Cara Menghitung Pokok Pajak
Cara Menghitung Pokok Pajak

Cara Menghitung Pokok Pajak

Halo Sobat TeknoBgt! Di era digital yang semakin maju, setiap kewajiban harus dipenuhi dan salah satunya yaitu membayar pajak. Tentu kita semua ingin membayar pajak dengan benar dan tidak terkena sanksi bukan? Salah satu cara untuk membayar pajak yang benar yaitu dengan menghitung pokok pajak yang harus dibayarkan. Yuk, simak ulasan berikut ini!

Pengertian Pokok Pajak

Pokok pajak adalah jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara setelah dipotong dengan kredit pajak yang dimilikinya. Pokok pajak dapat dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dikalikan dengan besarnya penghasilan atau nilai transaksi yang dikenakan pajak. Pajak sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. PPh dapat dibagi menjadi dua, yaitu PPh pasal 21 dan PPh pasal 22. Bagaimana cara menghitung pokok pajak untuk kedua jenis PPh tersebut?

PPh Pasal 21

PPh pasal 21 dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan dari karyawan atau pensiunan. Berikut ini cara menghitung pokok pajak untuk PPh pasal 21:

Kisaran PenghasilanTarif Pajak
Kurang dari atau sama dengan Rp 50 juta/tahun5%
Lebih dari Rp 50 juta/tahun hingga Rp 250 juta/tahun15%
Lebih dari Rp 250 juta/tahun hingga Rp 500 juta/tahun25%
Lebih dari Rp 500 juta/tahun30%

Contoh:

Jika seorang karyawan memiliki penghasilan bruto Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun, maka penghasilan netonya akan dikenakan pajak. Berikut ini cara menghitung pokok pajaknya:

  • Penghasilan bruto pertahun = Rp 180 juta
  • Penghasilan kena pajak = penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun – PTKP
    • Biaya Jabatan = penghasilan bruto x 5% = Rp 9 juta
    • Iuran Pensiun = 4,75% x (penghasilan bruto – biaya jabatan) = Rp 7,36 juta
    • PTKP = Rp 54 juta
    • Penghasilan kena pajak = Rp 180 juta – Rp 9 juta – Rp 7,36 juta – Rp 54 juta = Rp 109,64 juta
  • PPh pasal 21 = 5% x Rp 109,64 juta = Rp 5,48 juta
  • Pokok pajak = PPh pasal 21 – kredit pajak (jika ada)

PPh Pasal 22

PPh pasal 22 dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan penjualan barang atau jasa. Berikut ini cara menghitung pokok pajak untuk PPh pasal 22:

Barang/JasaTarif Pajak
Barang yang dikenakan PPN1,5%
Barang yang tidak dikenakan PPN2%
Jasa2%

Contoh:

Jika seorang pengusaha menjual barang senilai Rp 100 juta yang dikenakan PPN, maka berikut ini cara menghitung pokok pajaknya:

  • Jumlah penjualan bruto = Rp 100 juta
  • PPh pasal 22 = 1,5% x Rp 100 juta = Rp 1,5 juta
  • Pokok pajak = PPh pasal 22 – kredit pajak (jika ada)

Pajak Pertambahan Nilai

PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap kegiatan jual beli barang dan jasa. Setiap penjual atau pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa wajib membayar pajak PPN atas penjualan yang dilakukan. Berikut ini cara menghitung pokok pajak untuk PPN:

Kisaran PenghasilanTarif Pajak
10%Barang mewah seperti mobil, yahcht, dan lain-lain
5%Keperluan sehari-hari seperti beras, gula, minyak goreng, dan lain-lain
0%Beberapa jenis barang seperti bahan pangan tanpa pengawet, pemindahan tanah, dan beberapa jenis barang lainnya.

Contoh:

Jika seorang toko buku menjual buku senilai Rp 10 juta dengan tarif PPN 10%, maka berikut ini cara menghitung pokok pajaknya:

  • Jumlah penjualan bruto = Rp 10 juta
  • PPN = 10% x Rp 10 juta = Rp 1 juta
  • Pokok pajak = PPN – kredit pajak (jika ada)

Pajak Bumi dan Bangunan

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Jumlah PBB tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) atau nilai pasar dari tanah dan bangunan tersebut. Berikut ini cara menghitung pokok pajak untuk PBB:

Kisaran NJOPTarif Pajak
0 hingga Rp 100 juta0,5%
Lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta0,6%
Lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar0,7%
Lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar0,8%
Lebih dari Rp 10 miliar1%

Contoh:

Jika seorang memiliki sebuah rumah dengan NJOP senilai Rp 500 juta, maka berikut ini cara menghitung pokok pajaknya:

  • Pokok pajak = NJOP x tarif pajak = Rp 500 juta x 0,7% = Rp 3,5 juta

FAQ

Ada beberapa pertanyaan umum yang sering muncul terkait cara menghitung pokok pajak. Berikut ini adalah beberapa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut:

1. Apa itu kredit pajak?

Kredit pajak yaitu pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Kredit pajak dapat diperoleh melalui beberapa cara, seperti penerimaan negara yang telah dikenakan pajak, potongan PPh pasal 21 dari gaji atau honor, PPN yang telah dikenakan pada pembelian barang atau jasa, dan lain-lain.

2. Bagaimana cara menghitung PTKP?

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak. PTKP ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun dan tergantung pada status dan jumlah tanggungan wajib pajak. Berikut ini cara menghitung PTKP:

  • Untuk wajib pajak lajang, PTKP sebesar Rp 54 juta/tahun
  • Untuk wajib pajak yang sudah menikah, PTKP ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan
    • Jumlah tanggungan 0 = Rp 54 juta/tahun
    • Jumlah tanggungan 1 = Rp 58,5 juta/tahun
    • Jumlah tanggungan 2 = Rp 63 juta/tahun
    • Jumlah tanggungan 3 = Rp 67,5 juta/tahun
    • Jumlah tanggungan 4 atau lebih = Rp 72 juta/tahun

3. Bagaimana cara menghitung PPh pasal 23?

PPh pasal 23 dikenakan pada wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari sewa atau royalti. Berikut ini cara menghitung pokok pajak untuk PPh pasal 23:

  • PPh pasal 23 = Tarif pajak x (penghasilan bruto – PPh pasal 4 ayat 2) x 2%
  • Pokok pajak = PPh pasal 23 – kredit pajak (jika ada)

Kesimpulan

Dalam membayar pajak, penting bagi kita untuk menghitung pokok pajak dengan benar agar tidak terkena sanksi dari pihak berwenang. Pokok pajak dapat dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dikalikan dengan besarnya penghasilan atau nilai transaksi yang dikenakan pajak. Ada beberapa jenis pajak, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam menghitung pokok pajak. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Menghitung Pokok Pajak