TEKNOBGT
Cara Menghitung PPH 21 THR 2018 untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung PPH 21 THR 2018 untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung PPH 21 THR 2018 untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Jika kamu adalah seorang karyawan yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2018, kamu akan dikenakan pajak penghasilan (PPH) 21. Tapi jangan khawatir, dalam artikel ini saya akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang cara menghitung PPH 21 THR 2018.

Apa itu PPH 21?

Sebelum masuk ke cara menghitung PPH 21 THR 2018, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu PPH 21. PPH 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan karyawan yang dibayarkan oleh pemberi kerja. PPH 21 harus dipotong dan disetor oleh pemberi kerja ke kas negara.

Siapa yang harus membayar PPH 21?

PPH 21 harus dibayar oleh karyawan yang menerima penghasilan dari pemberi kerja. Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini meliputi gaji, bonus, tunjangan, dan THR. Perlu diingat bahwa PPH 21 tidak hanya berlaku pada karyawan tetap, tetapi juga karyawan kontrak, outsorcing, dan lain-lain.

Berapa Tarif PPH 21?

Tarif PPH 21 berbeda-beda tergantung dari besaran penghasilan karyawan. Berikut adalah daftar tarif PPH 21:

Range PenghasilanTarif PPH 21
IDR 0 – 50.000.0005%
IDR 50.000.000 – 250.000.00015%
IDR 250.000.000 – 500.000.00025%
>IDR 500.000.00030%

Cara Menghitung PPH 21 THR 2018

Setelah memahami apa itu PPH 21 dan tarifnya, kita bisa langsung masuk ke cara menghitung PPH 21 THR 2018. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah 1: Hitung Penghasilan

Langkah pertama adalah menghitung penghasilan karyawan. Penghasilan yang harus dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, dan THR. Misalnya, karyawan A memiliki gaji pokok IDR 6.000.000, tunjangan IDR 1.000.000, bonus IDR 1.500.000, dan THR IDR 2.000.000. Maka penghasilan karyawan A adalah:

Penghasilan Karyawan A = Gaji Pokok + Tunjangan + Bonus + THR

Penghasilan Karyawan A = IDR 6.000.000 + IDR 1.000.000 + IDR 1.500.000 + IDR 2.000.000

Penghasilan Karyawan A = IDR 10.500.000

Langkah 2: Hitung PTKP

Setelah menghitung penghasilan karyawan, langkah berikutnya adalah menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah penghasilan karyawan yang tidak dikenakan pajak. Besar PTKP berbeda-beda tergantung dari status pernikahan dan jumlah tanggungan. Untuk karyawan lajang tanpa tanggungan, PTKP adalah IDR 54.000.000. Misalnya, karyawan A adalah seorang lajang tanpa tanggungan. Maka PTKP karyawan A adalah IDR 54.000.000.

Langkah 3: Hitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah menghitung PTKP, langkah berikutnya adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah selisih antara penghasilan karyawan dan PTKP. Misalnya, penghasilan karyawan A adalah IDR 10.500.000 dan PTKP karyawan A adalah IDR 54.000.000. Maka PKP karyawan A adalah:

PKP Karyawan A = Penghasilan Karyawan A – PTKP Karyawan A

PKP Karyawan A = IDR 10.500.000 – IDR 54.000.000

PKP Karyawan A = IDR -43.500.000

Jika PKP bernilai negatif, maka PPH 21 tidak dikenakan pada karyawan tersebut. Namun, jika PKP bernilai positif, maka kita bisa lanjut ke langkah berikutnya.

Langkah 4: Hitung PPH 21

Setelah menghitung PKP, langkah terakhir adalah menghitung PPH 21. PPH 21 dihitung dengan menggunakan tarif yang telah ditentukan sebelumnya. Misalnya, karyawan A memiliki PKP sebesar IDR 43.500.000 dan tarif PPH 21 yang berlaku bagi penghasilan di atas IDR 50.000.000 adalah 15%. Maka PPH 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan A adalah:

PPH 21 Karyawan A = PKP Karyawan A * Tarif PPH 21

PPH 21 Karyawan A = IDR 43.500.000 * 15%

PPH 21 Karyawan A = IDR 6.525.000

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu THR?

THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR adalah uang tunai yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan pada saat hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.

2. Apakah THR termasuk dalam penghasilan karyawan?

Ya, THR masuk dalam kategori penghasilan karyawan dan akan dikenakan PPH 21.

3. Bagaimana jika karyawan memiliki gaji pokok yang sama namun berbeda penghasilan lainnya?

Jika karyawan memiliki gaji pokok yang sama namun berbeda penghasilan lainnya seperti tunjangan, bonus, atau THR, maka PPH 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan tersebut akan berbeda.

4. Bisakah karyawan mengajukan pengurangan PPH 21 pada saat pemotongan?

Ya, karyawan dapat mengajukan pengurangan PPH 21 pada saat pemotongan dengan cara mengajukan Surat Keterangan Penghasilan (SKP) kepada pemberi kerja.

5. Apa yang harus dilakukan jika PPH 21 pemotongan terlalu banyak atau terlalu sedikit?

Jika PPH 21 yang dipotong terlalu banyak, karyawan dapat mengajukan pengembalian pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan. Sedangkan jika PPH 21 yang dipotong terlalu sedikit, karyawan harus membayar sisa pajak yang belum terpotong pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Menghitung PPH 21 THR 2018 untuk Sobat TeknoBgt