TEKNOBGT
Cara Menghitung Potongan Pajak Atas Bunga Deposito
Cara Menghitung Potongan Pajak Atas Bunga Deposito

Cara Menghitung Potongan Pajak Atas Bunga Deposito

Halo Sobat TeknoBgt! Salah satu bentuk investasi yang umum dilakukan adalah dengan menempatkan dana dalam bentuk deposito. Selain jangka waktunya yang terbilang singkat, bunga deposito juga cukup menggiurkan. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita harus memperhatikan kewajiban perpajakan atas penghasilan bunga deposito ini. Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung potongan pajak atas bunga deposito. Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Potongan Pajak Atas Bunga Deposito?

Sebelum masuk ke cara menghitungnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu potongan pajak atas bunga deposito. Potongan pajak atas bunga deposito merupakan pungutan pajak yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan tempat Anda menempatkan deposito. Pungutan pajak ini dilakukan sebesar 20% dari total bunga deposito yang Anda terima, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Bagaimana Cara Menghitung Potongan Pajak Atas Bunga Deposito?

Setelah mengetahui apa itu potongan pajak atas bunga deposito, berikut ini adalah cara menghitungnya:

NamaKeteranganNilai
Bunga depositoTotal bunga deposito yang diterima selama satu tahunRp X
PajakPajak yang harus dibayarkanRp X x 20%

Maka, besarnya potongan pajak atas bunga deposito yang harus dibayarkan adalah Rp X x 20%. Sebagai contoh, jika total bunga deposito yang diterima selama satu tahun adalah Rp 10.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 10.000.000 x 20% = Rp 2.000.000.

Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Potongan Pajak Atas Bunga Deposito?

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan bunga deposito. Jika tidak membayar potongan pajak atas bunga deposito, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan denda. Selain itu, Pemerintah juga memiliki hak untuk melakukan penindakan pidana.

FAQ

1. Apakah semua bunga deposito dikenakan potongan pajak?

Ya, semua bunga deposito yang diterima dikenakan potongan pajak sebesar 20%.

2. Apakah ada batasan minimal atau maksimal bunga deposito yang dikenai potongan pajak?

Tidak ada batasan minimal atau maksimal bunga deposito yang dikenai potongan pajak. Potongan pajak tetap sebesar 20% dari total bunga deposito yang Anda terima.

3. Apakah potongan pajak atas bunga deposito dapat diklaim kembali pada saat pengajuan SPT?

Tidak, potongan pajak atas bunga deposito tidak dapat diklaim kembali pada saat pengajuan SPT karena telah dibayarkan pada saat pencairan bunga deposito.

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung potongan pajak atas bunga deposito. Sebagai warga negara yang baik, mari patuhi kewajiban perpajakan kita. Jangan lupa untuk selalu mengecek informasi terbaru mengenai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Potongan Pajak Atas Bunga Deposito