Halo Sobat TeknoBgt! Setiap karyawan di Indonesia pasti sudah sangat familiar dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang wajib untuk dilakukan oleh pemberi kerja dan karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap dan detil. Yuk, disimak!
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Sebelum membahas cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja dan keluarga mereka. Program ini mencakup manfaat tunjangan hari tua, pensiun, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Setiap bulannya, pemberi kerja dan karyawan harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya iuran tergantung pada gaji yang diterima oleh karyawan. Berikut ini adalah cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan
Langkah 1: Tentukan Gaji Karyawan
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan gaji karyawan. Gaji karyawan dapat ditentukan dari slip gaji atau kontrak kerja. Misalnya, karyawan memiliki gaji sebesar Rp5.000.000 per bulan.
Langkah 2: Tentukan Besarnya Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui gaji karyawan, selanjutnya kita perlu menentukan besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua jenis, yaitu iuran terusan dan iuran jaminan sosial. Berikut ini adalah besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan:
Iuran Terusan | Iuran Jaminan Sosial |
---|---|
4% | 3,7% |
Dalam contoh ini, karyawan harus membayar iuran terusan sebesar 4% dari gaji dan iuran jaminan sosial sebesar 3,7% dari gaji. Jadi total iuran yang harus dibayar adalah (4% + 3,7%) x Rp5.000.000 = Rp470.000.
Langkah 3: Tentukan Besarnya Potongan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan, kita dapat menentukan besarnya potongan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Berikut ini adalah perhitungan besarnya potongan BPJS Ketenagakerjaan:
Jenis Iuran | Besar Potongan Karyawan | Besar Potongan Pemberi Kerja |
---|---|---|
Iuran Terusan | 4% x Rp5.000.000 = Rp200.000 | 4% x Rp5.000.000 = Rp200.000 |
Iuran Jaminan Sosial | 3,7% x Rp5.000.000 = Rp185.000 | 0 |
Sehingga total besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh karyawan adalah Rp385.000 dan oleh pemberi kerja adalah Rp200.000.
FAQ
1. Apakah BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk dilakukan?
Ya, BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan oleh pemberi kerja dan karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
2. Apa saja manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan meliputi tunjangan hari tua, pensiun, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
3. Berapa besar iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada gaji yang diterima oleh karyawan. Iuran terusan sebesar 4% dari gaji dan iuran jaminan sosial sebesar 3,7% dari gaji.
Penutup
Demikianlah cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kami sampaikan. Selalu pastikan bahwa Anda membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!