TEKNOBGT
Cara Menghitung PP 46 untuk Sobat TeknoBgt
Cara Menghitung PP 46 untuk Sobat TeknoBgt

Cara Menghitung PP 46 untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Jika kamu sedang mencari cara menghitung PP 46, kamu berada di tempat yang tepat. Pada artikel ini, kami akan memberikan penjelasan detil tentang cara menghitung PP 46 dengan mudah dan sederhana. PP 46 adalah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tentang penghitungan pajak penghasilan. Jangan khawatir, kami akan menjelaskan semuanya step by step. Simak artikel ini sampai selesai ya!

Apa itu PP 46?

Sebelum kita membahas tentang cara menghitung PP 46, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu PP 46. PP 46 adalah singkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP 46 ini mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Siapa yang harus membayar PP 46?

PP 46 harus dibayar oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu, yaitu:

PeriodePeredaran Bruto
Januari – Maret≥ Rp 4.800.000.000
April – Juni≥ Rp 9.600.000.000
Juli – September≥ Rp 14.400.000.000
Oktober – Desember≥ Rp 19.200.000.000

Jika peredaran bruto per triwulan melebihi batas yang ditentukan, maka wajib pajak harus membayar PP 46. Sekarang mari kita lanjutkan ke cara menghitung PP 46.

Cara Menghitung PP 46

Langkah 1: Tentukan Peredaran Bruto

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan peredaran bruto. Peredaran bruto adalah jumlah pendapatan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha dalam satu periode. Peredaran bruto dapat dihitung dengan rumus:

Peredaran Bruto = Total Penjualan – Harga Pokok Penjualan

Contoh:

  • Total Penjualan = Rp 50.000.000,-
  • Harga Pokok Penjualan = Rp 30.000.000,-

Maka, peredaran bruto adalah:

Peredaran Bruto = Rp 50.000.000,- – Rp 30.000.000,- = Rp 20.000.000,-

Langkah 2: Hitung PPh 4 Ayat 2

Setelah menentukan peredaran bruto, selanjutnya hitung PPh 4 ayat 2. PPh 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan wajib pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh. PPh 4 ayat 2 dapat dihitung dengan rumus:

PPh 4 Ayat 2 = (Peredaran Bruto – Biaya yang Dibebankan) x 1%

Contoh:

  • Peredaran Bruto = Rp 20.000.000,-
  • Biaya yang Dibebankan = Rp 10.000.000,-

Maka, PPh 4 ayat 2 adalah:

PPh 4 Ayat 2 = (Rp 20.000.000,- – Rp 10.000.000,-) x 1% = Rp 100.000,-

Langkah 3: Hitung PP 46

Setelah menghitung PPh 4 ayat 2, selanjutnya hitung PP 46. PP 46 dapat dihitung dengan rumus:

PP 46 = Peredaran Bruto x 0,5%

Contoh:

  • Peredaran Bruto = Rp 20.000.000,-

Maka, PP 46 adalah:

PP 46 = Rp 20.000.000,- x 0,5% = Rp 100.000,-

FAQ tentang PP 46

1. Apa bedanya PP 46 dengan PPh 4 ayat 2?

PP 46 adalah aturan yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sedangkan PPh 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan wajib pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh.

2. Apa konsekuensi jika tidak membayar PP 46?

Jika tidak membayar PP 46, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah PP 46 yang harus dibayar per bulan. Selain itu, wajib pajak juga akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.

3. Apa yang harus dilakukan jika terlambat membayar PP 46?

Jika terlambat membayar PP 46, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah PP 46 yang harus dibayar.

Penutup

Itulah tadi penjelasan lengkap tentang cara menghitung PP 46. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang sedang mencari informasi tentang PP 46. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung PP 46 untuk Sobat TeknoBgt