Hello Sobat TeknoBgt! Kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung PPH 25 tahun berikutnya. Bagi kamu yang belum familiar dengan PPH 25, ini adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan bebas atau pekerjaan yang tidak terikat dengan suatu perusahaan. Bahkan jika kamu bukan seorang pelaku usaha, kamu masih bisa terkena pajak ini jika ada penghasilan dari sumber lain selain pekerjaan tetapmu.
Apa itu PPH 25?
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung PPH 25 tahun berikutnya, mari kita berkenalan terlebih dahulu dengan PPH 25 itu sendiri. PPH 25 atau Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang didapat dari pekerjaan bebas atau pekerjaan yang tidak terikat dengan suatu perusahaan. Pajak ini harus dibayar oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan tersebut, baik itu berupa honorarium, royalti, atau imbalan lainnya.
Jadi, jika kamu adalah pekerja lepas atau punya penghasilan selain dari pekerjaan tetap, kamu wajib membayar PPH 25. Namun, tidak semua jenis penghasilan dikenakan PPH 25. Kamu bisa membaca lebih lanjut tentang hal ini pada poin berikutnya.
Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPH 25
Terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPH 25, yaitu:
No. | Jenis Penghasilan |
---|---|
1 | Honorarium |
2 | Royalti |
3 | Imbalan atas jasa, tantiem, atau imbalan lainnya yang berkaitan dengan jabatan |
4 | Imbalan atas jasa, tantiem, atau imbalan lainnya yang berkaitan dengan profesi |
Jadi, jika kamu mendapatkan penghasilan dari salah satu jenis di atas, maka kamu harus membayar PPH 25. Namun, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPH 25, yaitu:
Jenis Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPH 25
Terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPH 25, yaitu:
No. | Jenis Penghasilan |
---|---|
1 | Penghasilan dari pekerjaan tetap |
2 | Penghasilan dari jasa penjualan |
3 | Penghasilan dari kegiatan usaha kecil |
4 | Penghasilan dari kegiatan pribadi yang tidak terkait dengan pekerjaan atau usaha |
5 | Penghasilan dari sewa properti |
Dengan demikian, jika kamu mendapatkan penghasilan dari jenis-jenis di atas, maka kamu tidak perlu membayar PPH 25.
Cara Menghitung PPH 25 Tahun Berikutnya
Sekarang, kita akan masuk ke inti dari artikel ini, yaitu cara menghitung PPH 25 tahun berikutnya. Sebelum kita membahas cara menghitungnya, mari kita pahami terlebih dahulu beberapa hal yang perlu kamu persiapkan, yaitu:
Persiapan Menghitung PPH 25
Untuk menghitung PPH 25 tahun berikutnya, kamu memerlukan beberapa data yang penting, antara lain:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahun berjalan
- Penghasilan bruto tahun berjalan
- Pengurang penghasilan tahun berjalan
- Pajak terutang tahun berjalan
Jika kamu sudah memiliki data-data tersebut, maka kamu bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu menghitung PPH 25 tahun berikutnya.
Cara Menghitung PPH 25 Tahun Berikutnya
Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung PPH 25 tahun berikutnya:
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahun berjalan
- Hitung Pajak yang Harus Dibayar
- Hitung Pajak Terutang
- Hitung PPh Pasal 25 yang Harus Dibayarkan
- Hitung PPh 25 Tahun Berikutnya
PKP adalah penghasilan bruto dikurangi pengurang penghasilan. Untuk menghitung PKP, kamu dapat menggunakan rumus berikut:
PKP = Penghasilan bruto – Pengurang penghasilan
Pajak yang harus kamu bayar adalah 2% dari PKP. Rumusnya adalah:
Pajak yang harus dibayar = 2% x PKP
Pajak terutang adalah pajak yang harus kamu bayar dikurangi PPh pasal 23 (jika ada) dan PPh pasal 4 ayat 2 (jika ada). Rumusnya adalah:
Pajak terutang = Pajak yang harus dibayar – (PPh pasal 23 + PPh pasal 4 ayat 2)
Untuk menghitung PPh 25, kamu dapat menggunakan rumus berikut:
PPh pasal 25 = Pajak terutang – Pajak yang harus dibayar
Untuk menghitung PPh 25 tahun berikutnya, kamu hanya perlu menambahkan PPh 25 tahun berjalan dengan PPh 25 tahun sebelumnya. Rumusnya adalah:
PPh 25 tahun berikutnya = PPh 25 tahun berjalan + PPh 25 tahun sebelumnya
FAQ Mengenai PPH 25
Apa yang Dimaksud dengan PPH Pasal 25?
PPH pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan bebas atau pekerjaan yang tidak terikat dengan suatu perusahaan.
Siapa yang Wajib Bayar PPH 25?
Wajib bayar PPH 25 adalah wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas atau pekerjaan yang tidak terikat dengan suatu perusahaan.
Jenis Penghasilan Apa Saja yang Dikenakan PPH 25?
Penghasilan yang dikenakan PPH 25 adalah honorarium, royalti, imbalan atas jasa, tantiem, atau imbalan lainnya yang berkaitan dengan jabatan atau profesi.
Jenis Penghasilan Apa Saja yang Tidak Dikenakan PPH 25?
Penghasilan yang tidak dikenakan PPH 25 antara lain penghasilan dari pekerjaan tetap, jasa penjualan, kegiatan usaha kecil, kegiatan pribadi yang tidak terkait dengan pekerjaan atau usaha, dan sewa properti.
Bagaimana Cara Menghitung PPH 25?
Untuk menghitung PPH 25, kamu harus menghitung PKP terlebih dahulu. Setelah itu, hitung pajak yang harus kamu bayar, pajak terutang, dan PPh 25 yang harus dibayarkan. Untuk menghitung PPh 25 tahun berikutnya, tambahkan PPh 25 tahun berjalan dengan PPh 25 tahun sebelumnya.
Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!