Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu sudah mengetahui cara menghitung potongan pajak gaji? Jika belum, kamu telah datang ke tempat yang tepat! Pajak gaji adalah salah satu item penting dalam pendapatan karyawan di Indonesia. Namun, banyak karyawan yang belum benar-benar memahami potongan pajak gaji yang mereka terima. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci cara menghitung potongan pajak gaji, sehingga kamu akan lebih memahaminya.
Pengertian Potongan Pajak Gaji
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitung potongan pajak gaji, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu potongan pajak gaji.
Potongan pajak gaji adalah uang yang dipotong dari gaji karyawan oleh perusahaan dan diberikan ke pemerintah sebagai pajak penghasilan. Potongan pajak gaji ini dilakukan setiap bulan dan ditentukan berdasarkan penghasilan bruto karyawan, status pernikahan, dan jumlah tanggungan.
Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan karyawan sebelum dipotong pajak penghasilan. Penghasilan bruto ini dapat berasal dari gaji pokok, tunjangan, bonus, dan insentif lainnya.
Pada umumnya, penghasilan bruto karyawan dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh uang yang diterima dalam sebulan, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan insentif lainnya.
Status Pernikahan
Status pernikahan juga mempengaruhi besarnya potongan pajak gaji. Karyawan yang sudah menikah akan memiliki tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan yang belum menikah.
Untuk karyawan yang sudah menikah, tarif pajaknya adalah 5% untuk penghasilan di bawah Rp. 54 juta per tahun, 15% untuk penghasilan di atas Rp. 54 juta hingga Rp. 250 juta per tahun, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp. 250 juta per tahun. Sedangkan untuk karyawan yang belum menikah, tarif pajaknya adalah 5% untuk penghasilan di bawah Rp. 50 juta per tahun, 15% untuk penghasilan di atas Rp. 50 juta hingga Rp. 250 juta per tahun, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp. 250 juta per tahun.
Jumlah Tanggungan
Jumlah tanggungan juga berpengaruh terhadap besarnya potongan pajak gaji. Jika karyawan memiliki tanggungan yang lebih banyak, besar potongan pajak gaji akan semakin kecil.
Tanggungan yang dimaksud adalah pasangan dan anak-anak yang masih berusia di bawah 21 tahun atau yang masih menuntut ilmu di perguruan tinggi.
Cara Menghitung Potongan Pajak Gaji
Setelah mengetahui pengertian potongan pajak gaji, status pernikahan, penghasilan bruto, serta jumlah tanggungan, berikut adalah cara menghitung potongan pajak gaji:
1. Hitung Penghasilan Netto
Penghasilan netto adalah seluruh penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan. Untuk menghitung penghasilan netto, kurangi penghasilan bruto dengan potongan pajak gaji.
Penghasilan Bruto | Potongan Pajak Gaji | Penghasilan Netto |
---|---|---|
Rp. 10.000.000 | Rp. 2.000.000 | Rp. 8.000.000 |
2. Hitung PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan karyawan yang tidak dikenakan pajak. PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Untuk karyawan yang belum menikah, PTKP sebesar Rp. 54 juta per tahun. Sedangkan untuk karyawan yang sudah menikah, PTKP yaitu Rp. 54 juta per tahun ditambah Rp. 4,5 juta per tanggungan (maksimal 3 tanggungan).
Jadi, PTKP untuk karyawan yang sudah menikah dengan 2 anak adalah:
PTKP = Rp. 54 juta + (3 x Rp. 4,5 juta) = Rp. 67,5 juta per tahun
3. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah selisih antara penghasilan netto dengan PTKP. Jika hasilnya negatif, maka tidak ada yang harus dibayarkan untuk pajak penghasilan.
Sebagai contoh, jika penghasilan netto sebesar Rp. 8.000.000 dan PTKP sebesar Rp. 67,5 juta per tahun, maka penghasilan kena pajak adalah:
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 8.000.000 – Rp. 67.500.000 = Rp. 0 (tidak ada penghasilan kena pajak)
4. Hitung Pajak
Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, dapat dilakukan perhitungan pajak dengan menggunakan tarif pajak yang telah ditentukan sebelumnya.
Untuk karyawan yang belum menikah, tarif pajaknya adalah 5% untuk penghasilan di bawah Rp. 50 juta per tahun, 15% untuk penghasilan di atas Rp. 50 juta hingga Rp. 250 juta per tahun, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp. 250 juta per tahun.
Sebagai contoh, jika penghasilan kena pajak sebesar Rp. 100.000.000, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:
- 5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
- 15% x Rp. 50.000.000 = Rp. 7.500.000
- 20% x Rp. 0 = Rp. 0
- 30% x Rp. 0 = Rp. 0
- Total Pajak = Rp. 10.000.000
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu potongan pajak gaji?
Potongan pajak gaji adalah uang yang dipotong dari gaji karyawan oleh perusahaan dan diberikan ke pemerintah sebagai pajak penghasilan.
2. Bagaimana cara menghitung potongan pajak gaji?
Untuk menghitung potongan pajak gaji, perlu diketahui penghasilan bruto karyawan, status pernikahan, dan jumlah tanggungan. Kemudian, hitung penghasilan netto, PTKP, penghasilan kena pajak, serta perhitungan pajak.
3. Apa itu PTKP?
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan karyawan yang tidak dikenakan pajak.
4. Apa tarif pajak untuk karyawan yang sudah menikah?
Untuk karyawan yang sudah menikah, tarif pajaknya adalah 5% untuk penghasilan di bawah Rp. 54 juta per tahun, 15% untuk penghasilan di atas Rp. 54 juta hingga Rp. 250 juta per tahun, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp. 250 juta per tahun.
5. Apakah jumlah tanggungan mempengaruhi besarnya potongan pajak gaji?
Ya, jumlah tanggungan berpengaruh terhadap besarnya potongan pajak gaji.
Kesimpulan
Setelah memahami cara menghitung potongan pajak gaji, Sobat TeknoBgt akan lebih mudah memahami besaran gaji yang diperoleh setiap bulannya. Dengan mengetahui penghasilan bruto, status pernikahan, serta jumlah tanggungan, kamu dapat menghitung potongan pajak gaji dengan lebih mudah dan tepat.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!