Hello Sobat TeknoBgt! Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. PPh dipotong adalah salah satu jenis PPh yang harus diketahui dan dihitung dengan benar. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung PPh dipotong.
Pengertian PPh Dipotong
Pajak Penghasilan (PPh) dipotong adalah pajak yang diperhitungkan dan dipotong dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut. PPh dipotong berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan (WP Badan).
PPh dipotong juga dikenal sebagai PPh Pasal 23 karena pajak ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. PPh dipotong biasanya diberlakukan untuk penghasilan dari jasa atau sewa.
Contoh Penghasilan yang dikenakan PPh Dipotong
Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh dipotong:
Jenis Penghasilan | Tarif PPh Dipotong |
---|---|
Penghasilan dari Jasa | 2% |
Penghasilan dari Sewa | 10% |
Penghasilan dari Royalti | 15% |
Penghasilan dari Bunga Deposito | 20% |
Cara Menghitung PPh Dipotong
Untuk menghitung PPh dipotong, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan:
Langkah 1: Menentukan Jenis Penghasilan dan Tarif PPh Dipotong
Pertama-tama, tentukan jenis penghasilan yang akan dikenai PPh dipotong. Berdasarkan jenis penghasilan tersebut, dapat diketahui tarif PPh dipotong yang dikenakan. Tarif PPh dipotong berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan.
Langkah 2: Menghitung Basis Pengenaan PPh Dipotong
Setelah mengetahui jenis penghasilan dan tarif PPh dipotong, selanjutnya hitunglah basis pengenaan PPh dipotong. Basis pengenaan adalah jumlah bruto atau sebelum dipotong PPh dipotong.
Langkah 3: Menghitung Besaran PPh Dipotong
Setelah mengetahui basis pengenaan, selanjutnya dapat dihitung besaran PPh dipotong. Besaran PPh dipotong adalah hasil perkalian basis pengenaan dengan tarif PPh dipotong.
Langkah 4: Mengisi SPT Tahunan
Setelah mengetahui besaran PPh dipotong, selanjutnya isi SPT Tahunan sesuai dengan jumlah PPh dipotong yang sudah dikenakan.
FAQ Cara Menghitung PPh Dipotong
Apa itu PPh Dipotong?
Pajak Penghasilan (PPh) dipotong adalah pajak yang diperhitungkan dan dipotong dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut.
Siapa yang Harus Membayar PPh Dipotong?
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan (WP Badan) harus membayar PPh dipotong jika menerima penghasilan dari jasa, sewa, royalti, atau bunga deposito.
Bagaimana Cara Menghitung PPh Dipotong?
Untuk menghitung PPh dipotong, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu menentukan jenis penghasilan dan tarif PPh dipotong, menghitung basis pengenaan PPh dipotong, menghitung besaran PPh dipotong, dan mengisi SPT Tahunan.
Apakah Tarif PPh Dipotong Sama untuk Semua Jenis Penghasilan?
Tidak, tarif PPh dipotong berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan. Tarif PPh dipotong untuk penghasilan dari jasa adalah 2%, penghasilan dari sewa adalah 10%, penghasilan dari royalti adalah 15%, dan penghasilan dari bunga deposito adalah 20%.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, Sobat TeknoBgt telah mempelajari tentang cara menghitung PPh dipotong dengan benar. PPh dipotong merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak dan harus dihitung dengan cermat. Selalu pastikan untuk mengetahui jenis penghasilan dan tarif PPh dipotong sebelum menghitung besaran PPh dipotong.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!