TEKNOBGT
Cara Menghitung PPh 21 Jika Ada Lembur
Cara Menghitung PPh 21 Jika Ada Lembur

Cara Menghitung PPh 21 Jika Ada Lembur

Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel ini kita akan membahas cara menghitung PPh 21 jika ada lembur. Sebagai pekerja, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah PPh 21. Tetapi, bagaimana menghitung PPh 21 jika kita bekerja lembur? Yuk, kita bahas bersama-sama.

Apa itu PPh 21?

Sebelum membahas cara menghitung PPh 21 jika ada lembur, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu PPh 21. PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau karyawan dari pemberi kerja. PPh 21 merupakan kewajiban bagi setiap pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan.

PPh 21 dikenakan atas penghasilan bruto (sebelum dipotong pajak) yang diterima pegawai atau karyawan dalam satu tahun pajak. PPh 21 dibayar secara bulanan oleh pemberi kerja dan dipotong dari gaji pegawai atau karyawan.

Apa itu Lembur?

Lembur adalah pekerjaan tambahan yang dilakukan di luar jam kerja normal. Pekerjaan lembur dapat dilakukan karena beberapa hal seperti adanya deadline proyek yang harus segera diselesaikan atau adanya tugas yang harus segera diselesaikan.

Jam kerja normal diatur oleh undang-undang dan aturan yang berlaku di perusahaan. Biasanya, jam kerja normal adalah 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika pegawai atau karyawan bekerja di luar jam kerja normal, maka dihitung sebagai lembur.

Cara Menghitung PPh 21 Jika Ada Lembur

Untuk menghitung PPh 21 jika ada lembur, terlebih dahulu perlu diketahui penghasilan bruto (sebelum dipotong pajak) pegawai atau karyawan. Penghasilan bruto ini biasanya tertera dalam slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari pemberi kerja.

Setelah itu, perlu diketahui besaran upah lembur per jam. Besaran upah lembur per jam bisa berbeda-beda tergantung kebijakan pemberi kerja atau perusahaan. Jika tidak ada kebijakan atau peraturan yang mengatur besaran upah lembur per jam, maka upah lembur dihitung sebesar 1,5 kali dari upah normal per jam.

Apabila pegawai atau karyawan bekerja lembur, maka upah lembur yang diterima akan ditambahkan pada penghasilan bruto untuk dihitung PPh 21. Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 jika ada lembur:

Penghasilan bruto (sebelum dipotong pajak)Upah lemburTotal penghasilan brutoPPh 21
Rp 5.000.000Rp 500.000Rp 5.500.000Rp 280.000

Pada contoh di atas, jika pegawai atau karyawan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 5.000.000 dan upah lembur sebesar Rp 500.000, maka total penghasilan bruto menjadi Rp 5.500.000. PPh 21 yang harus dibayar adalah sebesar Rp 280.000.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apakah lembur harus dihitung dalam menghitung PPh 21?

Iya, lembur harus dihitung dalam menghitung PPh 21 karena upah lembur termasuk penghasilan yang diterima oleh pegawai atau karyawan.

2. Bagaimana jika saya tidak memiliki surat keterangan penghasilan?

Jika tidak memiliki surat keterangan penghasilan, maka penghasilan bruto dapat dihitung dari slip gaji atau dicari tahu dari pemberi kerja.

3. Apa yang harus dilakukan jika PPh 21 tidak dipotong dari gaji?

Jika PPh 21 tidak dipotong dari gaji, maka pegawai atau karyawan harus membayar PPh 21 secara mandiri pada saat pelaporan pajak.

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung PPh 21 jika ada lembur. Jangan lupa bahwa PPh 21 merupakan kewajiban bagi setiap pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan. Jika masih ada yang kurang jelas, silakan bertanya pada pemberi kerja atau konsultan pajak.

Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung PPh 21 Jika Ada Lembur