Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan bahagia ya. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung pesangon PHK karena sakit. Bagi kalian yang sedang mengalami situasi tersebut, jangan khawatir karena saya akan memberikan penjelasan lengkap mengenai hal tersebut. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian PHK karena Sakit
PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah pemutusan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan yang dilakukan oleh pengusaha dengan atau tanpa persetujuan pekerja. PHK karena sakit adalah PHK yang dilakukan oleh perusahaan karena kondisi kesehatan pekerja yang mengalami sakit dan tidak dapat bekerja dalam jangka waktu yang lama.
Ketentuan PHK karena Sakit
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, PHK karena sakit harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
Ketentuan PHK karena Sakit | Penjelasan |
---|---|
1. | Perusahaan wajib memberikan perawatan dan pengobatan yang memadai bagi pekerja yang mengalami sakit. |
2. | Jika pekerja yang mengalami sakit tidak dapat bekerja dalam jangka waktu yang lama, perusahaan wajib memberikan cuti sakit dengan ketentuan yang telah ditetapkan. |
3. | Jika pekerja yang mengalami sakit tidak dapat bekerja dalam jangka waktu yang lama dan tidak memungkinkan untuk kembali bekerja, perusahaan dapat melakukan PHK dengan memberikan hak-hak pekerja yang telah ditetapkan. |
Perlu diketahui bahwa setiap jenis PHK memiliki hak-hak yang berbeda. Oleh karena itu, kita harus memahami hak-hak kita sebagai pekerja dalam situasi PHK karena sakit.
Cara Menghitung Pesangon PHK karena Sakit
Setelah mengetahui ketentuan PHK karena sakit, kita dapat menghitung besarnya pesangon yang akan kita terima jika mengalami PHK karena sakit. Berikut adalah cara menghitungnya:
1. Hitung masa kerja
Masa kerja adalah jangka waktu karyawan bekerja di perusahaan. Masa kerja dihitung dari tanggal pertama masuk kerja hingga tanggal terakhir kerja. Masa kerja dihitung dalam bulan penuh, jadi jika masa kerja kurang dari satu bulan, maka dihitung sebagai 0 bulan.
2. Hitung pengali pesangon
Pengali pesangon adalah jumlah bulan gaji yang diterima oleh karyawan yang dihitung dari masa kerja.
Masa Kerja | Pengali Pesangon |
---|---|
0 – 1 tahun | 1 bulan gaji |
1 – 2 tahun | 2 bulan gaji |
2 – 3 tahun | 3 bulan gaji |
3 – 4 tahun | 4 bulan gaji |
4 – 5 tahun | 5 bulan gaji |
5 – 6 tahun | 6 bulan gaji |
6 – 7 tahun | 7 bulan gaji |
7 – 8 tahun | 8 bulan gaji |
8 – 9 tahun | 9 bulan gaji |
9 – 10 tahun | 10 bulan gaji |
>10 tahun | 11 bulan gaji |
3. Hitung Jumlah Pesangon
Jumlah pesangon dihitung dengan cara mengalikan pengali pesangon dengan masa kerja yang dihitung dalam bulan penuh. Contoh: Karyawan dengan masa kerja 3 tahun dan gaji bulanan Rp 3.000.000,-, maka pengali pesangon adalah 3 bulan gaji. Jumlah pesangon yang diterima adalah: 3 bulan gaji x 36 bulan = Rp 324.000.000,-.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan PHK karena sakit?
Jika perusahaan tidak memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan PHK karena sakit, maka pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak-haknya.
2. Apakah perusahaan harus memberikan kompensasi tambahan pada pekerja yang mengalami PHK karena sakit?
Tidak ada ketentuan mengenai kompensasi tambahan pada pekerja yang mengalami PHK karena sakit dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan dapat memberikan kompensasi tambahan sebagai bentuk kepedulian terhadap karyawan.
3. Bagaimana jika pekerja yang mengalami PHK karena sakit tidak menerima pesangon?
Jika pekerja yang mengalami PHK karena sakit tidak menerima pesangon, maka perusahaan harus memberikan surat keterangan PHK dan mematuhi ketentuan lainnya yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung pesangon PHK karena sakit. Dalam situasi PHK karena sakit, kita harus memahami hak-hak kita sebagai pekerja dan bagaimana cara menghitung pesangon yang akan kita terima. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang sedang mengalami situasi PHK karena sakit. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!