TEKNOBGT
Cara Menghitung PPH 21 Tahunan Karyawan
Cara Menghitung PPH 21 Tahunan Karyawan

Cara Menghitung PPH 21 Tahunan Karyawan

Hello Sobat TeknoBgt! Ketika bekerja di perusahaan, karyawan pasti akan mendapatkan gaji setiap bulan. Namun, tidak semua gaji yang didapat bebas dari pajak. Pajak penghasilan atau PPh adalah kewajiban wajib pajak. Bagaimana cara menghitung PPh 21 tahunan karyawan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan atas penghasilannya dari perusahaan. Pajak ini harus dibayar secara rutin dalam bentuk potongan gaji atau e-Billing. PPh 21 bersifat final, artinya setelah membayar pajak ini tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan lainnya.

PPh 21 terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPh 21 pasal 21 dan PPh 21 pasal 26. PPh 21 pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai pihak yang memberikan penghasilan kepada karyawan. Sedangkan PPh 21 pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh karyawan atas penghasilannya yang berasal dari luar negeri yang diterima di Indonesia.

Cara Menghitung PPh 21 Tahunan Karyawan

Untuk menghitung PPh 21 tahunan karyawan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Hitung penghasilan bruto

Penghasilan bruto adalah total pendapatan karyawan sebelum dikurangi PPh 21. Penghasilan bruto bisa berupa gaji, tunjangan, bonus, dan lain-lain. Hitung penghasilan bruto dengan cara:

Jenis PenghasilanNominal
Gaji PokokRp 10.000.000
Tunjangan KeluargaRp 2.000.000
BonusRp 3.000.000
Total Penghasilan BrutoRp 15.000.000

2. Kurangi penghasilan tidak kena pajak

Tidak semua penghasilan karyawan kena pajak. Ada beberapa penghasilan yang diberikan oleh perusahaan yang tidak dikenakan pajak. Misalnya, tunjangan hari raya atau THR, tunjangan kesehatan, dan lain-lain. Kurangi penghasilan yang tidak kena pajak dengan cara:

Jenis PenghasilanNominal
Gaji PokokRp 10.000.000
Tunjangan KeluargaRp 2.000.000
BonusRp 3.000.000
THR-Rp 1.000.000
Tunjangan Kesehatan-Rp 500.000
Total Penghasilan Kena PajakRp 13.500.000

3. Hitung penghasilan neto tahunan

Penghasilan neto adalah total penghasilan karyawan setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak. Hitung penghasilan neto dengan cara:

Jenis PenghasilanNominal
Total Penghasilan Kena PajakRp 13.500.000
Total Penghasilan Tidak Kena Pajak-Rp 1.500.000
Penghasilan NetoRp 12.000.000

4. Hitung PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang terbebas dari pajak. PTKP berbeda-beda tergantung dari status pernikahan dan jumlah tanggungan. Hitung PTKP dengan cara:

Status PernikahanJumlah TanggunganPTKP
Belum Menikah0Rp 54.000.000
Menikah0Rp 58.500.000
Menikah1Rp 63.000.000
Menikah2Rp 67.500.000
Menikah3 atau lebihRp 72.000.000

5. Hitung PKP

PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah selisih antara penghasilan neto tahunan dengan PTKP. Hitung PKP dengan cara:

Jenis PenghasilanNominal
Penghasilan Neto TahunanRp 12.000.000
PTKP-Rp 58.500.000
PKPRp 0

6. Hitung PPh 21

Setelah mendapatkan PKP, selanjutnya adalah menghitung PPh 21. PPh 21 dihitung dengan tarif progresif, artinya tarif pajak akan bertambah seiring dengan jumlah penghasilan yang semakin besar. Berikut adalah tabel tarif pajak PPh 21:

PKPTarif Pajak
Di bawah Rp 50.000.0005%
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.00015%
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.00025%
Lebih dari Rp 500.000.00030%

Dalam kasus di atas, PKP karyawan adalah Rp 0, sehingga tarif pajak yang berlaku adalah 5%. Hitung PPh 21 dengan cara:

Jenis PenghasilanNominal
Penghasilan Neto TahunanRp 12.000.000
PTKP-Rp 58.500.000
PKPRp 0
Tarif Pajak5%
PPh 21Rp 0

FAQ

1. Apa saja penghasilan yang tidak kena pajak?

Tidak semua penghasilan karyawan kena pajak. Ada beberapa penghasilan yang diberikan oleh perusahaan yang tidak dikenakan pajak. Misalnya, tunjangan hari raya atau THR, tunjangan kesehatan, dan lain-lain.

2. Apa bedanya PPh 21 pasal 21 dan PPh 21 pasal 26?

PPh 21 pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai pihak yang memberikan penghasilan kepada karyawan. Sedangkan PPh 21 pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh karyawan atas penghasilannya yang berasal dari luar negeri yang diterima di Indonesia.

3. Apa itu PKP?

PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah selisih antara penghasilan neto tahunan dengan PTKP.

Penutup

Itulah cara menghitung PPh 21 tahunan karyawan. Jangan lupa memperhatikan penghasilan yang tidak kena pajak dan PTKP untuk menghitung PPh 21 yang lebih akurat. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PPH 21 Tahunan Karyawan