Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Masuk Tengah Tahun
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Masuk Tengah Tahun

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Masuk Tengah Tahun

Halo Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung PPh 21 karyawan yang masuk di tengah tahun. Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan atas penghasilan yang diterima setiap bulannya. Kewajiban ini berlaku bagi karyawan yang memiliki penghasilan di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Apa itu PPh 21?

Sebelum kita membahas tentang cara menghitung PPh 21 karyawan masuk tengah tahun, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu PPh 21. PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang dibebankan kepada pihak yang membayar penghasilan. Pajak ini mencakup penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam bentuk gaji, tunjangan, bonus, dan insentif lainnya.

Perlu diketahui bahwa PPh 21 merupakan pajak final, artinya pajak yang dibayar oleh karyawan tersebut dihitung berdasarkan tarif yang sudah ditentukan dan tidak dapat dikreditkan kembali pada tahun berikutnya.

Siapa yang Wajib Membayar PPh 21?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, karyawan yang memiliki penghasilan di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan wajib membayar PPh 21. Namun, bukan hanya karyawan tetapi pihak yang membayar penghasilan juga wajib menyetorkan PPh 21.

Bagi pihak yang membayar penghasilan, kewajiban setoran PPh 21 dilakukan setiap bulan (dalam hal ini majikan atau perusahaan). Sedangkan bagi karyawan, pembayaran PPh 21 dilakukan setiap bulan atau pada saat menerima gaji.

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Masuk Tengah Tahun

Cara menghitung PPh 21 karyawan masuk tengah tahun sebenarnya sama dengan cara menghitung PPh 21 karyawan yang masuk awal tahun. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar hasil perhitungan menjadi akurat. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PPh 21 karyawan masuk tengah tahun:

1. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung penghasilan kena pajak karyawan yang masuk tengah tahun. Penghasilan kena pajak adalah selisih antara total penghasilan karyawan dari awal tahun hingga bulan sebelumnya dengan nilai ambang batas penghasilan kena pajak.

2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setelah itu, hitung juga penghasilan tidak kena pajak karyawan. Penghasilan tidak kena pajak adalah bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Contoh penghasilan yang tidak kena pajak antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pribadi, dan THR.

3. Kurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Penghasilan Kena Pajak

Langkah selanjutnya adalah mencari selisih antara penghasilan kena pajak dengan penghasilan tidak kena pajak. Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar penghitungan besarnya PPh 21 yang harus dibayarkan.

4. Hitung Tarif PPh 21

Setelah mengetahui besarnya penghasilan kena pajak, selanjutnya hitung tarif PPh 21 yang harus dibayar. Tarif PPh 21 ini dihitung berdasarkan besarnya penghasilan kena pajak yang sudah dikurangi penghasilan tidak kena pajak.

5. Hitung Besarnya PPh 21

Langkah terakhir adalah mengalikan besarnya penghasilan kena pajak dengan tarif PPh 21 untuk mendapatkan besarnya PPh 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan.

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Masuk Tengah Tahun

Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 karyawan yang masuk tengah tahun:

NoJenis PenghasilanNominal
1Gaji PokokRp 10.000.000,-
2Tunjangan JabatanRp 2.500.000,-
3THRRp 3.000.000,-
Total PenghasilanRp 15.500.000,-

Dalam contoh perhitungan di atas, karyawan yang masuk tengah tahun memiliki total penghasilan sebesar Rp 15.500.000,-. Dengan nilai ambang batas penghasilan kena pajak sebesar Rp 54.000.000,- per tahun, maka penghasilan kena pajak karyawan adalah:

Penghasilan Kena Pajak = Total Penghasilan – Ambang Batas Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak = Rp 15.500.000,- – Rp 54.000.000,- = Rp 0,-

Selanjutnya, hitung penghasilan tidak kena pajak karyawan:

Penghasilan Tidak Kena Pajak = Tunjangan Jabatan + THR = Rp 2.500.000,- + Rp 3.000.000,- = Rp 5.500.000,-

Setelah itu, kurangkan penghasilan tidak kena pajak dari penghasilan kena pajak:

Penghasilan Kena Pajak Setelah Dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak = Penghasilan Kena Pajak – Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp 0,- – Rp 5.500.000,- = Rp -5.500.000,-

Hasil pengurangan tersebut menunjukkan bahwa karyawan dalam contoh perhitungan di atas tidak memiliki penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, karyawan tersebut tidak perlu membayar PPh 21 pada bulan tersebut.

FAQ

1. Bagaimana jika karyawan mendapat bonus?

Apabila karyawan mendapat bonus, bonus tersebut akan dihitung sebagai penghasilan kena pajak dan akan ditambahkan pada penghasilan bulanan.

2. Apakah karyawan yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per bulan juga harus membayar PPh 21?

Karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu membayar PPh 21.

3. Apakah PPh 21 sama dengan PPh Pasal 23?

Tidak, PPh 21 dan PPh Pasal 23 adalah jenis pajak yang berbeda. PPh 21 adalah pajak final yang dibayarkan oleh karyawan atas penghasilannya, sedangkan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dibayar oleh pihak yang membayar penghasilan (biasanya perusahaan) atas penghasilan yang diterima karyawan.

4. Kapan jatuh tempo pembayaran PPh 21?

Karyawan harus membayar PPh 21 pada saat menerima gaji. Sedangkan perusahaan harus menyetor PPh 21 setiap bulan.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui tentang cara menghitung PPh 21 karyawan masuk tengah tahun. Dengan memahami cara menghitung PPh 21, karyawan dapat menghindari masalah pajak yang bisa berdampak pada keuangan pribadi. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak untuk mendapatkan hasil perhitungan yang akurat. Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Masuk Tengah Tahun