TEKNOBGT
Cara Menghitung PPH 21 yang Tidak Memiliki NPWP
Cara Menghitung PPH 21 yang Tidak Memiliki NPWP

Cara Menghitung PPH 21 yang Tidak Memiliki NPWP

Selamat datang Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas cara menghitung PPH 21 untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Sebagai wajib pajak yang baik, tentu Anda harus mengetahui aturan mengenai PPH 21. Apalagi jika Anda belum memiliki NPWP, maka informasi ini sangat penting untuk dipelajari.

1. Apa itu PPH 21?

PPH 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Pada umumnya, PPH 21 dipotong oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja dan disetorkan ke negara atas nama wajib pajak.

1.1. Pengertian Wajib Pajak

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang berada di Indonesia atau yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia. Wajib pajak yang biasanya terkena PPH 21 adalah karyawan yang menerima gaji atau honorarium dari pihak pengusaha atau pemberi kerja.

1.2. Pengertian NPWP

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada setiap wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tanda pengenal sebagai wajib pajak yang terdaftar di Indonesia.

2. Bagaimana Cara Menghitung PPH 21 yang Tidak Memiliki NPWP?

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, pemotongan PPH 21 dilakukan dengan menggunakan tarif lebih tinggi. Sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, tarif PPH 21 yang dikenakan lebih rendah.

2.1. Tarif PPH 21 untuk Wajib Pajak Tanpa NPWP

Berikut adalah tarif PPH 21 untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP:

Penghasilan BrutoTarif Pajak
≤ Rp50.000.0005%
> Rp50.000.000 s/d Rp250.000.00015%
> Rp250.000.000 s/d Rp500.000.00025%
> Rp500.000.00030%

Contoh penghitungan PPH 21: Jika karyawan A menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000 dan tidak memiliki NPWP, maka PPH 21 yang harus dibayarkan adalah:

Penghasilan bruto = Rp10.000.000,-

Tarif pajak = 5%

PPH 21 = Rp10.000.000 x 5% = Rp500.000,-

2.2. Tarif PPH 21 untuk Wajib Pajak dengan NPWP

Berikut adalah tarif PPH 21 untuk wajib pajak yang memiliki NPWP:

Penghasilan BrutoTarif Pajak
≤ Rp50.000.0005%
> Rp50.000.000 s/d Rp250.000.00015%
> Rp250.000.000 s/d Rp500.000.00025%
> Rp500.000.00030%

Jika karyawan A pada contoh sebelumnya memiliki NPWP, maka PPH 21 yang harus dibayarkan adalah:

Penghasilan bruto = Rp10.000.000,-

Tarif pajak = 5%

PPH 21 = Rp10.000.000 x 5% = Rp500.000,-

3. Bagaimana Cara Mengurus NPWP?

Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, Anda dapat mengurusnya di kantor pajak terdekat. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Membawa fotokopi KTP
  2. Membawa fotokopi kartu keluarga
  3. Membawa fotokopi NPWP orang tua atau suami/istri (jika sudah memiliki)
  4. Membawa surat keterangan penghasilan dari pengusaha atau pemberi kerja
  5. Membawa surat keterangan tempat tinggal

Jika dokumen sudah lengkap, maka proses pengurusan NPWP biasanya hanya memerlukan waktu satu hari kerja.

4. Apa Sanksi yang Diterima Jika Tidak Membayar Pajak?

Jika Anda tidak membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan bunga. Besarnya denda dan bunga yang dikenakan tergantung pada lama keterlambatan dan besar hutang pajak yang belum dibayar.

4.1. Denda

Denda yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan dari total hutang pajak yang belum dibayar. Denda ini akan dikenakan mulai dari batas akhir pembayaran pajak hingga pembayaran pajak dilakukan.

4.2. Bunga

Besar bunga yang dikenakan adalah sebesar 0,5% per bulan dari total hutang pajak yang belum dibayar. Bunga ini akan dikenakan mulai dari tiga bulan setelah batas akhir pembayaran pajak hingga pembayaran pajak dilakukan.

5. Apa Saja FAQ Mengenai PPH 21?

5.1. Apa Yang Dimaksud dengan SPT PPh 21?

SPT PPh 21 adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Surat ini berisi laporan penghasilan dan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

5.2. Apakah Tarif PPh 21 Berbeda untuk Wajib Pajak yang Berbeda?

Tarif PPh 21 sama untuk semua wajib pajak, baik yang memiliki NPWP maupun tidak memiliki NPWP. Yang berbeda hanya tarif PPh 21 yang dikenakan, di mana tarif untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.

5.3. Apakah PPh 21 Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Kena Pajak?

Iya, pajak yang harus dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pengurangan ini dilakukan sebelum penghasilan kena pajak dikenakan pajak.

5.4. Apakah Wajib Pajak yang Sudah Membayar PPH 21 Harus Mengurus Surat Keterangan Setor Pajak?

Tidak. Wajib pajak yang sudah membayar PPH 21 tidak perlu mengurus surat keterangan setor pajak. Surat ini hanya diperlukan oleh wajib pajak yang belum membayar pajak.

6. Kesimpulan

Itulah pembahasan mengenai cara menghitung PPH 21 untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Meskipun tarif PPh 21 lebih tinggi bagi yang tidak memiliki NPWP, tetapi sebagai wajib pajak yang baik, kita harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan lupa untuk segera mengurus NPWP jika belum memiliki untuk menghindari tarif PPh 21 yang lebih tinggi.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PPH 21 yang Tidak Memiliki NPWP