Cara Menghitung Pph Gabungan Suami Istri
Cara Menghitung Pph Gabungan Suami Istri

Cara Menghitung Pph Gabungan Suami Istri

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung Pph gabungan suami istri. Pajak penghasilan atau Pph adalah suatu kontribusi wajib yang harus dibayar oleh seluruh warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Pajak ini wajib dibayar baik oleh individu maupun badan usaha yang ada di Indonesia.

Apa itu Pph Gabungan Suami Istri?

Pada dasarnya, Pph gabungan suami istri merupakan penghitungan pajak penghasilan yang dilakukan atas penghasilan suami atau istri yang bersama-sama dimiliki dan diperoleh selama satu tahun pajak. Penghasilan suami istri yang dimaksud pada saat ini adalah penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, usaha, sertifikat investasi, dan lain-lain yang dimiliki secara bersama-sama.

Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Menghitung Pph Gabungan Suami Istri?

Cara menghitung Pph gabungan suami istri tentunya memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, antara lain:

  1. Suami-Istri telah memiliki status perkawinan yang sah di Indonesia
  2. Suami-Istri memiliki penghasilan selama satu tahun pajak yang akan dihitung
  3. Suami-Istri telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) masing-masing

Bagaimana Cara Menghitung Pph Gabungan Suami Istri?

Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara menghitung Pph gabungan suami istri:

NoLangkah-langkah Menghitung Pph Gabungan Suami Istri
1Hitung Penghasilan Kena Pajak
2Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
3Hitung Penghasilan Neto
4Hitung Penghasilan Kena Pajak Bersih
5Hitung Pph Terutang
6Hitung Pph Terhutang

Penjelasan Langkah-Langkah Menghitung Pph Gabungan Suami Istri

1. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Pertama-tama, kita harus menghitung penghasilan kena pajak yang dimiliki oleh suami dan istri selama satu tahun pajak. Penghasilan kena pajak dapat berasal dari pekerjaan, usaha, sertifikat investasi, dan lain-lain yang diperoleh secara bersama-sama.

2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setelah itu, hitunglah penghasilan tidak kena pajak yang dimiliki oleh suami dan istri selama satu tahun pajak. Penghasilan tidak kena pajak dapat berasal dari tunjangan, pensiun, dan lain-lain yang diperoleh secara bersama-sama.

3. Hitung Penghasilan Neto

Setelah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak, kita dapat menghitung penghasilan neto. Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan kena pajak yang dimiliki oleh suami dan istri selama satu tahun pajak.

4. Hitung Penghasilan Kena Pajak Bersih

Selanjutnya, hitung penghasilan kena pajak bersih. Penghasilan kena pajak bersih adalah penghasilan neto yang dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku. PTKP dapat berbeda-beda tergantung dari status pernikahan atau jumlah tanggungan.

5. Hitung Pph Terutang

Setelah itu, hitung pph terutang. Pph terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada penghasilan kena pajak bersih.

6. Hitung Pph Terhutang

Terakhir, hitung pph terhutang. Pph terhutang adalah pajak yang harus dibayar setelah dikurangi dengan pajak yang telah dipotong atau sudah dibayarkan pada saat penghasilan tersebut diterima.

FAQ Mengenai Cara Menghitung Pph Gabungan Suami Istri

1. Apa Saja Penghasilan Yang Dapat Dihitung Dalam Penghitungan Pph Gabungan Suami Istri?

Penghasilan yang dapat dihitung dalam penghitungan Pph gabungan suami istri adalah penghasilan dari pekerjaan, usaha, sertifikat investasi, dan lain-lain yang dimiliki secara bersama-sama.

2. Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Menghitung Pph Gabungan Suami Istri?

Syarat yang harus dipenuhi dalam menghitung Pph gabungan suami istri antara lain adalah suami-istri harus telah memiliki status perkawinan yang sah di Indonesia, suami-istri harus memiliki penghasilan selama satu tahun pajak yang akan dihitung, dan suami-istri harus telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) masing-masing.

3. Apa Itu Pph Gabungan Suami Istri?

Pph gabungan suami istri merupakan penghitungan pajak penghasilan yang dilakukan atas penghasilan suami atau istri yang bersama-sama dimiliki dan diperoleh selama satu tahun pajak.

Kesimpulan

Demikianlah ulasan tentang cara menghitung Pph gabungan suami istri. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat TeknoBgt untuk memahami dan menghitung Pph gabungan suami istri dengan benar. Jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai warga negara Indonesia yang baik. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pph Gabungan Suami Istri