Halo Sobat TeknoBgt! Kamu pasti sudah tidak asing dengan PPh 21, bukan? Bagi pemilik usaha, PPh 21 seringkali menjadi perdebatan dan hingga saat ini masih sering diabaikan. Padahal, PPh 21 sangat penting bagi pengusaha yang memiliki karyawan atau menggunakan jasa produksi. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung PPh 21 atas jasa produksi. Simak terus ya!
Apa itu PPh 21?
PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau karyawan dari perusahaan. PPh 21 juga dikenakan atas penghasilan yang diterima dari jasa yang diberikan oleh pihak lain seperti jasa produksi, jasa konsultan, dan sebagainya. Jadi, bagi kamu yang memiliki usaha dan menggunakan jasa produksi, kamu juga harus membayar PPh 21 atas jasa produksi tersebut.
PPh 21 atas Jasa Produksi
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitung PPh 21 atas jasa produksi, kita harus memahami terlebih dahulu ketentuan mengenai PPh 21 atas jasa produksi. PPh 21 atas jasa produksi dikenakan atas pembayaran yang diterima oleh pihak penyedia jasa produksi dari pihak pemberi kerja (pihak yang menggunakan jasa produksi).
PPh 21 atas jasa produksi dikenakan sebesar 2% dari pembayaran yang diterima oleh pihak penyedia jasa produksi. Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan. Yuk, simak lebih lanjut!
Ketentuan PPh 21 atas Jasa Produksi
1. PPh Final
PPh 21 atas jasa produksi dikenakan sebagai PPh Final. Artinya, pihak penyedia jasa produksi tidak harus melakukan pelaporan dan pembayaran PPh lainnya seperti PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pihak penyedia jasa produksi yang akan menerima pembayaran atas jasa produksi harus memiliki NPWP. Jika pihak penyedia jasa produksi tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 atas jasa produksi akan dikenakan sebesar 4% dari pembayaran yang diterima.
3. Masa Pajak
Pembayaran PPh 21 atas jasa produksi dilakukan pada saat pembayaran dilakukan. Pihak pemberi kerja wajib menyetorkan PPh 21 atas jasa produksi ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah tanggal pembayaran dilakukan.
4. Batas Minimum
Penyedia jasa produksi yang menerima pembayaran di bawah Rp 2,5 juta dalam satu tahun pajak tidak perlu membayar PPh 21 atas jasa produksi. Namun, pihak pemberi kerja wajib tetap melaporkan pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh 21.
Cara Menghitung PPh 21 atas Jasa Produksi
Setelah memahami ketentuan PPh 21 atas jasa produksi, kini saatnya kita membahas cara menghitung PPh 21 atas jasa produksi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Hitung Pembayaran Jasa Produksi
Pertama-tama, kamu harus menghitung besarnya pembayaran jasa produksi yang akan kamu bayarkan kepada pihak penyedia jasa produksi. Contohnya, kamu akan membayar Rp 10 juta kepada pihak penyedia jasa produksi.
2. Hitung PPh 21 atas Jasa Produksi
Setelah mengetahui besarnya pembayaran jasa produksi, selanjutnya kamu bisa menghitung PPh 21 atas jasa produksi. PPh 21 atas jasa produksi dikenakan sebesar 2% dari pembayaran yang diterima oleh pihak penyedia jasa produksi. Jadi, PPh 21 atas jasa produksi sebesar:
Besarnya Pembayaran Jasa Produksi | PPh 21 atas Jasa Produksi (2%) |
---|---|
Rp 10.000.000 | Rp 200.000 |
3. Kurangi PPh 21 atas Jasa Produksi dalam Pembayaran Jasa Produksi
Setelah mengetahui besarnya PPh 21 atas jasa produksi, selanjutnya kamu bisa menguranginya dalam pembayaran jasa produksi. Dalam contoh di atas, kamu harus membayar pihak penyedia jasa produksi sebesar Rp 9.800.000.
FAQ
1. Apa saja yang menjadi objek PPh 21?
Objek PPh 21 adalah penghasilan yang diterima oleh pegawai atau karyawan dari perusahaan. PPh 21 juga dikenakan atas penghasilan yang diterima dari jasa yang diberikan oleh pihak lain seperti jasa produksi, jasa konsultan, dan sebagainya.
2. Apakah PPh 21 atas jasa produksi harus dilaporkan dalam SPT?
Tidak. PPh 21 atas jasa produksi dikenakan sebagai PPh Final, sehingga pihak penyedia jasa produksi tidak harus melaporkan PPh 21 atas jasa produksi dalam SPT.
3. Apakah pihak penyedia jasa produksi harus memiliki NPWP?
Ya, pihak penyedia jasa produksi yang akan menerima pembayaran atas jasa produksi harus memiliki NPWP. Jika pihak penyedia jasa produksi tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 atas jasa produksi akan dikenakan sebesar 4% dari pembayaran yang diterima.
4. Bagaimana cara penyetoran PPh 21 atas jasa produksi?
Pembayaran PPh 21 atas jasa produksi dilakukan pada saat pembayaran dilakukan. Pihak pemberi kerja wajib menyetorkan PPh 21 atas jasa produksi ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah tanggal pembayaran dilakukan.
5. Apa yang terjadi jika pihak penyedia jasa produksi tidak membayar PPh 21 atas jasa produksi?
Jika pihak penyedia jasa produksi tidak membayar PPh 21 atas jasa produksi, maka pihak pemberi kerja yang akan dikenakan sanksi administratif dan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan atau sebesar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berlaku pada saat terjadinya pelanggaran.
Kesimpulan
Nah, itulah cara menghitung PPh 21 atas jasa produksi. Meskipun terkesan rumit, namun PPh 21 sangat penting bagi pengusaha yang memiliki karyawan atau menggunakan jasa produksi. Jadi, jangan lupa membayar PPh 21 atas jasa produksi ya! Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.