Hello Sobat TeknoBgt! Ketika bekerja di perusahaan, karyawan pasti akan mendapatkan gaji setiap bulan. Namun, tidak semua gaji yang didapat bebas dari pajak. Pajak penghasilan atau PPh adalah kewajiban wajib pajak. Bagaimana cara menghitung PPh 21 tahunan karyawan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan atas penghasilannya dari perusahaan. Pajak ini harus dibayar secara rutin dalam bentuk potongan gaji atau e-Billing. PPh 21 bersifat final, artinya setelah membayar pajak ini tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan lainnya.
PPh 21 terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPh 21 pasal 21 dan PPh 21 pasal 26. PPh 21 pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai pihak yang memberikan penghasilan kepada karyawan. Sedangkan PPh 21 pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh karyawan atas penghasilannya yang berasal dari luar negeri yang diterima di Indonesia.
Cara Menghitung PPh 21 Tahunan Karyawan
Untuk menghitung PPh 21 tahunan karyawan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Hitung penghasilan bruto
Penghasilan bruto adalah total pendapatan karyawan sebelum dikurangi PPh 21. Penghasilan bruto bisa berupa gaji, tunjangan, bonus, dan lain-lain. Hitung penghasilan bruto dengan cara:
Jenis Penghasilan | Nominal |
---|---|
Gaji Pokok | Rp 10.000.000 |
Tunjangan Keluarga | Rp 2.000.000 |
Bonus | Rp 3.000.000 |
Total Penghasilan Bruto | Rp 15.000.000 |
2. Kurangi penghasilan tidak kena pajak
Tidak semua penghasilan karyawan kena pajak. Ada beberapa penghasilan yang diberikan oleh perusahaan yang tidak dikenakan pajak. Misalnya, tunjangan hari raya atau THR, tunjangan kesehatan, dan lain-lain. Kurangi penghasilan yang tidak kena pajak dengan cara:
Jenis Penghasilan | Nominal |
---|---|
Gaji Pokok | Rp 10.000.000 |
Tunjangan Keluarga | Rp 2.000.000 |
Bonus | Rp 3.000.000 |
THR | -Rp 1.000.000 |
Tunjangan Kesehatan | -Rp 500.000 |
Total Penghasilan Kena Pajak | Rp 13.500.000 |
3. Hitung penghasilan neto tahunan
Penghasilan neto adalah total penghasilan karyawan setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak. Hitung penghasilan neto dengan cara:
Jenis Penghasilan | Nominal |
---|---|
Total Penghasilan Kena Pajak | Rp 13.500.000 |
Total Penghasilan Tidak Kena Pajak | -Rp 1.500.000 |
Penghasilan Neto | Rp 12.000.000 |
4. Hitung PTKP
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang terbebas dari pajak. PTKP berbeda-beda tergantung dari status pernikahan dan jumlah tanggungan. Hitung PTKP dengan cara:
Status Pernikahan | Jumlah Tanggungan | PTKP |
---|---|---|
Belum Menikah | 0 | Rp 54.000.000 |
Menikah | 0 | Rp 58.500.000 |
Menikah | 1 | Rp 63.000.000 |
Menikah | 2 | Rp 67.500.000 |
Menikah | 3 atau lebih | Rp 72.000.000 |
5. Hitung PKP
PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah selisih antara penghasilan neto tahunan dengan PTKP. Hitung PKP dengan cara:
Jenis Penghasilan | Nominal |
---|---|
Penghasilan Neto Tahunan | Rp 12.000.000 |
PTKP | -Rp 58.500.000 |
PKP | Rp 0 |
6. Hitung PPh 21
Setelah mendapatkan PKP, selanjutnya adalah menghitung PPh 21. PPh 21 dihitung dengan tarif progresif, artinya tarif pajak akan bertambah seiring dengan jumlah penghasilan yang semakin besar. Berikut adalah tabel tarif pajak PPh 21:
PKP | Tarif Pajak |
---|---|
Di bawah Rp 50.000.000 | 5% |
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 | 15% |
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 | 25% |
Lebih dari Rp 500.000.000 | 30% |
Dalam kasus di atas, PKP karyawan adalah Rp 0, sehingga tarif pajak yang berlaku adalah 5%. Hitung PPh 21 dengan cara:
Jenis Penghasilan | Nominal |
---|---|
Penghasilan Neto Tahunan | Rp 12.000.000 |
PTKP | -Rp 58.500.000 |
PKP | Rp 0 |
Tarif Pajak | 5% |
PPh 21 | Rp 0 |
FAQ
1. Apa saja penghasilan yang tidak kena pajak?
Tidak semua penghasilan karyawan kena pajak. Ada beberapa penghasilan yang diberikan oleh perusahaan yang tidak dikenakan pajak. Misalnya, tunjangan hari raya atau THR, tunjangan kesehatan, dan lain-lain.
2. Apa bedanya PPh 21 pasal 21 dan PPh 21 pasal 26?
PPh 21 pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai pihak yang memberikan penghasilan kepada karyawan. Sedangkan PPh 21 pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh karyawan atas penghasilannya yang berasal dari luar negeri yang diterima di Indonesia.
3. Apa itu PKP?
PKP atau Penghasilan Kena Pajak adalah selisih antara penghasilan neto tahunan dengan PTKP.
Penutup
Itulah cara menghitung PPh 21 tahunan karyawan. Jangan lupa memperhatikan penghasilan yang tidak kena pajak dan PTKP untuk menghitung PPh 21 yang lebih akurat. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.