam status pajak pasangan suami istri, yaitu:
- Status Pajak Terpisah
- Status Pajak Digabung
3. Menentukan Jumlah Penghasilan Tahunan Pasangan Suami Istri
Untuk menghitung PPh istri yang bekerja, perlu diketahui terlebih dahulu jumlah penghasilan tahunan pasangan suami istri. Penghasilan tahunan ini adalah gabungan dari penghasilan suami dan istri selama satu tahun.
4. Menentukan Jumlah PTKP Pasangan Suami Istri
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jumlah PTKP pasangan suami istri akan ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga.
5. Menentukan Besaran Tarif PPh
Besaran tarif PPh akan ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan tahunan pasangan suami istri dan status pajak pasangan suami istri.
Tahap Perhitungan
Setelah semua tahap persiapan sudah dilakukan, selanjutnya adalah tahap perhitungan. Berikut adalah rumus sederhana untuk menghitung PPh istri yang bekerja:
1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak dapat dihitung dengan rumus sederhana:
Penghasilan Kena Pajak = Jumlah Penghasilan Tahunan – PTKP
2. Menentukan Tarif PPh
Tarif PPh akan tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak. Tarif PPh dapat dilihat pada tabel berikut:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh |
---|---|
Kurang dari atau sama dengan Rp50.000.000 | 5% |
Lebih dari Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
Lebih dari Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
Lebih dari Rp500.000.000 | 30% |
3. Menghitung Besaran PPh
Besaran PPh dapat dihitung dengan rumus sederhana:
Besaran PPh = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh
4. Menghitung PPh yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui besaran PPh, selanjutnya dapat dihitung PPh yang harus dibayar:
PPh yang Harus Dibayar = Besaran PPh – PPh Pasangan Suami/Istri yang Sudah Dibayar
FAQ
1. Apakah Istri yang Bekerja Harus Membayar PPh?
Ya, istri yang bekerja harus membayar PPh sesuai dengan penghasilan yang diterimanya.
2. Apakah PPh Suami/Istri Harus Digabungkan?
PTKP pasangan suami istri akan berbeda-beda tergantung pada status pajak. Jadi, tergantung pada status pajak pasangan suami istri, bisa dihitung secara terpisah atau digabungkan.
3. Apakah Ada Cara Lain untuk Menghitung PPh Istri yang Bekerja?
Ya, selain menggunakan rumus sederhana seperti yang telah dijelaskan di atas, Anda juga bisa menggunakan kalkulator PPh online yang tersedia di internet.