Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabar kalian? Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai cara menghitung pesangon karyawan swasta. Bagi kalian yang sedang mencari informasi mengenai hal tersebut, yuk simak artikel ini sampai selesai!
Apa itu Pesangon Karyawan Swasta?
Pesangon karyawan swasta adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Besarnya pesangon karyawan swasta ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan tersebut dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perhitungan pesangon karyawan swasta terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut adalah langkah-langkah menghitung pesangon karyawan swasta:
Langkah 1: Hitung Masa Kerja Karyawan
Langkah pertama dalam menghitung pesangon karyawan swasta adalah dengan menghitung masa kerja karyawan tersebut. Masa kerja karyawan dihitung dari tanggal karyawan tersebut mulai bekerja hingga tanggal karyawan tersebut di-PHK oleh perusahaan.
Dalam menghitung masa kerja karyawan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan:
1.1 Jenis Kontrak Kerja
Jika karyawan tersebut memiliki kontrak kerja berjangka waktu tertentu, maka masa kerja karyawan dihitung dari tanggal kontrak kerja tersebut dimulai hingga tanggal kontrak kerja tersebut berakhir.
Jika karyawan tersebut memiliki kontrak kerja tanpa batas waktu, maka masa kerja karyawan dihitung dari tanggal karyawan tersebut mulai bekerja hingga tanggal di-PHK oleh perusahaan.
1.2 Masa Kerja Karyawan
Perhitungan masa kerja karyawan dihitung berdasarkan jumlah tahun dan bulan. Jika karyawan tersebut sudah bekerja selama 1 tahun dan 11 bulan, maka dihitung sebagai 2 tahun masa kerja.
Langkah 2: Hitung Besaran Pesangon
Setelah mengetahui masa kerja karyawan, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran pesangon karyawan swasta. Besaran pesangon karyawan swasta dihitung dengan rumus:
2.1 Rumus Perhitungan Pesangon
Masa Kerja | Besaran Pesangon |
---|---|
0 – 1 tahun | 1 kali upah |
> 1 – 2 tahun | 2 kali upah |
> 2 – 3 tahun | 3 kali upah |
> 3 – 4 tahun | 4 kali upah |
> 4 – 5 tahun | 5 kali upah |
> 5 – 6 tahun | 6 kali upah |
> 6 – 7 tahun | 7 kali upah |
> 7 – 8 tahun | 8 kali upah |
> 8 – 9 tahun | 9 kali upah |
> 9 – 10 tahun | 10 kali upah |
> 10 – 11 tahun | 11 kali upah |
> 11 – 12 tahun | 12 kali upah |
> 12 – 13 tahun | 13 kali upah |
> 13 – 14 tahun | 14 kali upah |
> 14 – 15 tahun | 15 kali upah |
> 15 tahun ke atas | 17 kali upah |
Upah yang digunakan dalam perhitungan pesangon adalah upah terakhir yang diterima karyawan. Upah terakhir karyawan yang dimaksud adalah upah sebelum diputuskan hubungan kerja. Upah yang dimaksud disini adalah upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja yang tetap.
Langkah 3: Hitung Uang Penggantian Hak
Selain pesangon karyawan swasta, perusahaan juga harus memberikan uang penggantian hak kepada karyawan yang di-PHK. Besaran uang penggantian hak ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uang penggantian hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK antara lain:
3.1 Uang Penggantian Sisa Cuti Tahunan
Uang penggantian sisa cuti tahunan adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK karena masih memiliki sisa cuti tahunan yang belum digunakan. Besaran uang penggantian sisa cuti tahunan dihitung dari jumlah cuti yang belum digunakan dikalikan dengan upah harian karyawan tersebut.
3.2 Uang Penggantian Uang Makan dan Transportasi
Uang penggantian uang makan dan transportasi adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK karena masih memiliki uang makan dan transportasi yang belum digunakan. Besaran uang penggantian uang makan dan transportasi dihitung dari jumlah uang makan dan transportasi yang belum digunakan.
3.3 Uang Penggantian THR
Uang penggantian THR adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK karena masih memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum diterima. Besaran uang penggantian THR dihitung berdasarkan besaran THR yang seharusnya diterima karyawan tersebut.
FAQ
1. Apakah karyawan yang mengundurkan diri berhak mendapatkan pesangon?
Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan pesangon.
2. Apa saja faktor yang dapat mempengaruhi besaran pesangon?
Faktor yang dapat mempengaruhi besaran pesangon antara lain masa kerja karyawan, upah terakhir yang diterima karyawan, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Apakah perusahaan wajib memberikan uang penggantian hak kepada karyawan yang di-PHK?
Ya, perusahaan wajib memberikan uang penggantian hak kepada karyawan yang di-PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.