Hello Sobat TeknoBgt! Kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung PPH 21 pesangon. Pada dasarnya, pesangon merupakan uang penggantian hak yang diterima oleh karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun, sebelum menerima pesangon, karyawan harus mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Nah, untuk mengetahui cara menghitungnya, mari simak penjelasan di bawah ini.
Apa Itu PPH 21?
PPH 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP) atas penghasilan yang diterima. Penghasilan tersebut bisa berasal dari gaji, bonus, tunjangan, atau uang pesangon. Pada dasarnya, PPH 21 merupakan bagian dari penghasilan karyawan yang harus dibayarkan ke pemerintah.
Siapa yang Wajib Membayar PPH 21?
Setiap wajib pajak yang menerima penghasilan di Indonesia wajib membayar PPH 21. Hal ini berlaku baik untuk WNI maupun WNA yang bekerja di Indonesia. Selain itu, perusahaan atau instansi yang membayar penghasilan kepada karyawan juga wajib memotong PPH 21 dari penghasilan karyawan tersebut.
Bagaimana Cara Menghitung PPH 21?
Untuk menghitung PPH 21 pesangon, terlebih dahulu harus diketahui besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak dan biaya-biaya lain. Kemudian, dilakukan pengurangan terhadap penghasilan netto yang dihitung dengan cara memperhitungkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, seperti biaya jabatan dan tanggungan keluarga. Setelah itu, barulah dihitung besarnya PPH 21 yang harus dibayarkan.
Cara Menghitung PPH 21 Pesangon
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung PPH 21 pesangon:
No | Keterangan | Jumlah |
---|---|---|
1 | Penghasilan Bruto | Rp. 50 juta |
2 | Biaya Jabatan | Rp. 5 juta |
3 | Penghasilan Netto | Rp. 45 juta |
4 | PTKP | Rp. 54 juta |
5 | PKP | Rp. 0 |
6 | Tarif PPh 21 | 5% |
7 | Jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan | Rp. 2,25 juta |
Penjelasan Tabel
Dalam tabel di atas, terdapat beberapa keterangan yang perlu dijelaskan, yaitu:
- Penghasilan Bruto: jumlah penghasilan yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya.
- Biaya Jabatan: biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp. 6 juta.
- Penghasilan Netto: penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan.
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): besarnya PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga.
- PKP (Penghasilan Kena Pajak): penghasilan netto dikurangi PTKP. Jika hasilnya kurang dari atau sama dengan 0, maka tidak kena pajak.
- Tarif PPh 21: tarif pajak penghasilan sebesar 5% dari PKP.
- Jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan: hasil dari PKP dikalikan dengan tarif PPh 21.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Q: Apa saja yang termasuk penghasilan bruto?
A: Penghasilan bruto meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, bonus, THR, dan uang pesangon.
Q: Apakah biaya jabatan dapat dikurangkan dengan jumlah maksimal?
A: Ya, biaya jabatan dapat dikurangkan sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp. 6 juta, mana yang lebih kecil.
Q: Apa itu PTKP?
A: PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan besarnya penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besarnya PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga.
Q: Apa itu PKP?
A: PKP adalah Penghasilan Kena Pajak yang merupakan besarnya penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP. Jika hasilnya kurang dari atau sama dengan 0, maka tidak kena pajak.
Kesimpulan
Dalam hal penghitungan PPH 21 pesangon, penting bagi karyawan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Dalam menghitung PPH 21 pesangon, diperlukan adanya pengurangan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, seperti biaya jabatan dan tanggungan keluarga. Selain itu, perusahaan atau instansi juga wajib memotong PPH 21 dari penghasilan karyawan.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.