Salam Sobat TeknoBgt! Dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPH 21 pada tahun 2017. Pajak Penghasilan (PPH) 21 adalah pajak yang dibayar oleh pegawai atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja. PPH 21 wajib dilaporkan dan dibayar setiap bulan oleh pemberi kerja. Bagi kamu yang ingin tahu lebih lanjut tentang cara menghitung PPH 21 pada tahun 2017, simak artikel ini sampai selesai ya!
Pendahuluan
Sebelum kita masuk ke dalam cara menghitung PPH 21 pada tahun 2017, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu PPH 21 dan bagaimana cara menghitungnya secara umum.
1. Apa itu PPH 21?
PPH 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pegawai atas penghasilan yang diterima dari pemberi kerja. Pajak ini dikenakan terhadap penghasilan bruto (gaji pokok, tunjangan, bonus, dan insentif) yang diterima oleh pegawai dalam satu tahun kalender.
2. Bagaimana cara menghitung PPH 21 secara umum?
PPH 21 dihitung berdasarkan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif pajak PPH 21 tahun 2017 adalah sebagai berikut:
PKP (dalam juta rupiah) | Tarif Pajak (%) |
---|---|
< 50 | 5% |
≥ 50 dan < 250 | 15% |
≥ 250 dan < 500 | 25% |
≥ 500 | 30% |
PPH 21 dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai dalam satu tahun kalender.
Langkah-langkah Menghitung PPH 21 2017
Setelah kita mengenal apa itu PPH 21 dan bagaimana cara menghitungnya secara umum, kita dapat memasuki langkah-langkah menghitung PPH 21 pada tahun 2017. Simak langkah-langkah berikut ini:
1. Menentukan Penghasilan Bruto
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai dalam satu tahun kalender. Penghasilan bruto ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, bonus, insentif, dan lain-lain.
Contoh kasus:
Pegawai X memiliki penghasilan sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Rp 10.000.000/bulan (Rp 120.000.000/tahun)
- Tunjangan Tetap: Rp 2.000.000/bulan (Rp 24.000.000/tahun)
- Tunjangan Tidak Tetap: Rp 500.000/bulan (Rp 6.000.000/tahun)
- Bonus: Rp 3.000.000 (diberikan setiap 6 bulan sekali)
- Insentif: Rp 1.500.000/bulan (Rp 18.000.000/tahun)
Maka total penghasilan bruto pegawai X adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap + (Bonus x 2) + Insentif
Penghasilan Bruto = Rp 120.000.000 + Rp 24.000.000 + Rp 6.000.000 + (Rp 3.000.000 x 2) + Rp 18.000.000
Penghasilan Bruto = Rp 174.000.000
2. Menentukan Penghasilan Neto
Setelah menentukan penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menentukan penghasilan neto. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan ini terdiri dari:
- Jaminan sosial yang ditanggung oleh perusahaan
- Pensiun yang ditanggung oleh perusahaan
- Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp 500.000/bulan)
- Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Contoh kasus:
Pegawai X memiliki biaya jabatan sebesar:
Biaya Jabatan = 5% x Rp 174.000.000
Biaya Jabatan = Rp 8.700.000
Pegawai X juga memiliki PTKP sebesar Rp 54.000.000 per tahun (Rp 4.500.000 per bulan).
Maka penghasilan neto pegawai X adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya-biaya yang Dapat Dikurangkan – PTKP
Penghasilan Neto = Rp 174.000.000 – (Jaminan Sosial + Pensiun + Biaya Jabatan + PTKP)
Penghasilan Neto = Rp 174.000.000 – (Rp 20.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 8.700.000 + Rp 54.000.000)
Penghasilan Neto = Rp 79.300.000
3. Menentukan PKP
Setelah menentukan penghasilan neto, langkah selanjutnya adalah menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah penghasilan neto dikurangi dengan PTKP.
Contoh kasus:
PKP pegawai X adalah sebagai berikut:
PKP = Penghasilan Neto – PTKP
PKP = Rp 79.300.000 – Rp 54.000.000
PKP = Rp 25.300.000
4. Menghitung PPH 21
Setelah menentukan PKP, langkah selanjutnya adalah menghitung PPH 21. PPH 21 dihitung dengan cara mengalikan PKP dengan tarif pajak yang telah ditetapkan.
Contoh kasus:
PKP pegawai X adalah Rp 25.300.000. Berdasarkan tarif pajak PPH 21 tahun 2017, tarif pajak yang berlaku bagi PKP sebesar Rp 25.300.000 adalah 5%.
Maka PPH 21 yang harus dibayarkan oleh pegawai X adalah sebagai berikut:
PPH 21 = PKP x Tarif Pajak
PPH 21 = Rp 25.300.000 x 5%
PPH 21 = Rp 1.265.000
FAQ
1. Apa itu PPH 21?
PPH 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pegawai atas penghasilan yang diterima dari pemberi kerja. Pajak ini dikenakan terhadap penghasilan bruto (gaji pokok, tunjangan, bonus, dan insentif) yang diterima oleh pegawai dalam satu tahun kalender.
2. Bagaimana cara menghitung PPH 21 secara umum?
PPH 21 dihitung berdasarkan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif pajak PPH 21 tahun 2017 adalah sebagai berikut:
PKP (dalam juta rupiah) | Tarif Pajak (%) |
---|---|
< 50 | 5% |
≥ 50 dan < 250 | 15% |
≥ 250 dan < 500 | 25% |
≥ 500 | 30% |
PPH 21 dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai dalam satu tahun kalender.
3. Bagaimana cara menghitung PPH 21 pada tahun 2017?
Untuk menghitung PPH 21 pada tahun 2017, kamu perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menentukan Penghasilan Bruto
- Menentukan Penghasilan Neto
- Menentukan PKP
- Menghitung PPH 21
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung PPH 21 pada tahun 2017. Sebagai pegawai, kamu wajib mengetahui cara menghitung PPH 21 agar dapat membayar pajak dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu ya, Sobat TeknoBgt!